Hak dan Kewajiban Guru Menurut Undang Undang

Hak dan Kewajiban Guru ibarat dua sisi mata uang yang harus digunakan dengan saling beriringan. Hak adalah segala sesuatu yang pantas diperoleh, sedangkan kewajiban adalah segala bentuk tindakan yang harus dilakukan. Hak biasanya diperoleh setelah melakukan serangkaian kewajiban.

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, hak dan kewajiban guru mengacu pada 2 undang-undang yaitu : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru.

Hak dan Kewajiban Guru

Hak Guru

Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat 5 hak guru, diantaranya :

  1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
  2. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  3. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
  4. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
  5. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan
    untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Berdasarkan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terdapat 11 hak guru:

  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Kewajiban Guru

Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Kewajiban Guru mencakup :

  1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
  2. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  3. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Kewajiban Guru, diantaranya:

  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.