Ini Cara Hitung Gaji Karyawan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Banyak cara metode penghitungan gaji karyawan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Dan pastinya sebagai pemilik bisnis kita harus perhatikan juga jangan sampai pembayaran gaji bisa mengganggu cashflow rutin usaha yang bisa mengakibatkan kehancuran usaha.

Satu yang pasti adalah, gaji harus mengikuti aturan Upah Minimum yang berlaku. Dan variasi lainnya bisa ditambahkan misalnya bonus penjualan, penilaian kinerja yang semuanya tidak harus bersifat biaya tetap.

Metode hitung gaji yang dapat diaplikasikan pada UKM adalah metode prorate atau pro rata. Metode ini juga digunakan untuk menghitung gaji karyawan yang baru masuk pada pertengahan bulan atau belum bekerja dalam waktu 1 bulan penuh.

Untuk menggunakan metode pro rata harus memperhatikan dulu jumlah hari kerja serta jam kerja yang sangat menentukan dalam penghitungan gaji karyawan. Lantaran berdasarkan waktu kerja, maka berikut ini merupakan metode menghitung gaji pro rata:

Hitung Upah per Jam

Berdasarkan Kemenetrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004, cara menghitung upah per jam yaitu upah atau gaji dalam sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap) dibagi 173.

Seperti ini rumusnya:

  • Upah per jam: 1/173 x upah sebulan
  • Darimana angka 173 didapat? Arti dari angka 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan setiap bulan.
  • Penjelasannya seperti ini, dalam 1 tahun ada 52 minggu dan dalam 1 minggu karyawan bekerja selama 40 jam. Dalam sebulan terdapat 4,3 minggu (52 minggu/12 bulan).
  • Jadi, total jam kerja karyawan selama 1 bulan adalah 173 jam (40 jam x 4,33 minggu = 173,3 dibulatkan menjadi 173 jam). Rumus ini juga berlaku untuk menghitung upah lembur karyawan.
  • Misalnya, Rudi baru mulai kerja di perusahaan pada 15 November 2020. Gaji karyawan yang telah disepakati bersama Rp3.500.000.

Jika dihitung jumlah kerja dalam dari tanggal 15 – 30 November 2020 adalah 14 hari kerja dan bekerja 8 jam per hari, maka hitungan gaji Rudi adalah:

  • Upah per jam : (1/173) x Rp3.500.000 = Rp20.231
  • Upah November 2020 : 14 hari x 8 jam x Rp20.231 = Rp2.265.872.

Hitung Upah Berdasarkan Jumlah Hari Kerja

Sementara itu, untuk rumus sederhana hitung upah berdasarkan jumlah hari kerja adalah seperti di bawah ini.

Upah berdasarkan jumlah hari kerja:

  • (Jumlah hari kerja yang sudah dijalani / jumlah hari kerja 1 bulan) x gaji sebulan
  • Misalnya, Rudi baru mulai kerja di perusahaan tanggal 15 November 2020. Gaji karyawan yang telah disepakati bersama Rp3.500.000. Jika dihitung jumlah kerja dalam dari tanggal 15 – 30 November 2020 adalah 14 hari kerja. Maka hitungan gaji Rudi adalah:
  • (14/25) x Rp3.500.000 = Rp1.960.000.