Ini Rumus Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan

Bagaimana cara menghitung bonus tahunan karyawan? Apakah perusahaan wajib memberikan bonus tahunan kepada karyawan yang telah bekerja dan memberikan jasanya ke perusahaan? Lalu apakah ada peraturan pemerintah yang mengatur hal ini?

Masalah bonus ini memang agak berbeda dengan gaji/upah atau pun insentif yang diterima karyawan setiap bulannya. Pada praktek nya, perusahaan dapat menentukan sendiri berapa nilai bonus tahunan yang akan diberikan ke karyawan atau apakah ada bonus tahunan yang akan diberikan. Dengan kata lain, menghitung bonus tahunan karyawan ini sesuai dengan kebijakan perusahaan yang ada.

Didalam UU Ketenagakerjaan Indonesia yang berlaku saat ini tidak ada peraturan khusus dari cara menghitung bonus tahunan karyawan. Namun, dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, Bonus dapat dikelompokkan dalam komponen non-upah reguler. Bonus dapat dikatakan sebagai pembayaran yang diterima karyawan dari hasil laba perusahaan atau apabila karyawan telah memberikan kinerja yang lebih besar dari target yang sudah ditetapkan.

Dalam menghitung bonus tahunan karyawan, faktor-faktor seperti masa kerja, level jabatan, dan departemen menjadi pertimbangannya. Idealnya, semakin lama seorang karyawan bekerja di perusahaan dan semakin tinggi level jabatannya, maka jumlah bonus tahunan yang didapatkan akan lebih besar. Biasanya bonus tahunan karyawan tersebut diberikan untuk departmen produksi, non produksi dan supporting. Selain itu, faktor seperti sanksi yang pernah diberikan kepada karyawan, baik itu berupa surat peringatan hingga skorsing dapat menjadi pertimbangan dalam memberikan bonus tahunan untuk karyawan.

 

Dari berbagai faktor yang sudah ada, maka cara menghitung bonus tahunan karyawan adalah:

Bonus tahunan: (poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji) x sanksi

Lalu, bagaimana cara menentukan nilai poin dari masa kerja, level jabatan, departemen, dan sanksi tersebut?

Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan

1. Masa Kerja

Tahun ke Norma Poin Keterangan
<1 tahun Prorata Rumus prorata = (gaji : 12) x masa kerja
1 tahun – <2 tahun 90% Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
2 tahun – <4 tahun 100% Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
4 tahun – <6 tahun 110% Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
6 tahun – <8 tahun 120% Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
8 tahun – <10 tahun 130% Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
>10 tahun 140% Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran

2. Level Jabatan

Level Poin Keterangan
Operator pelaksanaan 80% Posisi karyawan terendah
Foreman 90%
Supervisor 100%
Superintendent 110%
Manajer 120% Posisi karyawan tertinggi

3. Katagori Departemen

Departemen Poin Keterangan
Produksi 120% Katagori berat
Non-produksi 110% Katagori sedang
Supporting 100% Katagori ringan

4. Sanksi Surat Peringatan

Sanksi Bobot Keterangan
Tanpa sanksi 100% Pernah atau sedang menjalani
SP I 90% Pernah atau sedang menjalani
SP II 80% Pernah atau sedang menjalani
SP III 70% Pernah atau sedang menjalani
Skorsing 3 bulan 60% Pernah atau sedang menjalani
Skorsing 6 bulan 50% Pernah atau sedang menjalani


Contoh:

Jika perusahaan Anda memiliki karyawan seperti dalam daftar di bawah ini, bagaimana perhitungan bonus akhir tahun 2017?

Nama Level Jabatan Gaji (/bulan) Masa kerja Katagori Sanksi Keterangan
Budi Operator pelaksana/Buruh Rp 2 juta >2 th Ringan SP I Sedang menjalani
Andy Foreman/HRD Rp 4 juta <4 th Sedang Skors 3 bln Pernah mengalami
Cynthia Supervisor/Marketing Rp 7 juta >6 th Berat
Devi Superintendent/Finance Rp 10 juta <8 th Sedang
Edwin Manajer/Produksi Rp 15 juta >10 th Berat


Maka cara menghitung bonus tahunan karyawan adalah sebagai berikut:

Nama Rumus Jumlah
Budi (2.000.000 x 110% x 80% x 100%) x 90% Rp 1.584.000
Andy (4.000.000 x 110% x 90% x 110%) x 60% Rp 2.613.600
Cynthia (7.000.000 x130% x 100% x 120%) x 100% Rp 8.400.000
Devi (10.000.000 x 130% x 110% x 110%) x 100% Rp 12.100.000
Edwin (15.000.000 x 140% x 120% x 120%) x 100% Rp 30.240.000

Demikianlah cara menghitung bonus tahunan karyawan. Apakah perusahaan Anda sudah menerapkan hal ini? Anda bisa tinggalkan koment di bawah ya. Namun, kembali ke kebijakan perusahaan, maka perusahaan dapat menentukan sendiri bonus yang didapatkan oleh karyawan atau bonus yang akan diberikan oleh perusahaan.