PPPK adalah kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK diperuntukkan kepada guru honorer yang sudah melewati batas usia PNS.
Gugu maupun tenaga teknis lainnya yang sudah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah tertentu.
Adanya perubahan positif juga menjadi harapan bagi kemendikbud agar ada perubahan yang lebih baik dengan guru PPPK.
Perubahan tersebut akan membawa dampak positif untuk perekonomian guru. Adanya peluang untuk bisa ikut dalam proses pengembangan kompetensi dan juga sertifikasi.
Peluang kesempatan banyaknya pengembangan kompetensi dan sertifikasi tentunya akan membuat guru lebih terjamin dengan kerja jangka panjang.
Hal ini dalam catatan selama proses pelaksanaannya guru bisa menerapkan dan mengembangkan secara maksimal.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Dan juga berdasarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 6 Tahun 2021. Berikut penjabaran informasi gaji dan tunjangan:
Untuk Golongan 9 jenjang pendidikan S1 (TK 0) berstatus single Rp. 2.966.500,- dengan tunjangan fungsional umum Rp. 185.000 (Tidak memiliki jabatan khusus).
Tunjangan beras Rp. 72.420 dengan perhitungan BPJS 4% tan tunjangan JKK dan JKM dan gaji kotornya adalah Rp. 3.378.554,-.
Gaji bersihnya setelah dilakukan potongan JKN, JKM dll yaitu Rp. 3.192.500.
Rinciannya sama dengan sebelumnya, hanya saja ketambahan 1 istri/suami. Untuk berstatus menikah belum punya anak memiliki gaji kotornya Rp. 3.379.940,-. Gaji bersihnya yaitu Rp. 3.560.920,-
Untuk yang berstatus menikah memiliki 1 anak memiliki gaji kotor Rp. 3.893.553,-. Disini tunjangan berasnya pun untuk 3 orang yaitu dirinya, suami/istri dan juga anak. Gaji bersihnya yaitu Rp. 3.689.700,-.
Untuk yang berstatus menikah memiliki ≥ 2 anak akan tetap terhitung 2 anak memiliki gaji kotor Rp. 4.027.719.
Rincian yang didapatkan dan potongannya sama dengan rincian sebelumnya pada status single. Hanya saja ketambahan tunjangan beras untuk 4 orang. Gaji bersih yang diterima adalah Rp. 3.820.900,-.
Rincian diatas yang sudah dipaparkan merupakan nominal ketika di daerahnya tidak mengadakan TPP.
TPP kepanjangan dari Tambahan Penghasilan Pegawai yang mana masing-masing daerah memiliki peraturan masing-mesing dengan nominal yang berbeda-beda.
Salah satu contohnya adalah TPP Kep. Bangka Belitung, berdasarkan informasi oleh Dina Diana.
Ia mengatakan TPP bahwa diberikan atas dasar hasil penilaian kinerja yang terdiri dari unsur produktivitas kerja dan disiplin kerja.
Bobot untuk disiplin kerja sendiri yaitu 30% dari perhitungan TPP yang dihitung berdasarkan nilai kehadiran. Penguat informasi juga disampaikan oleh David Yuliandi.
Penjelasnya yang menjabarkan Pergub TPP No 10 Tahun 2022, ASN/PPPK/PNS bisa mendapat tambahan TPP.
Untuk mendapatkan TPP tersebut ASN/PPPK/PNS namun harus memenuhi beberapa kriteria syarat khusus. Berikut kriteria khusus yang dimaksud:
Melaksanakan pemutakhiran data mandiri pada aplikasi Simadig dan telah mendapat persetujuan atasan langsung.
Atas terlaksananya hal ini maka tambahan TPP ASN sebesar 1% (satu persen) pada bulan berkenaan.
Melaksanakan diklat minimal 20 jam pelajaran atau seminar/workshop/bimtek dengan pengisian data mandiri pada Simadig diberikan tambahan TPP sebesar 5 persen.
Terdapat penambahan lagi untuk PPPK/PNS yang memiliki penghargaan prestasi. Penghargaan tingkat provinsi akan ada tambahan sebesar 25 persen, sedangkan penghargaan tingkat unit organisasi sebesar 5 persen.