Cara Hitung Besarnya Gaji Karyawan Berdasarkan Omset

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31/PJ/2009 menerangkan bahwa karyawan tetap merupakan pegawai yang mendapatkan penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, dan terus menerus ikut serta mengelola perusahaan secara langsung.

 

Sedangkan karyawan tidak tetap yaitu pegawai yang mendapatkan penghasilan hanya apabila pegawai tersebut bekerja berdasarkan jumlah hari ia bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan atau penyelesaian suatu pekerjaan yang sifatnya sementara. Karyawan tidak tetap dapat digaji secara bulanan atau harian.

 

Perbedaan keduanya tidak hanya dari penerimaan penghasilan, tetapi juga dari metode perhitungan gajinya. Simak contoh kasus berikut untuk mengetahui perbedaan perhitungan gaji karyawan tetap dan karyawan tidak tetap atau lepas:

 

Cara Menghitung Gaji Karyawan Tetap Bulanan di Perusahaan Swasta

  • Karyawan A
  • Sudah menikah
  • Tanggungan: anak 1
  • Status pegawai tetap
  • Upah bulanan Rp 8.000.000

 

Dengan contoh data di atas, berikut cara menghitung gaji bersih / pokok nya:

Gaji Sebulan Rp 8.000.000
Pengurangan dari Biaya Jabatan 5% x Rp 8.000.000 (-) Rp 400.000
Gaji Neto Sebulan Rp 7.600.000
Gaji Neto Setahun 12 x Rp 7.600.000 Rp 91.200.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (-) Rp 63.000.000 (*)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 28.200.000
PPh 21 Terutang 5% x Rp 28.200.000 Rp 1.410.000
PPh 21 per Bulan Rp 1.410.000 / 12 Rp 117.500
Gaji yang Harus Dibayar Rp 8.000.000 – Rp 117.500 Rp 7.882.500

*Nilai PTKP sudah ditetapkan oleh pemerintah, jika Anda belum tahu

 

Cara Menghitung Gaji Karyawan Tidak Tetap Bulanan di Perusahaan Swasta

 

Cara menghitung gaji pokok karyawan tidak tetap lebih mudah karena tidak ada potongan biaya jabatan, berikut contoh nya:

  • Karyawan B
  • Belum menikah
  • Status karyawan tidak tetap
  • Upah bulanan Rp 5.000.000

 

Upah Setahun Rp 4.700.000 x 12 Rp 56.400.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (-) Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)  Rp 2.400.000
 PPh 21 per tahun  5% x Rp 2.400.000  Rp 120.000
 PPh 21 per bulan  Rp 120.000 / 12  Rp 10.000
 Gaji yang Harus Dibayar Rp 4.700.000 – Rp 10.000  Rp 4.690.000

*Gaji dibawah 4,5jt tidak dikenakan pajak

 

 

Cara Menghitung Gaji Karyawan Tidak Tetap Harian

Dengan alasan tertentu ada perusahaan yang membayar upah pegawai nya secara harian, khusus untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berbeda dalam perhitungan gaji yang dibayar per hari.

Sebelum Anda menghitung gaji karyawan, perhatikan dahulu 4 kondisi perhitungan PPh di bawah ini:

 

Penghasilan Sehari Penghasilan Kumulatif Sebulan PPh Terutang
< Rp 450.000 < Rp 4.500.000 Tidak ada pemotongan PPh 21
> Rp 450.000 < Rp 4.500.000 5% x (Upah-Rp 450.000)
> Rp 450.000
atau
< Rp 450.000
> Rp 4.500.000 5% x (Upah-PTKP/360)
> Rp 450.000
atau
< Rp 450.000
> Rp 10.200.000 Tarif Pasal 17 x PKP disetahunkan

 

Karyawan C dibayar secara harian untuk 26 hari kerja, berikut contoh kasus perhitungan nya:

Pada hari ke-1 hingga ke-22 berlaku kondisi pertama, sehingga upah Karyawan C tidak dipotong pajak.  Total penghasilan sebulan = Rp. 5.200.000

 

Penghasilan Sehari Rp 5.200.000/26 Rp 200.000
Penghasilan 22 hari Rp 200.000 x 22 Rp.4.400.000
PKP
PPh 21 Terutang
Upah yang Diterima per Hari Rp 200.000

 

Pada hari ke-23 berlaku kondisi ketiga dengan pemotongan PTKP yang sebenarnya sebanyak jumlah hari kerja karena total penghasilan karyawan C telah melebihi batas Rp 4.500.000

 

Penghasilan Sehari Rp 5.200.000/26 Rp 200.000
Total Penghasilan Rp 200.000 x 23 Rp 4.600.000
PTKP yang Sebenarnya Rp 54.000.000/360 x 23 (-) Rp 3.450.000
PKP Hingga Hari ke-23 Rp 1.150.000
PPh 21 5% x Rp 1.150.000 Rp 57.500
Upah yang Diterima Hari ke-23 Rp 200.000 – 57.500 Rp 142.500

Pada hari ke-24 juga berlaku kondisi ketiga

 

Penghasilan Sehari Rp 5.200.000/26 Rp 200.000
Penghasilan Kumulatif Rp 200.000 x 24 Rp 4.800.000
PTKP yang Sebenarnya Rp 54.000.000/360 x 24 (-) Rp 3.600.000
PKP Hingga Hari ke-24 Rp 1.200.000
PPh 21 Terutang 5% x Rp 1.200.000 Rp 60.000
PPh 21 yang Telah Dibayar Hingga Hari ke-23 (-) Rp 57.500
PPh 21 Rp 2.500
Upah yang Diterima Hari ke-24 Rp 200.000 – 2.500 Rp 197.500

 

Penghasilan Sehari Rp 5.200.000/26 Rp 200.000
Penghasilan Kumulatif Rp 200.000 x 25 Rp 5.000.000
PTKP yang Sebenarnya Rp 54.000.000/360 x 25 (-) Rp 3.750.000
PKP Hingga Hari ke-25 Rp 1.250.000
PPh 21 Terutang 5% x Rp 1.250.000 Rp 62.500
PPh 21 yang Telah Dibayar Hingga Hari ke-24 (-) Rp 60.000
PPh 21 Rp 2.500
Upah yang Diterima Hari ke-25 Rp 200.000 – 2.500 Rp 197.500

 

Penghasilan Sehari Rp 5.200.000/26 Rp 200.000
Penghasilan Kumulatif Rp 200.000 x 26 Rp 5.200.000
PTKP yang Sebenarnya Rp 54.000.000/360 x 26 (-) Rp 3.900.000
PKP Hingga Hari ke-26 Rp 1.300.000
PPh 21 Terutang 5% x Rp 1.300.000 Rp 65.000
PPh 21 yang Telah Dibayar Hingga Hari ke-25 (-) Rp 62.000
PPh 21 Rp 2.500
Upah yang Diterima Hari ke-26 Rp 200.000 – 2.500 Rp 197.500