Apa itu Tunjangan Jabatan?

Sebelum membahas tunjangan jabatan, kita akan membahas terlebih dahulu apa itu tunjangan dan regulasi yang mengaturnya.

Tunjangan sendiri adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh.

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif.

Tunjangan yang dapat diterima oleh pekerja dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. SE-07/MEN/1990 memberikan pengertian terperinci mengenai dua jenis tunjangan ini, sebagai berikut:

  1. Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur/rutin berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya. Tunjangan tetap ini tidak dipengaruhi oleh faktor kehadiran, kinerja maupun prestasi.
  2. Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang tidak teratur dan diberikan secara tidak tetap untuk pekerja. Jumlahnya dipengaruhi oleh perhitungan yang sifatnya per jam, harian, atau sesuai kesepakatan.

Lalu apa itu tunjangan jabatan?

Tunjangan jabatan adalah jenis tunjangan yang diberikan kepada para karyawan yang memiliki jabatan tertentu di perusahaan, biasanya pada jabatan yang semakin tinggi maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung tanggung jawab yang dipikul oleh pekerja.

Jenis tunjangan ini sering disebut juga dengan tunjangan fungsional.

Tunjangan setiap bulannya diberikan bersamaan dengan gaji dan menjadi salah satu komponen penggajian. Tunjangan jabatan mudah didapati di perusahaan swasta maupun pemerintahan.

Tunjangan jabatan yang berhubungan dengan hubungan industrial biasanya diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan yang memiliki jabatan tertentu dalam struktural perusahaan atau organisasi bisnis. Misalnya supervisor, manajer, dan kepala cabang.

Sedangkan tunjangan jabatan bagi PNS atau petugas pemerintahaan diberikan kepada orang-orang yang memiliki jabatan seperti direktur jenderal, kepala biro, kepala dinas dan jabatan fungsional; seperti guru, dosen, peneliti, dan semacamnya.

Pemberian tunjangan ini diberikan berdasarkan pada posisi seseorang dalam suatu perusahaan atau organisasi usaha.

Umumnya, semakin tinggi jabatan atau posisi orang tersebut, maka akan semakin besar dan berat pula tanggung jawab yang diembannya. Oleh karena itu, perusahaan memberikan fasilitas berupa tambahan gaji dalam rangka memberi apresiasi dan kompensasi kepada pekerjanya yang disebut sebagai tunjangan jabatan.

Apakah tunjangan ini termasuk dalam komponen gaji?

Apakah tunjangan jabatan masuk dalam komponen gaji atau terpisah?

Jawabannya, masuk dalam komponen gaji karena diberikan bersamaan dengan upah yang diterima karyhawan setiap bulannya.

Tunjangan ini pada dasarnya bersifat menambah nominal gaji yang akan diterima pegawai karena merupakan tunjangan tetap. Oleh karena itu, tunjangan karyawan ini tidak dipengaruhi oleh jumlah absensi dari pegawai tersebut.

Lalu, apakah setiap perusahaan memiliki kewajiban memberi biaya jabatan? Secara teknis, perusahaan tidak wajib memberikannya.

Kebijakan ini tentu mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa upah bisa terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan tetap atau gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Dalam perhitungannya, yang terpenting adalah dalam total upah, besarnya gaji pokok minimum 75% dari upah dan tunjangan tetap yang diberikan.

Selanjutnya, detailnya terserah kepada kebijakan perusahaan, dalam artian perusahaan bisa saja memberikan tunjangan tertentu kemudian disebutkan dalam slip gaji atau tidak disebutkan karena sudah masuk dalam perhitungan total.

Mengapa Tunjangan Jabatan itu Penting?

Perusahaan bisa memberikan jenis tunjangan ini untuk memotivasi karyawan dapat bekerja lebih baik dan meningkatkan kedisiplinan.

Pada akhirnya karyawan mampu bekerja lebih produktif karena termotivasi. Perusahaan biasanya akan menjanjikan tunjangan yang lebih besar jika karyawan mampu mencapai prestasi kerja tertentu sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih baik dan memberikan hasil yang optimal bagi perusahaan.

Tunjangan tersebut juga dapat membantu karyawan untuk mensejahterakan hidupnya.

Karyawan akan merasa diperhatikan jika perusahaan memberikan tunjangan yang pantas dan sesuai dengan kinerjanya.

Pemberian tunjangan juga merupakan salah satu cara efektif dalam menjaga loyalitas karyawan. Secara otomatis karyawan akan merasa aman dan nyaman ketika perusahaan memberikan tunjangan yang pantas.

Karyawan yang merasa aman dan nyaman selama bekerja dapat membina komunikasi dan hubungan yang lebih baik dengan karyawan lainnya.

Lingkungan kerja yang kondusif pun akan tercipta dengan sendirinya. Semua hal ini akan mengarahkan perusahaan kepada kesuksesan dalam mencapai visi misi.

Pemberian tunjangan juga dapat memancing kandidat berkualitas untuk bergabung dengan perusahan. Bagaimana bisa? Jadi, karyawan yang nyaman bekerja di perusahaan pasti akan merekomendasikan perusahaan kepada teman mereka yang mencari kerja.

Karena tertarik dengan tunjangan yang ditawarkan, kandidat akan melamar ke perusahaan. Hal ini sangat membantu perusahaan untuk mendapatkan kandidat terbaik untuk berbagai posisi yang dibutuhkan perusahaan.

 

Mengenal Berbagai Jenis Tunjangan Jabatan

Terdapat dua jenis tunjangan yang akan ddiberikan pada dinas atau organisasi pemerintahan yaitu tunjangan struktural dan tunjangan fungsional.

Berikut adalah beberpa penjelasan kedua jenis tunjangan tersebut lengkap beserta perbedaaanya:

Tunjangan Struktural

Tunjangan ini diberikan pada seseorang yang memiliki posisi dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu. Contoh tunjangan struktural adalah  tunjangan untuk kepala biro, direktur jenderal, dan kepala dinas

Tunjangan Fungsional

Jenis tunjangan ini diberikan pada seseorang berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki. Contohnya adalah analis, auditor, guru, peneliti, dokter dan lain sebagainya.

Sebaliknya, dalam perusahaan atau entitas swasta hanya dikenal satu jenis  tunjangan yaitu tunjangan jabatan. Biasany jenis tunjangan ini akan diberikan pada orang-orang dalam posisi tertentu seperti kepala cabang, manager bagian, supervisor dan lain-lain.

Baca juga: Arti Salary Adalah: Ini Pengertian, Manfaat, dan Perbedaan dengan Upah

Berapa Besaran Tunjangan Jabatan?

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan lain di Indonesia terkait pemberian upah, memang tidak disebutkan mengenai besaran dan mekanisme tunjangan jabatan.

Sebenarnya ini terjadi karena di sini hanya dikenal dua tunjangan saja yaitu tunjangan tetap dan tidak tetap seperti yang telah kita bahas diatas.

Jadi, tidak semua besaran tunjangan yang diberikan pada posisi-posisi tertentu dapat diketahui nominalnya.

Sehingga sebagai referensi, kita akan menggunkan contoh besaran yang telah diketahui secara umum, yaitu tunjangan bagi para PNS atau pegawai pemerintahan.

Sebagai contoh dan acuannya ialah besaran tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil yang berlaku di Indonesia.

Putusan terkait besaran tunjangan pekerjaan ini biasanya diberikan pada Peraturan Presiden, yang kemudian nomornya tergantung pada bagian apa putusan tersebut dimaksudkan. Pada bagian Analis APBN, anggaran yang diberikan kurang lebih sebesar yang tertera berikut:

Tingkat Keahlian

  • Jenjang Ahli Utama / Arsiparis Utama : Rp 1.300.000,-
  • Jenjang Ahli Madya / Arsiparis Madya : Rp 1.100.000,-
  • Jenjang Ahli Muda / Arsiparis Muda : Rp 800.000,-
  • Jenjang Ahli Pertama / Arsiparis Pertama : Rp 520.000,-

Tingkat Keterampilan

  • Jenjang Jabatan Penyelia / Arsiparis Penyelia : Rp 700.000,-
  • Jenjang Jabatan Pelaksana Lanjutan / Arsiparis Mahir : Rp 420.000,-
  • Jenjang Jabatan Pelaksana / Arsiparis Terampil : Rp 350.000,

Informasi tersebut dapat diakses lebih lengkap di laman setkab.go.id.

Di laman tersebut memuat berbagai peraturan terkait tunjangan jabatan untuk PNS atau ASN sesuai golongan.

Sedangkan untuk perusahaan swasta, besaran tunjangan yang diberikan pada masing-masing jabatan tidak diketahui secara pasti atau menjadi kebijakan internal perusahaan itu sendiri.

Kebijakan ini sepenuhnya diberikan pada perusahaan karena perusahaanlah yang dianggap paling mengetahui keadaan dan kondisi yang dihadapi perusahaan tersebut.

Hal ini secara logika lebih menguntungkan karena besaran yang ditetapkan akan mengacu pada keadaan ekonomi perusahaan dan lingkungan.