Pendidikan merupakan hal yang penting dalam kehidupan seseorang. Salah satu langkah penting dalam menempuh pendidikan adalah melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti perguruan tinggi. Namun, untuk bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN), terdapat beberapa jalur yang dapat diambil.
Salah satu jalur yang dapat diambil untuk masuk ke PTN adalah jalur mandiri. Ujian jalur mandiri ini diberikan bagi para calon mahasiswa yang ingin mengikuti seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh PTN.
Calon mahasiswa yang mengikuti jalur mandiri harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing PTN. Yuk, ketahui lebih lengkap mengenai ujian jalur mandiri ini!
Apa Itu Ujian Mandiri?
Ujian mandiri adalah ujian yang diadakan secara mandiri oleh calon peserta ujian tanpa harus melalui lembaga atau institusi yang menyelenggarakannya. Ujian mandiri dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dan dapat diadakan di mana saja dan kapan saja asalkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Ujian mandiri biasanya dilakukan sebagai alternatif dari ujian yang diselenggarakan oleh lembaga atau institusi tertentu, misalnya sebagai syarat untuk masuk ke suatu perguruan tinggi atau untuk mendapatkan sertifikasi dalam suatu bidang.
Ujian mandiri dapat berupa tes tulis, tes online, atau tes praktikum, tergantung dari tujuan dan kebutuhan yang diinginkan. Hasil dari ujian mandiri biasanya digunakan untuk mengevaluasi kemampuan atau keahlian seseorang dalam suatu bidang atau untuk memenuhi syarat tertentu yang ditentukan oleh lembaga atau institusi yang bersangkutan.
Ujian mandiri juga dapat menjadi alternatif bagi mereka yang tidak dapat mengikuti ujian resmi yang diselenggarakan oleh lembaga atau institusi karena berbagai alasan, seperti jadwal yang bertabrakan atau lokasi yang jauh dari tempat tinggal.
Namun, perlu diingat bahwa ujian mandiri tidak selalu diakui oleh semua lembaga atau institusi yang membutuhkan sertifikasi atau evaluasi kemampuan. Oleh karena itu, sebelum melakukan ujian mandiri, sebaiknya calon peserta memastikan bahwa ujian tersebut diakui dan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan.
Syarat Seleksi Ujian Mandiri 2023
Umumnya, syarat dan prosedur seleksi ujian mandiri dapat berbeda-beda tergantung pada lembaga atau universitas yang menyelenggarakan ujian mandiri tersebut.
Namun, secara umum, syarat seleksi ujian mandiri bisa termasuk:
- Memiliki ijazah atau sertifikat yang diakui oleh pemerintah, seperti ijazah SMA atau setara untuk program sarjana, atau ijazah sarjana untuk program pascasarjana.
- Memenuhi persyaratan akademik, seperti nilai rata-rata atau IPK tertentu.
- Melakukan pendaftaran secara online atau langsung di kampus yang bersangkutan.
- Membayar biaya pendaftaran dan ujian yang ditentukan oleh lembaga atau universitas.
- Mengikuti ujian mandiri yang meliputi tes tertulis, wawancara, atau tes kemampuan khusus tergantung pada program studi yang dipilih.
Namun, pastikan untuk mengecek persyaratan dan prosedur seleksi yang lebih spesifik pada situs web resmi lembaga atau universitas yang dituju.
PTN dengan Kuota Jalur Mandiri hingga 50 persen
Ada 21 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memiliki jalur seleksi mandiri sampai dengan 50 persen. Hal ini dikarenakan mereka memiliki status sebagai PTN Badan Hukum (PTN-BH).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, PTN-BH memiliki kuota jalur seleksi mandiri yang lebih besar dibandingkan dengan PTN yang tidak memiliki status PTN-BH.
Namun, meskipun demikian, 21 PTN-BH ini memiliki kuota Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang lebih sedikit dibandingkan dengan PTN yang belum memiliki status PTN-BH.
Berikut daftar PTN dengan kuota jalur mandiri hingga 50 persen.
- Universitas Indonesia (UI)
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
- Institut Pertanian Bogor (IPB)
- Universitas Padjadjaran (Unpad)
- Universitas Diponegoro (Undip)
- Universitas Sumatera Utara (USU)
- Universitas Hasanuddin (Unhas)
- Universitas Sebelas Maret (UNS)
- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
- Universitas Negeri Malang (UM)
- Universitas Andalas
- Universitas Negeri Padang (UNP)
- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
- Universitas Airlangga (Unair)
- Universitas Brawijaya (UB)
- Universitas Negeri Semarang (Unnes)
- Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
- Universitas Syiah Kuala (Unsyiah)
- Universitas Terbuka
Aturan Ujian Mandiri 2023
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai Seleksi atau Ujian Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), selain dari Seleksi Nasional Bersama Perguruan Tinggi (SNBP) dan Seleksi Nasional Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNBT). Aturan ini dibuat untuk memastikan sistem seleksi mandiri menjadi lebih adil dan transparan.
1. Sebelum Pelaksanaan Ujian Mandiri
Sebelum pelaksanaan ujian mandiri, setiap PTN wajib mengumumkan minimal 4 hal berikut:
- Kuota mahasiswa yang tersedia di fakultas atau program studi.
- Metode penilaian yang digunakan, apakah tes dilakukan secara mandiri, tes kerjasama melalui konsorsium perguruan tinggi, nilai SNBT, atau metode lainnya jika diperlukan.
- Metode penentuan dan besaran biaya kuliah yang harus dibayar oleh mahasiswa yang lulus melalui jalur mandiri.
- Jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan seleksi, baik calon mahasiswa maupun masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian dengan disertai bukti.
2. Setelah Pelaksanaan Ujian Mandiri
Setelah pelaksanaan jalur mandiri selesai, seluruh PTN wajib mengumumkan minimal 4 hal berikut:
- Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi di fakultas atau program studi.
- Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah hasil seleksi diumumkan.
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
- Jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan seleksi, baik calon mahasiswa maupun masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian dengan disertai bukti.
Kapan dan Cara Mendaftar Ujian Mandiri 2023
Sebagian besar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) belum mengumumkan kapan jalur Mandiri akan diselenggarakan. Hal ini karena PTN harus menyelesaikan dua jalur penerimaan mahasiswa baru lainnya, yaitu Seleksi Nasional Bersama Perguruan Tinggi Negeri (SNBP) dan Seleksi Nasional Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNBM).
Namun, umumnya pelaksanaan jalur Mandiri akan dilakukan setelah SNBM selesai. Hasil seleksi tersebut akan diumumkan paling lambat pada akhir bulan Juli sesuai dengan Permendikbud Ristek No. 48 tahun 2022.
Dalam skema baru jalur Mandiri ini, PTN dapat memperpanjang gelombang jalur Mandiri hingga tanggal 15 Agustus jika kuota masih tersedia. Seleksi jalur Mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan tidak boleh terkait dengan tujuan komersial.
Cara atau alur pendaftaran jalur Mandiri biasanya akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman pelaksanaan jalur tersebut. Saat ini, belum ada informasi lebih lanjut tentang alur pendaftaran jalur Mandiri.
Demikian informasi mengenai ujian mandiri. Dalam dunia pendidikan, ujian mandiri dapat menjadi jalur terakhir bagi banyak siswa untuk bisa masuk ke perguruan tinggi negeri. Namun, ujian mandiri bukanlah hal yang mudah untuk dihadapi. Persiapan yang matang dan intensif sangatlah penting untuk menghadapi ujian mandiri ini.
Bagi siswa yang mengikuti ujian mandiri, persiapan yang matang harus dimulai jauh sebelum tanggal ujian. Materi yang akan diujikan biasanya sangat luas dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk dipelajari. Siswa harus memiliki kemampuan belajar mandiri yang baik serta kemampuan mengatur waktu yang efektif untuk memastikan mereka siap menghadapi ujian.
Dengan persiapan yang matang dan baik, siswa dapat menghadapi ujian mandiri dengan percaya diri dan meningkatkan peluang mereka untuk diterima di perguruan tinggi negeri.