Cara Menguangkan Cuti Tahunan

Bagaimana contoh serta cara perhitungan cuti tahunan yang bisa diuangkan? Cuti tahunan bisa saja diambil oleh karyawan sebagai haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, Pasal 79, setiap karyawan berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja.

Bagaimana UU tersebut mengatur perhitungan cuti tahunan?

Peraturan cuti tahunan di dalam UU tersebut berlaku setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama dua belas bulan berturut-turut.

Hak tersebut harus diambil secara terus menerus selama 12 (dua belas) hari kerja.

Apabila ada kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha, hak atas cuti tersebut dapat dibagi-bagi dalam beberapa hari.

Setidaknya tetap ada satu bagian yang sekurang-kurangnya selama 6 (enam) hari kerja secara terus menerus.

Jenis-jenis cuti tahunan karyawan

 

Mari kita membahas jenis-jenis cuti tahunan karyawan terlebih dahulu. Secara umum ada tiga jenis cuti tahunan karyawan. Berikut di antaranya.

Cuti hangus

Cuti hangus yang dimaksud di sini adalah masa cuti tahunan yang masanya sudah habis atau kedaluwarsa. Biasanya masa cuti hanya berlaku sampai satu tahun.

Jadi ketika sudah memasuki tahun berikutnya, sisa cuti seorang karyawan tidak bisa digunakan lagi.

Cuti carry forward

Lainnya halnya cuti carry forward, cuti ini membuat karyawan dapat menggunakan saldo cuti tahun sebelumnya untuk kemudian ditambahkan ke saldo tahun berikutnya.

Kebijakan ini dijalankan agar karyawan yang tidak sempat mengambil cuti, dapat tetap mengambilnya di tahun berikutnya.

Cuti tidak terbatas

Peraturan cuti ini ada namun sangat jarang diterapkan di perusahaan. Sistem cuti ini memungkinkan karyawan untuk mengelola cuti tanpa ada batas saldonya.

Meski demikian, karyawan harus tetap bertanggung jawab atas pekerjaannya. Perusahaan juga membatasi jumlah cuti yang dibayar, misalnya 20 hari cuti. Jika karyawan mengambil lebih dari itu, dianggap sebagai unpaid leave.

Ketentuan cuti tahunan yang bisa diuangkan

Berdasarkan undang-undang di atas, perusahaan tidak wajib memberikan penggantian cuti tahunan yang tidak diambil oleh karyawan.

Undang-undang hanya mengatur kompensasi atau penggantian dengan uang bagi karyawan yang putus hubungan kerjanya (ter-PHK) jika memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud, apabila karyawan tersebut telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan maka karyawan berhak atas suatu kompensasi cuti tahunan.

Perhitungan besarnya kompensasi atau penggantian cuti tahunan karena PHK, merupakan upah penuh untuk hari-hari cuti yang disesuaikan dengan waktu kerja.

Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya kompensasi atau insentif sebagai penggantian cuti tahunan yang tidak diambil oleh karyawan.

Termasuk aturan cara menghitung perhitungan Cuti Tahunan yang bisa diuangkan.

Artinya, kalau karyawan telah diberi kesempatan secara terbuka oleh perusahaan untuk cuti namun tidak diambil, hak cuti karyawan yang bersangkutan gugur dengan sendirinya.

Meski begitu, tentunya para pihak, yaitu karyawan dengan perusahaan, dapat membuat perjanjian adanya kompensasi atau insentif sebagai penggantian cuti yang tidak diambil tersebut.

Perjanjian ini bisa diatur dalam perjanjian kerja dan atau dalam peraturan perusahaan. Atau ketika disepakati pada saat timbulnya hak dimaksud.

Dalam arti, penggantian cuti tersebut tidak otomatis timbul dengan sendirinya, akan tetapi harus disepakati dan diatur dalam perjanjian kerja dan atau peraturan perusahaan.

Rumus perhitungan cuti tahunan yang diuangkan

 

Rumus yang digunakan

Pada umumnya rumus yang dipakai sesuai pola waktu kerja, yakni 6 hari kerja dan 1 hari istirahat.

Rinciannya adalah (1/25 x upah x hak cuti yang belum diambil) sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor Kep-102/Men/VI/2004.

Contoh kasus

Sebagai contoh, Ara akan mengundurkan diri dari PT FISH pada bulan September 2019 dengan gaji kotor Rp 13.000.000,00 dan baru mengambil cuti selama 2 (dua) hari dari jatah cuti 15 (lima belas) hari.

Berapa jumlah uang cuti yang akan diterima Ara sesuai rumus dan cara menghitung perhitungan Cuti Tahunan yang bisa diuangkan?

Pertama, kita harus menghitung dan mencatat 3 hal berikut:

  • Upah kotor yang diterima karyawan
  • Hak cuti karyawan = ( total bulan aktif bekerja selama 1 tahun / total bulan dalam 1 tahun ) x ( hak cuti 1 tahun )
  • Tanggal efektif pengunduran diri karyawan

Dengan tiga hal berikut, kita akan mendapatkan hak cuti karyawan yang dapat diuangkan disesuaikan dengan masa karyawan tersebut sejak bekerja di awal periode hingga tanggal efektif pengunduran diri.

  • Upah kotor = Rp  10.000.000,00
  • Hak cuti = 1 Tahun : 12 Hari Kerja
  • Tanggal efektif pengunduran diri = 3 September 2019

Kita tahu jika Ara sudah mengambil hak cuti tahunannya pada tahun 2019.

Ia telah mengambil hak cutinya pada bulan Januari selama 2 (dua) hari, kemudian karena Ara keluar pada bulan ke-9 (September), sehingga hak cuti Ara adalah (9/12) x (12) = 9 – 2 hari yang telah diambil = 7 hari. Perhitungan sisa cuti yang bisa diuangkan adalah:

Cuti yang diuangkan=  ( hak cuti prorata / 23 hari kerja di bulan September) x (upah kotor) =  (7 hari / 23 hari) x Rp 10.000.000,00 = Rp 3.043.478,00

Begitulah rata-rata perhitungan cuti yang dapat diuangkan.

Dengan catatan, cuti tahunan dapat diuangkan saat karyawan keluar dari perusahaan, baik di PHK atau mengundurkan diri.