Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (Permenaker 1/2017), definisi struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
Pasal 24 ayat (1) dan (2) PP 36/2021 juga menyebut upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun berlaku ketentuan upah minimum.
Fungsi Struktur dan Skala Upah
Penjelasan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), menyebutkan struktur dan skala upah dimaksudkan antara lain untuk:
- Mewujudkan upah yang adil
- Mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja
- Menjamin kepastian upah, dan
- Mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi
Sedangkan lebih jauh, fungsi susunan tingkat upah bagi perusahaan sebagai bahan acuan atau pedoman untuk menetapkan upah karyawan berdasarkan satuan waktu.
Selain itu, dengan adanya penetapan ini, perusahaan jadi lebih mudah menentukan anggaran untuk menggaji karyawanny
Lalu untuk karyawan, fungsi penetapan susunan tingkat upah perusahaan bisa memberikan rasa aman dan kepastian dalam pemberian upah.
Hal ini juga untuk meminimalisir adanya kesenjangan sosial antara karyawan dengan upah rendah dan upah tinggi.
Perlu diketahui bahwa, dalam menyusun struktur skala upah, Anda dapat memberitahukan hal ini kepada karyawan dengan cara:
- Susunan tingkat upahh perusahaan berlaku bagi setiap karyawan yang memiliki hubungan kerja di perusahaan
- Susunan tingkat upah digunakan sebagai bahan acuan atau pedoman untuk menetapkan upah berdasarkan satuan waktu
Tahapan yang Diperlukan Sebelum Menyusn Struktur dan Skala Upah
Analisa Jabatan
Pengusaha wajib mengelola data jabatan, lalu diuraikan menjadi informasi jabatan
Evaluasi Jabatan
Pengusaha perlu menilai, membandingkan, dan membuat tingkatan jabatan
Penentuan Struktur dan Skala Upah
Setelah melakukan analisa dan evaluasi, pengusaha dapat menentukan susunan tingkat upah berdasarkan peraturan dan kebijakan perusahaan yang berlaku.
Perusahaan juga harus menentukan 2 (dua) hal sebelum membuat struktur dan skala upah, yaitu:
- Perbedaan tingkat gaji antara suatu golongan jabatan dengan golongan jabatan lain
- Rentang gaji terbesar dan terkecil untuk setiap golongan (skala upah)
Pemberitahuan strukutur
pengusaha menjelaskan susunan tingkat upah yang akan digunakan sebagai pedoman untuk penetapan upah di perusahaan.
Peninjauan
Susunan tingkat upah dapat disesuaikan oleh pengusaha dengan melakukan peninjauan dari susunan tingkat upah sebelumnya.
Cara Membuat Struktur dan Skala Upah
Setelah melewati tahapan dan menentukan hal-hal di atas, Anda dapat menyusunnya adalah dengan cara-cara berikut ini:
Tentukan jumlah dan nilai golongan jabatan di perusahaan
Jumlah dan nilai golongan jabatan diurutkan dari yang terendah hingga tertinggi. Nilai tersebut umumnya didapatkan dari hasil evaluasi jabatan.
Setelah mengetahui nilai tersebut, Anda dapat menggolongkannya menjadi beberapa tingkat dan rentang sesuai dengan strategi perusahaan dalam bentuk tabel.
Menentukan nilai upah terendah dan tertinggi
Anda dapat menentukan langkah ini dari gaji golongan jabatan terendah dan tertinggi. Selain itu, terdapat 2 (dua) basis upah yang dapat dipilih berdasarkan kebijakan perusahaan, yaitu Gaji pokok, Gaji pokok + tunjangan tetap.
Menentukan rentang gaji
Rentang gaji nantinya akan berpengaruh pada upah tengah dan besaran gaji antar golongan jabatan. Anda dapat menentukan rentang gaji dengan 2 (dua) pilihan, yaitu:
- Persentase yang sama tiap golongan
- Semakin tingginya persentase rentang untuk golongan jabatan yang lebih tinggi
Pilihan kedua umumnya lebih banyak digunakan karena dinilai memberikan ruang yang lebih luas untuk peningkatan gaji pada golongan jabatan tingkat atas tanpa perlu menambah golongan jabatan baru yang lebih tinggi.
Tentukan upah tengah
Langkah ini untuk menentukan perhitungan upah tengah dari golongan jabatan lain di antara golongan jabatan terendah dan tertinggi. Ada 2 (dua) metode yang dapat digunakan untuk menghasilkan upah tengah, antara lain:
Metode Trend
Pada metode ini upah tengah yang akan dihasilkan adalah upah yang naik secara proposional mulai dari golongan terendah ke golongan berikutnya yang lebih tinggi.Hal ini umumnya terjadi jika rentang golongan jabatan memiliki persentase yang sama.
Misalnya, upah pada golongan 1 adalah Rp2.000.000, maka upah pada golongan 2 adalah Rp4.000.000, upah pada golongan 3 adalah Rp6.000.000, dan seterusnya.
Metode Progressive
Pada metode ini akan dihasilkan upah tengah yang kenaikannya makin besar untuk golongan-golongan jabatan yang lebih tinggi. Hal tersebut disebabkan persentase rentang pada golongan-golongan jabatan yang lebih tinggi akan semakin besar.
Misalnya, upah pada golongan 1 adalah Rp2.000.000, maka upah pada golongan 2 hanya mencapai Rp3.000.000. Sedangkan, upah pada golongan 8 berjumlah Rp14.000.000, upah pada golongan 9 bisa mencapai Rp16.000.000.
Tentukan upah di setiap level
Setelah menemukan upah tengah setiap golongan, hitung upah terkecil dan terbesar untuk masing-masing golongan jabatan. Cara hitung yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
- Upah terkecil = (2 x upah tengah) : (rentang + 2)
- Upah terbesar = ( 2 x upah tengah) x (rentang + 1) : (rentang + 2)
Contoh Membuat Struktur Skala Upah
Berikut contoh struktur dan skala upah berdasarkan lampiran Permenaker 1/2017 yakni salah satunya dengan Metode Rangking Sederhana:
- Langkah 1: Tentukan jabatan dan uraian tugas masing-masing jabatan
- Langkah 2: Buat daftar jabatan dan urutkan jabatan tersebut berdasarkan uraian tugasnya dari yang termudah hingga yang tersulit
- Langkah 3: Buat tabel dan susunan tingkat upah yang terdiri dari kolom jabatan, golongan jabatan, upah terkecil, dan upah terbesar
- Langkah 4: Tentukan upah terkecil untuk jabatan terendah
- Langkah 5: Tentukan upah terbesar untuk jabatan terendah
- Langkah 6: Tentukan upah terkecil dan upah terbesar untuk jabatan selanjutnya dengan mengikuti langkah 4 dan langkah 5
- Langkah 7: Masukan upah terkecil dan terbesar masing-masing jabatan ke dalam tabel struktur skala upah
- Langkah 8: Tentukan golongan jabatan untuk masing-masing jabatan
Tabel struktur dan skala upah dengan metode trend sederhana
Jabatan | Golongan Jabatan | Upah Terkecil (Rp.) | Upah Terbesar (Rp.) |
Pembantu Tukang | 1 | 1.500.000 | 2.250.000 |
Tukang Batu | 2 | 2.000.000 | 3.200.000 |
Tukang Kayu | |||
Mandor | 3 | 3.000.000 | 4.000.000 |
Arsitek | 4 | 6.000.000 | 8.000.000 |
Sanksi Apa yang Didapatkan Jika Tidak Menyusun Struktur dan Skala Upah?
Berdasarkan Permenaker No. 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, perusahaan yang tidak menyusunnya akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis terkait pelanggaran aturan tentang pengupahan
- Pembatasan kegiatan usaha, baik pembatasan kapasitas produksi ataupun penundaan izin
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi baik berupa barang atau jasa dalam waktu tertentu
- Pembekuan kegiatan usaha, menghentikan seluruh proses produksi barang atau jasa dalam waktu tertentu