Menyusul diterbitkannya Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemertintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2021 tentang Pemaanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban dan persyaratan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Peraturan pemerintah tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan nasional melalui penggunaan tenaga kerja asing dengan beberapa persyaratan dan pembatasan, misalnya hanya diperbolehkan bekerja pada posisi tertentu dalam jangka waktu tertentu, dan memiliki keahlian yang sesuai.
Jenis Perusahaan yang Diizinkan untuk TKA
Sesuai peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021, berikut adalah jenis-jenis perusahaan yang boleh mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia:
- Lembaga pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
- Kantor perwakilan perdagangan asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
- Kantor perwakilan swasta asing yang melakukan bisnis di Indonesia
- Badan hukum berbentuk PT atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang diatur dalam hukum Indonesia.
- Badan sosial, badan keagamaan, badan pendidikan, dan badan budaya.
- Bisnis yang bergerak di bidang manajemen hiburan.
- Bisnis lain yang diizinkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
Kewajiban Pengusaha dalam Peraturan Tenaga Kerja Asing
Berikut beberapa kewajiban yang harus dilakukan pengusaha untuk mempekerjakan tenaga kerja asing:
- Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh Menteri Ketenagakerjaan atau otoritas yang berwenang.
- Membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar US$100 per posisi setiap bulannya atau per orang sesuai dengan masa kerja TKA di Indonesia.
- Memproses izin tinggal bagi TKA.
- Menunjuk seorang pekerja Indonesia yang mendampingi TKA untuk melakukan transfer teknologi atau pengetahuan.
- Melakukan pelatihan kerja dan pendidikan bagi pekerja Indonesia yang bersangkutan sesuai dengan kualifikasi jabatan TKA yang bersangkutan.
- Mengembalikan TKA ke negara asalnya setelah kontrak kerja berakhir.
- Memfasilitasi TKA untuk mendapatkan pelatihan dan pendidikan bahasa Indonesia.
- Mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional, yaitu BPJS untuk TKA yang bekerja lebih dari enam bulan dan mendaftarkan asuransi kecelakaan kerja untuk TKA yang bekerja kurang dari enam bulan.
Perlu Anda ketahui, bahwa persyaratan pembayaran DKPTKA yang tercantum pada no.2 di atas tidak berlaku untuk lembaha pemerintah, perwakilan negara asing, organisasi internasional, lembaga sosial, lembaga keamanan, dan posisi tertentu di lembaga pendidikan.
Selain itu, apabila tenaga kerja asing menempati posisi direktur, komisaris, kepala kantor perwakilan, anggota senior, supervisor, atau sebagainya maka persyaratan untuk memfasilitasi pelatihan dan pendidikan bahasa Indonesia tidak berlaku.
Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk:
- Mempekerjakan TKA untuk posisi SDM.
- Mempekerjakan satu TKA untuk posisi-posisi berbeda dalam satu perusahaan.
Kewajiban TKA dalam Peraturan Tenaga Kerja Asing
Selain perusahaan, TKA juga memiliki kewajiban tertentu untuk bekerja di Indonesia, yaitu:
- Memiliki pendidikan yang sesuai untuk posisi pekerjaan.
- Memiliki kompetensi atau pengalaman kerja setidaknya 5 tahun dalam posisi pekerjaan yang relevan.
- Mentransfer teknologi dan pengetahuan dan kepada pekerja Indonesia.
Posisi-Posisi Tertentu yang Dilarang untuk TKA
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019, ada posisi-posisi tertentu yang tidak dapat diisi oleh TKA di Indonesia. Posisi tersebut umumnya yang berkaitan dengan SDM, seperti:
- Direktur personalia
- Manajer hubungan industri
- Manajer sumber daya manusia
- Supervisor pengembangan personalia
- Supervisor rekrutmen personalia
- Supervisor penempatan personalia
- Supervisor pengembangan karir karyawan
- Administrator personalia
- Spesialis personalia dan karir
- Spesialis personalia
- Penasihat karir
- Penasihat pekerjaan
- Penasihat pekerjaan dan konseling
- Mediator karyawan
- Administrator pelatihan kerja
- Pewawancara pekerjaan
- Analis pekerjaan
- Spesialis Keselamatan Kerja
Peraturan Tenaga Kerja Asing Terkait Izin Kerja dan Izin tinggal
- Untuk memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perusahaan harus mengajukan dokumen-dokumen permohonan yang diperlukan, seperti surat permohonan, izin usaha, anggaran dasar, dan akta legalisasi, serta rancangan perjanjian kerja, data tenaga kerja asing, dan wajib lapor ketenagakerjaan.
- Pengusaha harus membayar DKPTKA.
- Setelah perusahaan memperoleh persetujuan RPTKA, tenaga kerja asing diizinkan untuk bekerja secara legal di Indonesia.
- Kemudian, kantor imigrasi akan menerbitkan izin tinggal, yang memungkinkan tenaga kerja asing tinggal dan bekerja di Indonesia.
Syarat Mengajukan Surat Permohonan
Salah satu syarat memperoleh RPTKA adalah dengan mengajukan surat permohonan. Surat permohonan tersebut harus mencakup beberapa informasi berikut:
- Identitas pemberi kerja.
- Alasan mempekerjakan TKA.
- Jabatan atau kedudukan TKA di dalam struktur perusahaan.
- Jumlah TKA.
- Jangka waktu penggunaan TKA.
- Lokasi kerja TKA.
- Identitas tenaga kerja pendamping TKA.
- Rencana penyerapan TKI setiap tahun.
Selain itu, juga terdapat beberapa dokumen pendukung, seperti:
- Surat permohonan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) / izin usaha pemberi kerja TKA.
- Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang.
- Ketahui lebih detail tentang akta pendirian perusahaan.
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
- Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain.
- Bagan yang berisi struktur organisasi perusahaan.
- Surat pernyataan untuk penunjukkan tenaga kerja pendamping TKA.
- Surat pernyataan untuk menjalankan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sesuai dengan jabatan yang diduduki TKA.
- Surat pernyataan untuk memfasilitasi pelatihan dan pendidikan bahasa Indonesia kepada TKA. Namun, jika sudah fasih berbahasa Indonesia, perusahaan hanya perlu melampirkan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa TKA yang bersangkutan mampu berbahasa Indonesia.
Masa Berlaku Persetujuan RPTKA
Persetujuan RPTKA dapat diberikan untuk periode kerja minimal satu bulan dan maksimal dua tahun, serta dapat diperpanjang.
Pengecualian Persetujuan RPTKA
Persetujuan RPTKA tidak lagi diperlukan bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan dalam kondisi-kondisi berikut:
- Tenaga kerja asing dipekerjakan sebagai direktur atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham. Posisi-posisi ini harus memperoleh rekomendasi visa dan izin tinggal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Tenaga asing dipekerjakan sebagai diplomatik atau konsuler di kantor perwakilan negara asing. Posisi ini akan mendapatkan visa dan izin tinggal dari Kementrian Luar Negeri.
- Tenaga kerja asing dipekerjakan oleh pengusaha yang usahanya berhenti karena keadaan bencana alam, cuti, startup berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
- Untuk TKA yang bekerja di startup berbasis teknologi apabila memiliki masa kerja maksimal 3 bulan, maka tidak diperlukan RPTKA. Sementara jika lebih dari tiga bulan, maka dibutuhkan RPTKA.
Wajib Lapor Pengusaha
Pengusah ayang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan setidaknya satu kali dalam setahun kepada Menteri Ketenagakerjaan, mengenai:
- Pelaksanaan pemanfaatan tenaga kerja asing.
- Pendidikan dan pelatihan kerja bagi pekerja Indonesia yang mendampingi TKA.
- Transfer teknologi dan pengetahuan kepada pekerja di Indonesia.
Sanksi atas Pelanggaran
Pengusaha yang melanggara ketentuan-ketentuan mengenai TKA akan dikenai sanksi administratif, yaitu denda mulai dari Rp6.000.000 hingga maksimal Rp36.000.000, penangguhan aplikasi persetujuan RPTKA, dan/atau pencabutan persetujuan RPTKA.
Kemudian, bagi TKA yang tidak mematuhi peraturan tenaga kerja asing di Indonesia akan dikenai denda sebesar Rp500.000.000 dan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing
Berdasarkan aturan di atas, dapat diketahui bahwa tenaga kerja asing memiliki beberapa hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tempat ia bekerja, serta beberapa kewajiban yang harus ia lakukan. Berikut beberapa di antaranya:
1. Perlindungan Hukum
TKA harus mengikuti peraturan tenaga kerja asing di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi situasi yang tidak terduga.
Dalam hal ini, perusahaan tempat TKA bekerja harus menginformasikan terkait perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia sebelum mereka mulai pekerja.
Umumnya, perlindungan tersebut diatur dalam kesepakatan kerja antara perusahaan dan TKA. Selain itu, kesepakatan kerja juga harus mencakup hal-hal yang dilindungi atau tidak dilindungi oleh perusahaan.
Kesepakatan kerja yang telah ditandatangani dengan meterai memiliki kekuatan hukum. Ini akan melindungi pekerja asing jika perusahaan di masa depan tidak memenuhi kewajibannya atau melanggar perjanjian.
2. Upah Minimum
Sama seperti tenaga kerja lokal pada umumnya, perusahaan juga harus memberikan upah minimum kepada pekerja asing sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah tempat mereka bekerja.
Sementara untuk besarnya upah ditentukan oleh kesepakatan antara pekerja asing dan perusahaan. Namun, saat ini umumnya pekerja asing mendapatkan upah rata-rata yang lebih tinggi dibandingkan tenaga kerja lokal.
Hal ini disebabkan karena biasanya TKA dipekerjakan untuk psosisi penting di perusahaan, sehingga wajar jika mereka mendapat upah yang lebih tinggi.
3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Selanjutnya, perusahaan juga perlu memperhatikan perlindungan sosial, yang umumnya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.
Berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus mendapatkan perlindungan dengan berpartisipasi dalam program Jamsostek atau yang sekarang dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.35 tahun 2015 yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan sosial jika pekerja asing telah bekerja lebih dari enam bulan.
4. Transfer Pengetahuan dan Ketermapilan
Selain memiliki hak, TKA juga memiliki kewajiban untuk menstransfer pengetahuan dan keterampilan kepada pekerja lokal. Hal ini dikenal sebagai transfer pengetahuan dan pembelajaran.
Misalnya, dengan menunjuk pekerja lokal sebagai asisten bagi tenaga kerja asing atau melakukan pelatihan besama pihak lain, seperti lembaga pelatihan.
Hal ini disebabkan karena terkadang proses transfer pengetahuan terhambat oleh bahasa, baik itu dalam penafsiran yang salah maupun cara berkomunikasi. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memfasilitasi pekerja asing dan lokal dengan kemampuan bahasa asing.