Surat pengangkatan karyawan penting diberikan oleh pemberi kerja sebagai bukti bahwa karyawan telah melewati masa kerja percobaannya. Dalam hal Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Setelah dibuat, surat ini perlu disahkan terlebih dahulu oleh direktur, HRD, atau orang yang diberikan wewenang. Surat pengangkatan ini juga memiliki kekuatan hukum sehingga hak-hak karyawan dapat dilindungi oleh hukum.
Dalam surat pengangkatan karyawan yang dimaksud, setidaknya harus memuat keterangan sebagai berikut.
- Nama dan alamat karyawan
- Tanggal mulai bekerja di perusahaan
- Jenis pekerjaan karyawan yang bersangkutan
- Besarnya upah atas jenis pekerjaan tersebut
- Dengan membuat surat pengangkatan karyawan berdasarkan aturan yang berlaku, pemberi kerja akan membuka transparansi kepada karyawan dan karyawan akan mendapatkan ekspektasi sesuai yang mereka harapkan dari perusahaan.
Apa Saja Syarat Untuk Menjadi Karyawan Tetap?
Selain keterangan-keterangan yang perlu dimuat di dalam surat pengangkatan karyawan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses pembuatannya. Berikut adalah syarat sah untuk pembuatan surat pengangkatan karyawan sesuai dengan pasal 52 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak, baik pihak perusahaan maupun karyawan yang bersangkutan.
- Telah cukup umur dan cakap atau mampu melakukan perbuatan hukum. Dalam hal ini, kedua pihak adalah orang yang tidak memiliki gangguan jiwa dan memiliki usia minimal 18 tahun.
- Tersedianya objek pekerjaan yang dijanjikan, pembuatan surat keterangan pengangkatan harus memiliki objek berupa pekerjaan atau posisi yang ditawarkan.
- Pekerjaan yang ditawarkan sifatnya legal, tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, norma dan kesusilaan yang berlaku.
Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi secara menyeluruh oleh kedua belah pihak dalam pembuatan surat pengangkatan karyawan. Perjanjian kerja dapat dibatalkan jika ada salah satu poin yang tidak memenuhi syarat.
Apa Perbedaan antara Karyawan Tetap & Karyawan Kontrak?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada 2 jenis status karyawan yaitu karyawan tetap dan karyawan kontrak. Kedua jenis status karyawan memiliki perjanjian kontrak kerja karyawan yang sudah diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada dasarnya karyawan kontrak akan diberikan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengikat karyawan dalam suatu jangka waktu tertentu. Sedangkan, karyawan tetap akan diberikan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Berikut yang beberapa hal yang membedakan karyawan tetap dengan karyawan kontrak, antara lain:
Ketentuan jika mengalami PHK
Saat mengalami PHK, karyawan tetap berhak menerima pesangon sesuai masa kerjanya. Hal ini tentunya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Sedangkan, karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon jika perjanjian kerja diakhiri oleh perusahaan atau oleh karyawan.
Jangka waktu bekerja
Jangka waktu bekerja karyawan kontrak ditentukan oleh perusahaan berdasarkan berapa lama perusahaan memerlukan jasa karyawan tersebut. Namun, pemerintah telah menentukan bahwa masa berlaku PKWT paling lama adalah 3 tahun.
Sedangkan, masa berlaku PKWTT atau karyawan tetap hanya akan berakhir jika karyawan mengajukan pengunduran diri, memasuki masa pensiun, atau karyawan meninggal dunia.
Gaji dan tunjangan
Karyawan tetap memiliki peluang untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi sebagai bentuk apresiasi perusahaan, jika kinerjanya selama ini memuaskan dan memiliki kontribusi yang baik terhadap perusahaan.
Selain gaji pokok, karyawan tetap biasanya akan menerima tunjangan seperti tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan keselamatan kerja. Sedangkan, karyawan kontrak biasanya hanya menerima gaji pokok dengan jumlah yang disesuaikan dengan UMR.
Pentingnya Mengenali Perbedaan Keduanya
Berdasarkan perbandingan antara karyawan tetap dengan karyawan kontrak, karyawan tetap akan menerima benefit perusahaan yang lebih banyak. Seperti gaji, cuti, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan keuntungan lainnya. Sedangkan karyawan kontrak biasanya hanya menerima gaji pokok sampai masa kontrak habis.
Perusahaan maupun karyawan perlu mengetahui perbedaan dari keduanya agar tidak ada kesalahpahaman maupun pemanfaatan yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun karyawan itu sendiri.
Contoh Surat Pengangkatan Karyawan
Contoh 1
SURAT KEPUTUSAN
No. 0142/SK/…-HRD/1/..
Perihal: Pengangkatan Karyawan Tetap
Setelah melalui beberapa tahap evaluasi terhadap performa dan kinerja Saudara Bambang Sarjono, terhitung mulai tanggal 10 April 2021 dengan jabatan sebagai karyawan di bagian Sales PT Berlian Prima Santosa, dengan ini PT Berlian Prima Santosa menetapkan bahwa Saudara telah menyelesaikan masa percobaannya dan memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi karyawan tetap, dengan ketentuan sebagai berikut:
Menimbang: Berdasarkan penilaian dan pengamatan obyektif terhadap Saudara Bambang Sarjono
Mengingat: Berdasarkan Peraturan Perusahaan dan Anggaran Dasar
Memperhatikan: Kebutuhan mengenai sumber daya manusia di PT Berlian Prima Santosa
MEMUTUSKAN
Mengangkat Saudara Bambang Sarjono Sebagai Sales Associates dengan upah sebesar Rp8.000.000 per bulan. Bila ditemukan di kemudian hari kesalahan terhadap penerbitan Surat Keputusan ini, maka dari pihak perusahaan akan membuat penyesuaian ulang semestinya.
Jakarta, 8 Maret 2021
PT Berlian Prima Santosa
Manager HRD
Contoh 2
No.: XXX/SKPKT/HRD/I/2021
Perihal: Pengangkatan Karyawan Tetap
Berdasarkan kebijakan Manajemen PT Maju Pantang Mundur serta hasil evaluasi terhadap performa dan kinerja selama 3 bulan masa percobaan, dengan ini ditetapkan bahwa,
nama : Dedi Hidayat
NIP : 3456663
alamat : Jalan Mahoni 2 Kemang Jakarta Selatan
Telah secara resmi diangkat menjadi karyawan tetap terhitung sejak tanggal 28 Februari 2021 sebagai Sales Associate di bawah lingkup kerja divisi Sales & Marketing dengan gaji Rp5.000.000,00 per bulan.
Segala hak dan kewajiban lainnya akan diatur sebagaimana tercantum dalam ketentuan maupun peraturan perusahaan yang berlaku.
Jakarta, 27 Februari 2021
PT Maju Pantang Mundur
Edi Basuki
HR Manager
Contoh 3
PT Maju Pantang Mundur
Jalan Diponegoro 1 Yogyakarta
No.: XXX/SKKJK/HRD/I/2021
Perihal: Kenaikan Jabatan Karyawan
Setelah melakukan evaluasi dan penilaian intensif terhadap kinerja Sdr. Dedi Hidayat terhitung sejak tanggal 25 Mei 2020 dengan jabatan sebagai Engineering Supervisor, dengan ini PT Maju Pantang Mundur menganggap yang bersangkutan telah memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi Chief Engineer dengan ketentuan sebagai berikut.
Menimbang: Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja Sdr. Dedi Hidayat di PT Maju Pantang Mundur
Mengingat: Anggaran dasar dan peraturan perusahaan PT Maju Pantang Mundur
Memperhatikan: Kebutuhan sumber daya manusia sebagai Chief Engineer setelah pejabat sebelumnya pensiun
Memutuskan: Mengangkat Sdr. Dedi Hidayat sebagai Chief Engineer PT Maju Pantang Mundur dari jabatan sebelumnya sebagai Engineering Supervisor.
Segala hal yang berkaitan dengan kenaikan jabatan ini akan diselesaikan secepatnya. Bilamana ditemukan kesalahan di kemudian hari atas penerbitan surat keputusan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Yogyakarta 26 Mei 2021
PT Maju Pantang Mundur
Edi Basuki
HR Manager
Atau jika Anda ingin mendownload contoh surat atau SK pengangkatan karyawan versi PDF, Anda bisa mengunduhnya secara gratis melalui TAUTAN INI.