Cara Menghitung Pph Wajib Pajak Badan

Bagi perusahaan, melaporkan SPT Tahunan adalah hal wajib yang akan dilakukan pada bulan April pada tahun berikutnya. Seringkali, perusahaan sangat kerepotan didalam menghitung besaran pajak yang mesti dibayarkan dari penghasilan perusahaan yang sudah diterima dalam satu tahun. Untuk itu, kami coba untuk membuatkan ilustrasi dan penjelasan tentang perhitungan PPh Wajib Pajak Badan. Ada beberapa langkah yang perlu kita lakukan untuk menghitung PPh Wajib Pajak Badan atau perusahaan.

Pertama-tama, kita perlu mengetahui Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau penghasilan yang dikenakan pajak dari keseluruhan penghasilan yang diterima perusahaan. Kita dapat mengetahuinya dengan mengurangi Penghasilan Neto secara fiskal dengan Kompensasi Kerugian Fiskal yang diterima perusahaan. Penghasilan Neto Fiskal ini didapatkan dari koreksi positif dan negatif yang sudah dilakukan terhadap beberapa pos keuangan seperti biaya entertainment, tunjangan-tunjangan untuk direksi dll. Sedangkan, Kompensasi Kerugian Fiskal didapatkan dari kerugian yang dialami perusahaan.

 

Kedua, kita perlu menghitung PPh Terutang yang didapatkan oleh perusahaan. Tarif pajak yang dikenakan untuk perusahaan adalah 25% (berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan). Tarif ini dapat dikenakan lebih rendah dari 25% jika perusahaan merupakan perusahaan terbuka atau Tbk dan memiliki paling sedikit 40% dari jumlah saham yang diperdagangkan di Bursa Saham.

Contohnya:
PT. Akuntanesia membukukan PKP sejumlah 2 Milyar selama tahun 2018, maka Pph Terutangnya adalah:

25% x Rp. 2.000.000.000,-  = Rp. 500.000.000,-

Ketiga, kita perlu menghitung Peredaran Bruto perusahaan selama tahun berjalan. Ada 2 jenis perhitungan untuk menghitung Peredaran Bruto terkait peredaran usaha perusahaan, yaitu:

1. Peredaran Bruto perusahaan hingga 50 Milyar
Perusahaan yang peredaran bruto usahanya tidak diatas 50 Milyar setahun mendapatkan fasilitas pengurangan tarif Pph. Maka tarif yang dikenakan adalah:

Penghasilan Kotor (Bruto)(Rp) Tarif Pajak
Kurang dari Rp4,8 Miliar 50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak
Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar [(50%x25%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (25% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas

2. Peredaran Bruto perusahaan melebihi 50 Milyar
Perusahaan yang melakukan akfititas keuangan diatas 50 Milyar selama satu tahun tidak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh. Maka perhitungan PPh WP Badan dibagi menjadi beberapa tarif:

Penghasilan Kotor (Bruto) 

(Rp)

Tarif Pajak
Kurang dari Rp4.8 Miliar 1% x Penghasilan Kotor 

(Peredaran Bruto)

Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar {0.25 – (0.6 Miliar/Penghasilan Kotor)} x PKP
Lebih dari Rp50 Miliar 25% x PKP

Menghitung PPH WP Badan menjadi sangat rumit jika perusahaan tidak memiliki pengetahuan terkait pajak yang berlaku atau tidak memiliki konsultan pajak yang dapat memberikan solusi untuk setiap permasalahan pajak. Bukan hanya pajak, jika perusahaan belum memiliki sistem keuangan atau akuntansi pun, maka pekerjaan sehari-hari menjadi sangat merepotkan. Untuk itu, kami siap memberikan solusi untuk setiap permasalahan perusahaan.