Somasi adalah sebuah teguran atau peringatan. Maka itu, jika seseorang mendapatkan surat somasi maka orang tersebut mendapatkan surat teguran atau peringatan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Fungsi somasi adalah sebagai bentuk peringatan untuk pihak tertentu atas sikap atau tindakan ilegal.
Jika isi surat somasi ini tidak diindahkan maka pihak yang menggugat bisa membawanya ke jalur hukum.
Selain tindakan ilegal, penyebab lain dari somasi adalah perkara ingkar janji atau wanprestasi yang sudah tertulis dalam perjanjian atau kontrak yang sudah disepakati.
Berikut penjelasan lebih lanjut tentang somasi, dilansir dari laman Kitalulus dan Somasi, Rabu (4/10/2023).
Dasar Hukum Somasi
Dasar hukum somasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Tentang pengertian somasi termuat dalam Pasal 1238 sementara terkait hukumannya termuat dalam Pasal 1243.
Berikut ini bunyi Pasal 1238 KUH Perdata tentang apa itu somasi:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Dalam hal tersebut, tujuan diberikannya somasi adalah untuk memberi peringatan kepada pihak calon tergugat sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Apabila somasi tidak dihiraukan atau kreditur mendapat jawaban yang tidak memuaskan, kreditur dapat menyampaikan somasi kedua dengan memberikan peringatan yang lebih tegas dari sebelumnya.
Apabila masih tidak memberikan penyelesaian yang tidak memuaskan, ancaman kreditur sudah menjadi sangat tegas dengan menyampaikan somasi ketiga. Kreditur hanya memberikan dua pilihan, yakni laksanakan atau digugat.
Somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kolektif.
Somasi juga efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi muncul pada saat calon tergugat tidak memenuhi kewajibannya dan diberikan sebagai peringatan atau teguran sebelum calon penggugat mengajukan perkaranya ke pengadilan.
Somasi memiliki manfaat yang signifikan dalam penyelesaian sengketa, antara lain:
1. Pemenuhan Kewajiban
Somasi memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk segera memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, dapat mendorong pemenuhan kewajiban secara sukarela sebelum masalah tersebut berlanjut ke proses hukum.
2. Peringatan Perbuatan
Somasi juga dapat memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk menghentikan suatu perbuatan yang dianggap melanggar hak-hak pihak lain.
Ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan meminta agar dihentikan.
3. Mencari Solusi
Somasi dapat menjadi sarana untuk mendesak pihak yang akan digugat agar mencari solusi atau jalan keluar dari masalah yang ada, baik itu dalam pemenuhan kewajiban atau menghentikan suatu perbuatan.
Dengan demikian, dapat memicu diskusi atau negosiasi antara pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.
4. Alternatif Penyelesaian
Somasi dapat berperan sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum sengketa tersebut diajukan secara resmi ke pengadilan.
Dalam beberapa kasus, dapat membantu mencapai kesepakatan dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan melibatkan proses peradilan formal.
Dalam menyampaikan somasi, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai secara maksimal.
1. Latar Belakang
Menyampaikan latar belakang permasalahan dengan berdasarkan fakta yang terjadi. Fakta ini penting karena somasi yang hanya berdasar pada opini mudah dipatahkan dan tidak akan memiliki dampak yang signifikan.
2. Menyatakan Teguran atau Perintah
Surat somasi harus memuat teguran atau instruksi yang menjelaskan bahwa penerima somasi diwajibkan untuk memenuhi perjanjian, membayar ganti rugi, atau mengakhiri kontrak.
Tuntutan yang dinyatakan harus tegas dan memberikan tenggang waktu yang mencukupi agar pihak yang disomasi dapat memenuhi permintaan somasi.
3. Jelas dan Tepat
Permintaan dalam somasi juga harus jelas guna meminimalkan kesalahpahaman. Hal ini tentu akan berimbas pada terbukanya peluang untuk damai. Selain itu, somasi yang jelas dan tepat menunjukkan adanya keseriusan serta bersifat profesional.
4. Membuka Ruang Negosiasi
Meski somasi dapat menjadi awal dari terjadinya sengketa, tetap harus dibuka ruang negosiasi agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan tenang dan solutif. Sebab, penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah lebih baik daripada harus berproses di pengadilan yang membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit.