PHK merupakan hal yang sering terjadi dalam perusahaan atau organisasi karena berbagai alasan atau situasi yang tidak bisa diselesaikan antara karyawan dan perusahaan terkait. Meskipun karyawan mendapatkan surat PHK, tetapi ia tetap berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan jenis PHK yang diterima. Bila Kamu masih awam mengenai jenis PHK yang tidak dapat pesangon, maka simak ulasan singkat berikut.
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, ada penghitungan uang pesangon yang disesuaikan dengan masa kerja karyawan terkait. Misalnya karyawan yang baru bekerja kurang dari satu tahun, maka bisa mendapatkan pesangon satu bulan kerja dan seterusnya menyesuaikan masa kerja seseorang. Bila karyawan diberhentikan sepihak oleh perusahaan karena alasan yang jelas, maka ia berhak atas uang pesangon termasuk uang penggantian hak dan lainnya.
Tentu karyawan yang mendapatkan PHK karena alasan tertentu, maka ia bisa tidak mendapatkan uang pesangon. Untuk Kamu yang masih awam terkait jenis PHK yang tidak dapat pesangon, berikut beberapa jenis PHK yang tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai peraturan perundangan yaitu :
1. PHK sesuai pasal 49 PP 35/2021
Bahwa perusahaan bisa melakukan PHK pada karyawan dengan alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan perbuatan yang tertuang dalam huruf a sampai f, maka ia akan mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah saja.
2. Mengundurkan diri
Alasan PHK yang tidak akan mendapat uang pesangon adalah mengundurkan diri atau resign dari perusahaan. Karyawan yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah semata.
3. Mangkir
Pekerja yang mangkir lebih dari 5 hari berturut-turut dan sudah mendapatkan panggilan lisan atau tertulis sebanyak dua kali, maka ia bisa mengalami PHK tanpa pesangon hanya uang penggantian hak dan uang pisah.
4. PHK karena pelanggaran perjanjian atau kontrak kerja
Jenis PHK yang tidak mendapat pesangon ini, masih bisa mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.
5. PHK karena tindak pidana
Bila karyawan melanggar aturan hukum dan terkena tindak pidana yang merugikan perusahaan dan berakibat bisa bekerja selama enam bulan berturut-turut, maka ia akan mendapat PHK tanpa pesangon, kecuali uang penggantian hak dan uang pisah. Begitu pula PHK akibat karyawan melakukan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan pun, maka ia hanya berhak mendapatkan satu kali uang penghargaan masa kerja dan uang pisah.
6. PHK karena tindak pidana sebelum masa kerja berakhir
Ada pula PHK yang tidak akan mendapat pesangon yaitu PHK karena karyawan melakukan tindak pidana yang sudah diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan sebelum masa kerja berakhir minimal enam bulan yang merugikan perusahaan hanya dapat uang penggantian hak dan uang pisah, sedangkan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan sebelum masa kerja berakhir berhak mendapat satu kali uang penghargaan masa kerja dan uang pisah saja.
Nah, kini Kamu tahu jenis PHK yang tidak dapat pesangon sehingga Kamu bisa menghitung perkiraan uang pesangon yang bakal didapat atau tidak sesuai alasan PHK tersebut.