Apa itu Subjek dan Objek Pajak Penghasilan?

Sesuai UU 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subjek pajak adalah orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, serta warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Sementara itu, subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Oleh karenanya, pengurus harus mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP badan sejak badan didirikan.

Wajib Pajak yang telah meninggal dunia, namun memiliki warisan yang belum terbagi ke ahli waris, maka warisan tersebut akan dijadikan subjek pajak sehingga penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap akan dikenakan pajak. Namun jika warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.

Dasar hukum subjek pajak penghasilan

Pengaturan mengenai subjek pajak penghasilan dapat kita temukan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Apa itu Objek Pajak Penghasilan?

Sementara itu, objek pajak penghasilan merupakan pendapatan serta tambahan kemampuan finansial yang diperoleh individu maupun perusahaan di mana terdapat 7 jenis objek pajak, yaitu:

  • Dividen atau sebagian pendapatan yang diberikan kepada pemegang saham
  • Laba bruto
  • Keuntungan karena perniagaan atau pengalihan
  • Bunga
  • Honorarium, hadiah yang didapatkan dari undian, serta penghargaan tertentu.
  • Gaji dari pekerjaan, tunjangan, tambahan penghasilan/insentif, dana pensiun, serta imbalan lain berdasarkan pekerjaan Anda.
  • Penerimaan kembali dari pelunasan pajak yang telah dibebankan kepada subjek pajak sebagai biaya pembayaran tambahan pengembalian pajak.

Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Subjek PPh dalam Negeri

Subjek pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah WNI/WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan serta berdomisili (berkediaman tetap) di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang dalam satu tahun pajak ada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.

Namun, tidak semua WNI/WNA dalam pengertian di atas dikategorikan sebagai wajib pajak penghasilan. Sebab, seseorang yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) senilai Rp 54 juta/tahun tidak wajib membayar pajak penghasilan.

Subjek PPh luar Negeri

Subjek pajak penghasilan orang pribadi luar negeri adalah mereka yang tidak berdomisili di Indonesia dan tinggal kurang dari 183 hari di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan.

Orang tersebut dapat berada di luar negeri atau menjalankan usahanya di Indonesia dengan pergi-pulang. Namun, selama mendapatkan penghasilan dari usahanya tersebut, dia dikategorikan sebagai subjek pajak penghasilan.

Namun, bila orang tersebut setelah 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan menambah masa tinggalnya, dia bisa mengurus penggantian status subjek pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dan berhak memperoleh keuntungan seperti hak membayar pajak secara angsuran selama satu tahun pajak.

Subjek Pajak Penghasilan Badan

Subjek PPh badan dalam Negeri

Subjek pajak penghasilan badan meliputi semua perusahaan yang melakukan aktivitas usahanya di Indonesia. Sebuah badan terkena kewajiban membayar pajak atau disebut subjek pajak penghasilan dalam negeri ketika mulai didirikan atau bertempat kedudukan atau memperoleh penghasilan di Indonesia.

Kewajiban perpajakan badan berakhir ketika dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia. Setiap badan usaha dikategorikan sebagai subjek pajak penghasilan badan dalam negeri saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Namun, ada pengecualiannya yakni unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Subjek PPh badan luar Negeri

Subjek pajak penghasilan badan luar negeri adalah badan yang tidak berkedudukan atau didirikan di Indonesia tetapi menjalankan aktivitasnya dan memperoleh penghasilan di Indonesia.

Contoh badan yang menjadi subjek pajak penghasilan luar negeri adalah perusahaan A dari Singapura yang tidak memiliki kantor di Indonesia tetapi perusahaan tersebut memiliki karyawan yang secara berkala datang ke Indonesia untuk berjualan dan mendapatkan penghasilan.

 

Subjek Pajak Penghasilan Badan Usaha Tetap (BUT)

Badan Usaha Tetap (BUT) adalah aset berupa tanah, gedung, mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Bentuk usaha tetap (dalam pembahasan Badan Usaha) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

  1. Tempat kedudukan manajemen;
  2. Cabang perusahaan;
  3. Kantor perwakilan;
  4. Gedung kantor;
  5. Pabrik;
  6. Bengkel;
  7. Gudang;
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. Pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
  12. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  14. Badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  15. Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  16. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Yang tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

  1. kantor perwakilan negara asing dan pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. organisasi-organisasi internasional tidak termasuk subjek pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dan atau dengan syarat:
    • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
    • tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
  3. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Mudahkan Proses Penghitungan Pajak Penghasilan dengan Gajihub

Melakukan penghitungan pajak penghasilan adalah proses yang rumit dan memakan waktu, terlebih jika Anda memiliki banyak karyawan dan hanya menggunakan proses manual.

Salah hitung pajak penghasilan tidak akan menyebabkan akan berakibat fatal karena perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi pajak. Sementara itu, karyawan perusahaan pun mengalami kerugian yang diakibatkan kurangnya penghasilan take home pay.