Apa itu AD ART Organisasi?

AD ART organisasi adalah singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yakni sebuah pedoman untuk menjalankan kegiatan sehari-hari, atau mengatur segala hal yang berkaitan dengan urusan internal organisasi atau perusahaan.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat diketahui bahwa AD ART berperan penting dalam menetapkan aturan-aturan organisasi, khusunya bagi perusahaan atau organisasi yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Dengan memiliki AD ART, perusahaan atau oraganisasi pun tidak akan kehilangan arah dalam menjalan kegiatan operasionalnya.

Peraturan Hukum Terkait AD ART Organisasi

Peraturan hukum mengenai AD ART sebenarnya tidak tertulis secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam Pasal 4 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dijelaskan bahwa suatu PT harus tunduk pada AD PT.

Oleh karena itu, AD ART memiliki peranan penting khususnya untuk perseroan terbatas, dan badan hukum lainnya.

Perbedaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar adalah aturan umum yang berkaitan dengan seluruh aturan terkait organisasi, sehingga AD berperan untuk mengatur hubungan organisasi dengan anggotanya agar tertib dalam menjalankan segala kegiatan operasional di dalam organisasi tersebut.

Dengan kata lain, AD berperan sebagai dasar yang mengikat dan mengatur anggota untuk bekerja sama dalam menjalankan kegiatan organisasi atau kegiatan operasional perusahaan.

Di dalam AD, umumnya terdaapat berbagai peraturan utama yang mengatur kelangsungan hidup perusahaan atau organisasi. Peraturan-peraturan pokok ini nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk membuat aturan-aturan lain yang lebih spesifik.

Sementara Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan bentuk pelaksanaan dari Anggaran Dasar, yang lebih berfokus pada urusan rumah tangga dari suatu organisasi. Mulai dari hak dan kewajiban setiap anggota, urusan administrasi, dan sebagainya.

Pentingnya AD ART dalam Organisasi

Setiap perusahaan atau organisasi tentu menjalani kegiatan operasionalnya tidak hanya berdasarkan tujuan pendek, sehingga dibutuhkan aturan-aturan dalam pelaksanaannya.

Artinya, setiap tujuan dan peraturan organisasi harus dijelaskan secara rinci dalam AD ART. Berikut adalah beberapa hal yang membuat setiap perusahaan perlu memiliki AD ART:

1. Dapat Mengatur Kondisi

Memimpin organisasi bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendirian, melainkan dibutuhkan peran dari seluruh anggota organisasi. Oleh karena itu, untuk menjaga stabilitas dan kondisi pengelolaan organisasi, diperlukan aturan-aturan yang diuraikan dalam AD dan ART.

Seperti yang Anda ketahui, AD/ART berfungsi sebagai panduan organisasi, yang membantu mengatur tujuan dan maksud di balik pembentukan organisasi.

2. Sebagai Kesepakatan Bersama

Selanjutnya, AD ART juga berperan penting untuk menyesuaikan kesepakatan dan keputusan yang diambil bersama, antara pengurus dan anggota organisasi. Pedoman ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing anggota, serta peran dari pengurus dan pengawas organisasi.

3. Sebagai Dasar Operasional Organisasi

AD ART menjadi dasar bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan operasional. Seperti yang telah jelaskan, perusahaan tidak akan berjalan dengan baik tanpa pedoman yang tercantum dalam AD/ART.

Dengan demikian, jika terdapat pengurus, pengawas, atau anggota organisasi yang melanggar pedoman yang telah ditetapkan, maka sanksi dapat diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Isi dalam AD ART Organisasi

Aturan-aturan yang tertera dalam AD ART mencakup ketentuan karyawan, dan berbagai hal teknis mengenai kegiatan operasional perusahaan, hingga berbagai hal terkait pembubaran dan ketentuan khusus lainnya.

Dalam perusahaan, dokumen ini berfungsi untuk mengikat seluruh elemen perusahaan, mulai dari pimpinan hingga karyawan. Oleh karena itu, penyusunan AD/ART harus memperhatikan kebutuhan dan harapan dari setiap anggota.

Inilah yang membuat setiap perusahaan memiliki AD/ART yang berbeda. Namun, umumnya dokumen tersebut memuat beberapa poin-poin berikut:

  • Daftar nama pendiri organisasi atau bisnis
  • Nama beserta jabatan dari setiap pendiri organisasi
  • Pemaparan tujuan dan maksud dibentuknya organisasi tersebut
  • Kegiatan usaha yang harus dijalankan oleh organisasi
  • Ketentuan tentang keanggotaan organisasi
  • Ketentuan tentang rapat anggota
  • Ketentuan tentang pengurus organisasi
  • Ketentuan tentang pengawasan organisasi
  • Ketentuan tentang pengelolaan organisasi
  • Ketentuan tentang permodalan untuk organisasi
  • Ketentuan tentang jangka waktu organisasi tersebut berdiri
  • Ketentuan tentang SHU atau Sisa Hasil Usaha
  • Ketentuan tentang sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota organisasi
  • Ketentuan tentang pembubaran organisasi
  • Ketentuan tentang adanya perubahan Anggaran Dasar
  • Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertentu lainnya.

Siapa yang Berhak Mengubah AD ART Organisasi?

Siapa yang berhak mengubah AD ART tergantung pada jenis perusahaan yang bersangkutan. Sebagai contoh, dalam perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang berwenang untuk mengubah dokumen tersebut adalah pihak-pihak yang memiiki andil dan pemilik perusahaan

Kapan Boleh Dilakukan Perubahan AD ART?

Seiring berjalannya waktu, suatu perusahaan atau organisasi tentunya akan mengalami perubahan. Misalnya, dalam hal anggota atau bahkan mengenai pelaksanaan kegiatan operasional bisnis. Dengan demikian, perubahan tersebut akan mempengaruhi AD ART.

Hal-hal mengenai perubahan biasanya tercantum dalam dokumen AD ART itu sendiri, termasuk kapan boleh dilakukan perubahan, siapa yang berwenang mengubahnya, serta berbagai aturan yang mengatur validitas dari perubahan tersebut.

Panduan Penyusunan AD ART Organisasi

Pokok Materi Anggaran Dasar

• Mukadimah
– Menerangkan dasar-dasar
Pelaksanaan/ Keberadaan/ Fungsi Organisasi Tersebut

(Aspek Ideal / Falsafat DAN Historis)

• BAB I : NAMA DAN TEMPAT

– Pasal 1 :
(1) Organisasi ini bernama …… (Nama
Organisasi)
(2) …… (Nama Organisasi) berkedudukan di
…….(tempat)
– Pasal 2 :
…… (Nama Organisasi) didirikan pada …. untuk waktu yang tidak ditentukan

BAB II

AZAS, SIFAT dan TUJUAN

– Pasal 3 :
…… (nama organisasi) berazaskan Pancasila
– Pasal 4 :
….. (nama organisasi) merupakan organisasi …….
(politik, social, dll) yang bersifat (kekeluargaan dll.)

– Pasal 5 :
……. (nama organisasi) bertujuan : (menjelaskan visi
organisasi)

BAB III

USAHA-USAHA

• Menjelaskan misi organisasi
• Bentuk, program, dan kegiatan, serta penyelenggaraannya
• Penentu kebijakan dan penanggung jawab

BAB IV :
KEANGGOTAAN

– Pasal 7 :
(1) Anggota …… (nama organisasi) adalah setiap orang
yang memenuhi syarat dan sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan …… (nama
organisasi) diatur dalam ART

BAB V :
ORGANISASI

– Pasal 8 :
(1) …… (nama organisasi) mempunyai wilayah kerja di

Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki
kepengurusan

– Pasal 9 :
(1) Kekuasaan tertinggi pada ……
(2) Kepengurusan diatur dalam …….
– Pasal 10 :
• Pengurus bertugas :

BAB VI :

MUSYAWARAH dan RAPAT

– Pasal 11 :
(1) Musyawarah diadakan pada
– Pasal 12 :
(1) Musyawarah …. memiliki wewenang
– Pasal 13 :
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah

– Pasal 14 :

• Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-
rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan …………………

BAB VII :
LAMBANG

– Pasal 15 :
…… (nama organisasi) mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART

BAB VIII :
KEUANGAN

– Pasal 16 :
• Keuangan …. (nama organisasi) diperoleh dari :
– a. Uang pangkal dan uang iuran
– b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
– c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
– d. Usaha yang sah

– Pasal 17 :
• Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh ….
– Pasal 18 :
• Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai …

BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA

– Pasal 19 :
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran
Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah
Tangga yang merupakan pula perincian
pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan
lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD

BAB X :

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN

ANGGARAN RUMAH TANGA

• BAB X : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
– Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ditetapkan oleh ….
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika …

BAB XI :
PEMBUBARAN

– Pasal 21 :
Pembubaran (nama organisasi) ditetapkan dan diatur dalam …. , atas permintaan ….
(atau dapat juga alasan-alasan lainnya)

BAB XII
PENUTUP

– Pasal 22 :
• Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART,
diatur dalam ….
• Ditetapkan di :
• Pada tanggal :

ANGGARAN RUMAH TANGGA

• Hak-hak, kewajiban, dan pemberhentian anggota
• Kepengurusan
• Struktur organisasi
• Pengurus pusat dan cabang
• Rapat-rapat atau musyawarah
• Keuangan
• Lambang
• Perubahan Anggaran Rumah Tangga
• Pembubaran
• Ketentuan peralihan
• Penutup

BAB II

Kepengurusan

• Bagian Kesatu

BAB I

HAK KEWAJIBAN DAN PEMERHENTIAN ANGGOTA

• Bagian Kesatu : Hak
– PASAL 1
Hak Anggota yaitu :

  • Memilih dan dipilih;
  • Mengemukakan pendapat, usul dan pertanyaan; dan
  • Mengikuti kegiatan-kegiatan ….. serta ikut memanfaatkan hasil dan fasilitas

• Bagian Kedua : Kewajiban
– PASAL 2
Kewajiban Anggota yaitu:
– Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang
ditetapkan dalam Musyawarah Nasional; dan
– Membayar iuran anggota.
• Bagian Ketiga : Pemberhentian Menjadi Anggota
– PASAL 3
• Anggota Berhenti :
– Apabila berhenti dari jabatannya karena…..
– Meninggal Dunia; dan
– Karena suatu ketentuan perundang-undangan.

Contoh Sederhana AD ART Organisasi

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Organisasi Makmur Jaya

Pendahuluan: Dokumen ini merupakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Organisasi Contoh Makmur yang bertujuan untuk mengatur operasional dan tata kelola organisasi.

Bagian I: Anggaran Dasar (AD)

Pasal 1: Nama dan Pendiri Organisasi

Organisasi ini diberi nama “Organisasi Makmur Jaya”. Pendiri organisasi adalah:

  1. Nama Lengkap Pendiri 1 – Jabatan: Ketua Pendiri
  2. Nama Lengkap Pendiri 2 – Jabatan: Sekretaris Pendiri

Pasal 2: Tujuan dan Maksud Organisasi

Tujuan organisasi adalah untuk mempromosikan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial dan pendidikan yang bertanggung jawab.

Pasal 3: Kegiatan Usaha

Organisasi akan menjalankan kegiatan seperti penyuluhan, pelatihan, penggalangan dana, dan kegiatan amal lainnya sesuai dengan tujuan organisasi.

Pasal 4: Keanggotaan

  1. Keanggotaan organisasi terbuka bagi individu yang memiliki minat terhadap tujuan organisasi.
  2. Persyaratan dan tata cara menjadi anggota diatur lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 5: Rapat Anggota

  1. Rapat anggota diadakan minimal sekali dalam setahun.
  2. Pengumuman dan undangan rapat harus disampaikan kepada seluruh anggota dalam jangka waktu yang wajar sebelum rapat.

Pasal 6: Pengurus Organisasi

  1. Pengurus organisasi terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  2. Mekanisme pemilihan dan pergantian pengurus diatur dalam ART.

Pasal 7: Pengawasan Organisasi

Pengawasan atas pelaksanaan program dan kegiatan organisasi dilakukan oleh dewan pengawas yang terdiri dari tiga anggota.

Pasal 8: Pengelolaan Organisasi

Pengelolaan administrasi dan keuangan organisasi dijalankan dengan penuh transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 9: Permodalan

Organisasi akan mengandalkan dana dari sumbangan sukarela anggota, sponsor, dan donatur untuk menjalankan kegiatan dan programnya.

Pasal 10: Jangka Waktu Berdiri

Organisasi ini akan berdiri selama 5 tahun terhitung sejak tanggal terbitnya akta pendirian.

Pasal 11: Sisa Hasil Usaha (SHU)

Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan organisasi akan digunakan untuk mendukung program dan kegiatan sesuai tujuan organisasi.

Pasal 12: Sanksi

Pelanggaran terhadap ketentuan AD ART akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ART.

Pasal 13: Pembubaran Organisasi

Prosedur dan ketentuan pembubaran organisasi diatur dalam ART.

Pasal 14: Perubahan AD ART

Perubahan dalam AD ART memerlukan persetujuan anggota dengan mayoritas suara yang telah diatur dalam ART.

Bagian II: Anggaran Rumah Tangga (ART)

Ketentuan lebih rinci terkait hal-hal di atas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang terpisah.

Demikianlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Makmur Jaya ini disusun dan diakui sebagai pedoman operasional dan tata kelola organisasi.

Ditetapkan di Kota Bandung, Pada tanggal 1 Agustus 2022

Ketua Pendiri, Nama Lengkap Pendiri 1

Sekretaris Pendiri, Nama Lengkap Pendiri 2