Apa itu NPWP?

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan negara kepada setiap Wajib Pajak (WP) sebagai tanda pengenal yang terdiri dari 15 digit angka yang berisi kode seri dari identitas WP.

NPWP sendiri  bisa digunakan untuk melakukan berbagai transaksi perpajakan seperti bayar hingga lapor pajak dan aktivitas perpajakan yang lain.

Tidak seperti kartu identitas lain yang memiliki masa berlaku terbatas, NPWP bisa dibilang berlaku seumur hidup. Hal ini berarti, tidak ada namanya NPWP yang kadaluarsa masa berlakunya.

Namun demikian NPWP bisa dicabut atau dinonaktifkan. Beberapa alasan pencabutan atau penonaktifan NPWP seperti WP meninggal dunia, wanita kawin dan tidak melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan atau WP sudah tidak lagi memenuhi syarat.

Apabila DJP yang menonaktifkan NPWP, maka Anda bisa membuat sebuah pernyataan tertulis atau surat yang berisi permintaan tentang alasan mengapa NPWP Anda dicabut.

Lalu sebagai Wajib Pajak, Anda  juga bisa mengajukan kepada KPP untuk mencabut NPWP. Anda bisa mengirimkan surat tertulis tersebut ke KPP tempat Anda mendaftarkan NPWP.

Hal ini bisa dilakukan jika Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti pindah kewarganegaraan, pensiun, dan lain sebagainya.

Apa Saja Syarat Membuat NPWP Karyawan?

Syarat membuat NPWP karyawan sendiri sebenarnya sangat sederhana lho. Baik jika Anda karyawan yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun karyawan yang berstatus WNA (Warga Negara Asing), sama sama-sama diwajibkan untuk melampirkan fotokopi identitas diri.

Anda hanya perlu mempersiapkan fotokopi KTP atau paspor jika berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, warga negara asing (WNA) perlu mempersiapkan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Setelah melengkapi semua syarat membuat NPWP, Anda sebagai Wajib Pajak (WP) bisa mengajukan pembuatan NPWP secara langsung ke kantor pajak terdekat. Pengajuan ini bisa dilakukan secara online maupun offline.

Cara Pendaftaran NPWP Pekerja

Pembuatan NPWP bisa dengan cara sendiri maupun kolektif atau saat NPWP Pekerja. Berikut adalah perbedaannya:

Daftar NPWP karyawan kolektif

Pengajuan NPWP Karyawan secara kolektif diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tentang Pemberian NPWP Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/ Bendaharawan Pemerintah.

Dalam peraturan ini, perusahaan yang ingin mengajukan pembuatan NPWP kolektif maka wajib mengumpulkan data karyawan yang belum memiliki NPWP Pekerja untuk diajukan daftar NPWP ke KPP terdekat.

Syarat membuat NPWP karyawan kolektif ini cukup dengan daftar nominatif karyawan yang mengajukan pembuatan NPWP dan disertai dengan fotokopi KTP atau identitas lain.

Daftar NPWP karyawan pribadi

Untuk pendaftaran NPWP karyawan pribadi bisa mengikuti tata cara yang ada di poin sebelumnya tentang mendaftar secara online.

Syarat membuat NPWP karyawan pribadi adalah fotokopi identitas dan juga formulir yang bisa didapatkan baik secara online maupun datang langsung ke KPP terdekat.

Ketaatan perusahaan pada peraturan pajak menjadi salah satu hal yang penting dalam menjalankan bisnis. Bukan hanya untuk menghindari sanksi administratif maupun finansial, namun yang lebih penting adalah akses yang lebih mudah ke modal sehingga bisa mengembangkan bisnis.

Hal ini bisa dimulai dengan memastikan semua karyawan memiliki NPWP sehingga tiap pendapatan yang masuk tercatat dan berkontribusi pada negara.

 

Panduan Membuat NPWP Karyawan Secara Online

Setelah Anda mengetahui syarat membuat NPWP karyawan sudah dipenuhi dan juga cara mendaftarnya, lalu selanjutnya Anda membuat NPWP karyawan.

Panduan ini sangat berguna jika Anda ingin melakukan pembuatan NPWP secara pribadi. Cara termudah yang bisa Anda lakukan adalah membuat NPWP online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pertama-tama, buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
  2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password, lalu lakukan aktivasi akun dengan cara buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
  3. Jika proses aktivasi sudah selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan e-mail dan password akun yang sudah dibuat sebelumnya. Masuk ke halaman registrasi dan isi data diri secara lengkap dan benar.
  4. Sesudah formulir terisi lengkap, klik daftar untuk mengirim formulir registrasi yang sudah diisi ke KPP.
  5. Setelah selesai mendaftar, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di dashboard tersebut, Anda harus menekan tombol kirim token dan harus mengisi captcha, lalu klik submit.
  6. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail. Salin token yang sudah didapatkan, kemudian klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Cek kembali kotak masuk e-mail untuk melihat token.
  7. Bila permohonan pembuatan NPWP disetujui, maka NPWP akan langsung dikirimkan oleh KPP ke alamat yang sudah Anda daftarkan via jasa kurir.

Panduan Membuat NPWP Karyawan Secara Offline

Selain secara online, Anda juga bisa membuat NPWP secara offline dengan langsung mengunjungi kantor pajak terdekat dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi KPP terdekat sesuai dengan domisili Anda.
  2. Jangan lupa bawa semua dokumen yang disyaratkan.
  3. Jika tempat tinggal Anda sekarang tidak sesuai KTP, sebaiknya siapkan juga surat keterangan domisili yang bisa Anda dapatkan dari kantor desa atau kelurahan.
  4. Setibanya di kantor pajak, petugas KPP akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi lengkap.
  5. Seluruh berkas syarat membuat NPWP karyawan dan formulir yang telah diisi harus diserahkan ke petugas.
  6. Setelah selesai mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas pajak, Anda akan diberikan tanda terima.
  7. Tidak perlu menunggu, kartu NPWP Anda akan dikirimkan via pos ke alamat yang Anda daftarkan.

Apa Fungsi NPWP Bagi Karyawan?

Lebih jauh,  NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identitas wajib pajak, namun juga berfungsi sebagai dokumen yang bisa memberikan banyak kemudahan dalam mendapatkan fasilitas keuangan.

Berikut adalah beberapa fungsi NPWP bagi karyawan dan juga pemilik bisnis:

1. Menjaga ketertiban administrasi perpajakan

NPWP sangat juga berguna sebagai alat yang bisa menjaga ketertiban administrasi perpajakan. Administrasi perusahaan juga memerlukan NPWP beserta data-data lain seperti penggajian dalam software payroll, untuk mengetahui apakah karyawan sudah wajib pajak atau belum.

Dengan demikian, setiap WP bisa memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dan haknya dalam kegiatan perpajakan.

2. Tanda pengenal/Identitas wajib pajak

Selain itu, fungsi NPWP juga berguna sebagai tanda identitas atau pengenal bahwa orang yang memiliki NPWP adalah Wajib Pajak.

Dalam perusahaan pun seperti itu. NPWP karyawan perlu diinput kedalam aplikasi pajak untuk didata oleh perusahaan dan menjadi bagian dari identitas. Perlu Anda ketahui juga bahwa tidak ada NPWP dengan nomor yang sama di seluruh Indonesia.

3. Memudahkan Karyawan Mengajukan Kredit

Selain itu, NPWP Karyawan juga berfungsi untuk memudahkan setiap karyawan dalam mengajukan kredit. Tidak hanya mengajukan kredit, memiliki NPWP juga memudahkan karyawan dalam membuka rekening tabungan.

Pasalnya, salah satu syarat administratif untuk mengajukan kredit adalah nasabah harus mempunyai NPWP. Apa saja fasilitas kredit yang bisa didapatkan oleh nasabah dengan NPWP? Kredit yang bisa didapatkan yani KPR, KTA, kartu kredit, kredit multiguna, dan kredit kendaraan bermotor.

4. Mendapatkan restitusi dan potongan pajak

Fungsi NPWP yang tidak kalah penting adalah untuk  mengurus restitusi pajak dan karyawan juga bisa mendapatkan potongan pajak penghasilan yang lebih rendah.

NPWP Akan Digantikan NIK

Pemerintah akan merealisasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023. Sebagian masyarakat beranggapan setelah NIK menjadi NPWP, maka semua orang yang memiliki KTP harus membayar pajak.

Perlu diketahui, pengenaan pajak dilakukan jika seorang warga Indonesia yang memiliki NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Persyaratan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini untuk menyederhanakan sistem pemungutan pajak dan nantinya pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun yang menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.