Infomation ruo-shumen Education

Ini Cara Hitung Gaji Karyawan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Banyak cara metode penghitungan gaji karyawan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Dan pastinya sebagai pemilik bisnis kita harus perhatikan juga jangan sampai pembayaran gaji bisa mengganggu cashflow rutin usaha yang bisa mengakibatkan kehancuran usaha.

Satu yang pasti adalah, gaji harus mengikuti aturan Upah Minimum yang berlaku. Dan variasi lainnya bisa ditambahkan misalnya bonus penjualan, penilaian kinerja yang semuanya tidak harus bersifat biaya tetap.

Metode hitung gaji yang dapat diaplikasikan pada UKM adalah metode prorate atau pro rata. Metode ini juga digunakan untuk menghitung gaji karyawan yang baru masuk pada pertengahan bulan atau belum bekerja dalam waktu 1 bulan penuh.

Untuk menggunakan metode pro rata harus memperhatikan dulu jumlah hari kerja serta jam kerja yang sangat menentukan dalam penghitungan gaji karyawan. Lantaran berdasarkan waktu kerja, maka berikut ini merupakan metode menghitung gaji pro rata:

Hitung Upah per Jam

Berdasarkan Kemenetrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004, cara menghitung upah per jam yaitu upah atau gaji dalam sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap) dibagi 173.

Seperti ini rumusnya:

Jika dihitung jumlah kerja dalam dari tanggal 15 – 30 November 2020 adalah 14 hari kerja dan bekerja 8 jam per hari, maka hitungan gaji Rudi adalah:

Hitung Upah Berdasarkan Jumlah Hari Kerja

Sementara itu, untuk rumus sederhana hitung upah berdasarkan jumlah hari kerja adalah seperti di bawah ini.

Upah berdasarkan jumlah hari kerja:

 

Exit mobile version