Uang pesangon adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat ia mengakhiri masa kerjanya atau terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.
Tak hanya sekadar sebuah upah, uang pesangon juga merupakan ganjaran atas masa bakti dan prestasi Anda selama bekerja di perusahaan. Pesangon sendiri sudah diatur dalam undang-undang dan wajib diberikan.
Apapun itu, uang pesangon umumnya ditawarkan selama pertemuan antara Anda danmanajeratau divisi sumber daya manusia. Perusahaan mungkin juga akan meminta Anda untuk menandatangani perjanjian pesangon untuk menerima kompensasi.
Bicaralah dengan pengacara terkait ketenagakerjaan jika Anda diminta untuk menandatanganinya karena ini adalah kontrak kerja yang membawa implikasi hukum tertentu.
Baca juga: Cara Menghitung PPh Terutang Baik Bagi Karyawan dan Perusahaan
Mekanisme atau Cara Kerja Uang Pesangon
Perusahaan biasanya menawarkan pembayaran pesangon kepada karyawan dalam situasi dan keadaan tertentu, biasanya saat karyawan tersebut mampu bekerja dalam waktu tertentu kemudian mengundurkan diri atau diberhentikan (PHK).
Sebagian besar pemberi kerja memiliki kebijakan dalam buku panduan karyawan yang menjelaskan metodologi khusus mereka dalam menangani uang pesangon.
Berikut cara cara kerja pembayaran pesangon di sebagian besar organisasi:
- Perusahaan memberitahu karyawan terkait PHK mendatang
- Korporasi mengatur pertemuan dengan karyawan untuk menetapkan bahasan tentang pesangon.
- Perusahaan menawarkan uang pesangon yang bersyarat setelah menandatangani perjanjian pesangon
- Karyawan menerima paket pesangon atau menegosiasikannya kembali
- Karyawan dan perusahaan menandatangani perjanjian pesangon setelah mencapai kesepakatan.
Setelah menandatangani dan mengencani perjanjian pesangon, karyawan akan mendapatkan paket pesangon berupa pembayaran tunggal atau pembayaran berulang selama periode tertentu.
Adapun beberapa poin yang tersebar dalam undang-undang tersebut yang membahas tentang uang PHK sebagai berikut.
- UU Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1 : “Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan yang pengganti hak yang seharusnya diterima”
- UU Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003 Pasal 150 yang membahas tentang pengusaha yang memiliki kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan jika terjadi pemutusan kerja. Pengusaha yang dimaksud adalah siapa saja, baik perusahaan swasta atau milik negara, perseorangan atau badan, badan hukum atau bukan, yang memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- UU Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003 BAB XII yang berbicara tentang pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang
Mengenal Berbagai Macam Uang Pesangon
1. Uang pesangon
Uang pesangon umumnya terbagi menjadi tiga jenis. Jenis-jenis ini wajib diketahui oleh masing-masing pihak, antara perusahaan dan karyawan:
Jenis pertama adalah uang pesangon, di mana perhitungan didasarkan pada sejumlah uang atau gaji pokok ditambah tunjangan lain seperti tunjangan makanan, transport, jabatan, kesehatan dan lainnya.
Hal tersebut sudah tertuang dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2.
2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Selain uang pesangon, ada juga uang penghargaan masa kerja atau disebut UPMK. Pendanaan yang diterima ini tidak hanya berasal dari gaji pokok dan tetap saja, tapi juga hak penghargaan yang diberikan oleh perusahaan atas loyalitas dan prestasi Anda di sana.
UPMK tertulis dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3. Anda bisa mengecek klausul-klausul tentang UPMK di pasal tersebut.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Jenis pesangon terakhir adalah penggantian hak (UPH). Sesuai namanya, jenis pesangon ini juga wajib diberikan perusahaan kepada karyawan. Contoh UPH seperti cuti tahunan yang belum sempat diambil atau hangis.
UPH juga termasuk pada perawatan, pengobatan dan perumahan sebesar 15% dari uang penghargaan masa kerja apabila karyawan memenuhi syarat. Selain itu, biaya transportasi pegawai yang melakukan dinas di luar daerah, dan lain-lain.
UPH sudah tertuang dalam UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 4 karena mantan pegawai memiliki hak untuk memperoleh uang penggantian hak.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Anda Download
4. Uang pisah
Uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan sebagai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas karyawan selama masa kerja tertentu dengan prestasi yang baik, dan merupakan kompensasi atas tidak adanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Uang pisah besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama di masing-masing tempat kerja.
Besaran Uang Pesangon Menurut Undang-Undang
Penghitungan pesangon
Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU 11/2020) dan pasal 40 ayat (2) peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), adalah :
- masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Baca juga: Contoh Surat PHK dan Cara Membuatnya
Penghitungan uang penghargaan masa kerja
Perhitungan uang penghargaan masa kerja berdasarkan pasal 156 ayat (3) UU 11/2020 jo UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, sebagai berikut :
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Menurut pasal 157 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas Upah pokok, dan Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Lebih lanjut dijelaskan bila upah yang dibayarkan adalah upah tanpa tunjangan maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu upah tanpa tunjangan/upah pokok.
Demikian pula bila upah yang dibayarkan adalah upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yaitu upah pokok.
Baca juga: Aturan Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang
Penghitungan uang penggantian hak (UPH)
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 ayat (4) UU 11/2020 jo. UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, berupa:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Sebelum dicabut oleh UU Cipta Kerja 11/2020, dalam komponen uang penggantian hak, dikenal pula komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan bagi pekerja yang ter-PHK yang besarannya ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Setelah dicabut, hak ini telah hilang dalam aturan ketenagakerjaan.
Baca Juga: 12 Hak Dasar Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan
Contoh Kasus Cara Menghitung Uang Pesangon
Sebagai contoh kasus dalam cara menghitung uang pesangon, pekerja A mendapat upah bulanan sebesar Rp7 juta dengan detail komponen upah Rp6 juta sebagai gaji pokok dan Rp1 juta sebagai uang makan yang merupakan tunjangan tetap.
Masa kerja A sebelum terkena PHK karena alasan perusahaan melakukan merger dengan perusahaan lain adalah 4 tahun 2 bulan.
Berdasarkan penjelasan di atas, hak bagi pekerja A yang di-PHK karena alasan merger perusahaan adalah 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
Sehingga cara hitung pesangon dan UPMK-nya adalah sebagai berikut:
Upah yang dihitung dalam cara hitung pesangon adalah Rp7 juta, bukan hanya gaji pokok sebesar Rp6 juta saja.
Sehingga, cara hitung pesangon atau UP adalah:
- Rp7 juta x 5 (kategori masa kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun) x 1 = Rp35 juta.
Sedangkan cara hitung UPMK-nya adalah:
- Rp7 juta x 2 (kategori masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp17 juta.
Berdasarkan cara menghitung pesangon dan UPMK yang telah dijabarkan, total uang pesangon yang seharusnya didapat A berdasarkan perhitungan UU Cipta Kerja adalah Rp35 juta, dan UPMK sebesar Rp17 juta.
Apakah Uang Pesangon Dikenakan Pajak?
Selain cara menghitung uang pesangon, hal yang perlu diketahui adalah bahwa uang pesangaom dikenakan pajak.
Baik perusahaan maupun pekerja sama-sama membayar persentase tertentu untuk jaminan sosial dan pajak kesehatan atas gaji karyawan.
Uang pesangon untuk karyawan yang terkena PHK akan dikenakan pajak sesuai besarnya jumlah upah yang didapatkan dengan contoh perhitungan sebagai berikut:
- < dengan Rp 50.000.000 = 0%
- Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 = 5%
- Rp 100.000.000 – Rp 500.000.000 = 15%
- > Rp 500.000.000 = 25%
Pajak pesangon ini masuk dalam objek dari PPh 21 dengan tarif pajak pada pesangon karyawan dengan nilai pensiun lebih kecil:
- < Rp 50.000.000 = 0%
- > Rp 50.000.000 = 5%
Baca juga: Surat Pengangkatan Karyawan: Pengertian, Regulasi, dan Contoh Surat yang Bisa di Download
Faktor yang Dapat Mengurangi Nilai Uang Pesangon Karyawan
Dalam Pasal 43 UU Ciptaker diatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan pailit.
Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan.
Baca Juga: UU Ketenagakerjaan Terbaru, Ketahui Poin-Poin Pentingnya
Aturan Pesangon Berdasarkan Cipta Kerja
Aturan pesangon diatur dalam PP Pasal 40 dimana disebutkan apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Aturan ini lebih jelasnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU 11/2020) dan pasal 40 ayat (2) peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Berikut aturan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 1 (satu) bulan upah;
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun tetapi kurang dari 2 (dua) tahun berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 2 (dua) bulan upah;
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 3 (tiga) bulan upah;
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 (tiga) tahun tetapi kurang dari 4 (empat) tahun berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 4 (empat) bulan upah;
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 4 (empat) tahun tetapi kurang dari 5 (lima) tahun berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 5 (lima) bulan upah;
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun tetapi kurang dari 6 (enam) tahun berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 6 (enam) bulan upah;
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 (enam) tahun tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 7 (tujuh) bulan upah;
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 7 (tujuh) tahun tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 8 (delapan) bulan upah;
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 8 (delapan) tahun berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 9 (sembilan) bulan upah.
Dalam memberikan uang penggantian hak bagi karyawan yang terkena PHK atau pensiun, ditentukan oleh beberapa ketentuan berikut ini:
- Jumlah cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur;
- Biaya pulang-pergi atau transportasi karyawan dan keluarganya menuju tempat diterima bekerja;
- Ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Selain itu ada beberapa keadaan yang membuat uang pesangon tidak diberikan full kepada karyawan. Keadaan ini adalah ketika perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan oleh kerugian perusahaan, perusahaan tutup, hingga perusahaan pailit.
Dengan keadaan ini, perusahaan diperbolehkan memberikan pesangon kepada karyawan sebesar separuh atau 0,5 dari total pesangon yang seharusnya diberikan. Tetapi, karyawan bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan yang ada.
Baca Juga: Pahami Aturan Uang Pisah untuk Karyawan yang Resign
Apa Hukuman Jika Perusahaan Tidak Memberikan Hak Pesangon?
Perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar kompensasi bagi pekerjanya yang di PHK dapat dijatuhi pidana, mengingat tindakan ini merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 185 UU 13/2003 jo. UU 11/2021 menyatakan bahwa pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban membayar kompensasi PHK, diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.