Apa itu PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja?

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja oleh perusahaan kepada pekerjanya karena terjadinya sebab tertentu. Tindakan ini dapat mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban kerja antara pengusaha dengan karyawannya.

Biasanya, penyebab terjadinya PHK adalah karena efisiensi, penutupan bisnis, kepailitan, pekerja mangkir atau melakukan pelanggaran, karyawan yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun.

Dasar Hukum PHK

Pemutusan hubungan kerja harus dilakukan dengan suatu alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun dasar hukum PHK adalah sebagai berikut.

  • Bab XII Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), waktu kerja dan istirahat, alih daya, serta PHK.

Apa saja yang menyebabkan karyawan itu di PHK?

Pada pasal 61 undang-undang no. 13 tahun 2013 ketenagakerjaan sudah menjelaskan perjanjian kerja dapat berakhir apabila:

  • Pekerja meninggal dunia,
  • Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

 

Alasan Boleh dan Tidak Bolehnya Melakukan PHK

Menurut undang-undang yang berlakuk di Indonesia ada beberapa kondisi dimana perusahaan boleh dan tidak boleh melakukan PHK pada karyawan.

Berikut adalah penjabaran lengkapnya:

Alasan dibolehkannya PHK

Alasan diperbolehkannya PHK adalah hal-hal yang memperbolehkan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja. Berikut ini alasan PHK menurut peraturan perundang-undangan.

  • Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, peleburan, dan pemisahaan perusahaan sedangkan pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan memutuskan memberhentikannya.
  • Terjadi efisiensi atau force majeur yang menimbulkan penutupan perusahaan.
  • Adanya kerugian perusahaan hingga 2 tahun terus-menerus.
  • Perusahaan berada di fase pailit dan mengalami penundaan kewajiban pembayaran hutang.
  • Pekerja mengajukan permohonan PHK karena pengusaha melakukan hal-hal berikut:
    • Menganiaya, menghina, mengancam, menyuruhnya melakukan perbuatan yang melawan undang-undang.
    • Tidak menjalankan kewajiban, memerintahkan pekerja untuk bekerja di luar yang diperjanjikan, atau memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesusilaannya.
    • Tidak memberikan gajinya tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut.
  • Adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa industrial yang menyatakan bahwa pengusaha tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh pekerja lalu perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja.
  • Pekerja mengundurkan diri setelah mengajukan permohonan tertulis minimal 30 hari sebelumnya dan tidak terikat ikatan dinas, serta melaksanakan kewajiban sampai tanggal yang ditetapkan.
  • Karyawan mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut atau lebih, tanpa keterangan tertulis maupun bukti, serta telah dipanggil perusahaan sebanyak 2 kali secara patut dan tertulis.
  • Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, maupun peraturan perusahaan serta telah diberi 3 kali somasi.
  • Karyawan tidak dapat bekerja selama 6 bulan karena ditahan atas dugaan tindak pidana.
  • Pekerja mengalami sakit atau cacat disebabkan kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja setelah 12 bulan.
  • Pekerja memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.

Alasan tidak dibolehkannya PHK

Selain mengatur sebab-sebab sebagaimana disebutkan di atas, dalam beberapa hal perusahaan tidak boleh memberhentikan pekerjanya. Adapun alasan pengusaha tidak boleh melakukan PHK adalah sebagai berikut.

  • Pekerja tidak bisa masuk kerja karena sakit (berdasarkan keterangan dokter) dalam waktu kurang dari 12 bulan berturut-turut.
  • Pekerja tidak bisa bekerja karena memenuhi kewajiban yang diberikan oleh negara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
  • Pekerja mengambil cuti untuk menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, misalnya naik haji.
  • Karyawannya menikah, hamil, melahirkan, keguguran, atau sedang menyusui bayi.
  • Adanya hubungan darah atau ikatan perkawinan dalam satu perusahaan kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja.
  • Adanya aduan dari pekerja atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh perusahaan.
  • Pekerja memiliki paham, aliran, suku, golongan, kondisi fisik, maupun status yang berbeda dengan mayoritas karyawan.
  • Pekerja mengalami cacat tetap atau sakit karena kecelakaan kerja dan menurut keterangan dokter waktu penyembuhannya belum bisa dipastikan.

Prosedur Terkait PHK Karyawan

Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK karyawan tidak sembarangan dan memiliki prosedur yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

Proses PHK juga harus berdasarkan etika atau golden rules dan juga dilakukan dengan komunikasi dua arah.

Berikut adalah tahapan dalam prosedur phk karyawan:

1. Musyawarah

Ketika terjadi PHK, prosedur pertama kali yang harus ditempuh adalah dengan melakukan musyawarah oleh kedua belah pihak, yaitu pihak karyawan dan perusahaan.

Musyawarah ini bertujuan untuk mendapatkan pemufakatan yang dikenal dengan istilah bipartit. Melalui musyawarah ini, kedua belah pihak melakukan pembicaraan untuk menemukan solusi terbaik untuk perusahaan maupun karyawan.

2. Mediasi dengan Disnaker

Jika ternyata dalam permasalah yang terjadi tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, maka bantuan tenaga dinas tenaga kerja (disnaker) setempat diperlukan.

Tujuannya adalah untuk menemukan cara penyelesaian apakah melalui mediasi atau rekonsiliasi.

3. Mediasi Hukum

Ketika pada tahap bantuan Disnaker tidak mampu menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak, maka upaya hukum bisa dilakukan hingga pengadilan.

Jika memang pada hasil akhir PHK tetap dilaksanakan, maka diajukan dengan melakukan permohonan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lembaga ini biasa disebut dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), disertai dengan alasan kenapa PHK dilakukan.

4. Perjanjian bersama

Jika ternyata dalam proses musyawarah di tingkat bipartit telah mencapai suatu kesepakatan maka hal ini sebaiknya dituangkan dalam Perjanjian Bersama.

Di dalam surat perjanjian tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan didaftarkan ke PHI setempat. Hal yang sama juga perlu dilakukan jika ada kesepakatan pada tingkat mediasi dan konsiliasi dengan bantuan Disnaker.

5. Memberikan uang pesangon

Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh karyawan.

Aturan tentang pemberian pesangon dan uang penghargaan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 dan Pasal 3.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang penghitungan pesangon akibat PHK, Anda bisa membacanya melalui tautan ini.

Prosedur PHK untuk Karyawan Kontrak (PKWT)

Berikut adalah prosedur yang perlu diikuti saat hendak melakukan PHK untuk karyawan kontrak:

  1. Perusahaan menyiapkan berkas dan data pendukung sebagai dasar PHK.
  2. Memberi tahu karyawan terkait berita PHK.
  3. Melakukan musyawarah untuk mencari kesepakatan bersama.
  4. Mengadakan mediasi hukum jika perlu.
  5. Menyiapkan kompensasi PHK.

Prosedur PHK untuk Karyawan Tetap (PKWTT)

Sementar untuk melakukan PHK terhadap karyawan tetap, berikut prosedur yang perlu Anda pahami:

  1. Mencari solusi melalui musyawarah antara karyawan dan perusahaan.
  2. Jika musyawarah tidak berhasil, dilakukan mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja.
  3. Jika mediasi Dinas Tenaga Kerja juga tidak berhasil, dilakukan mediasi hukum ke pengadilan hubungan industrial melalui surat permohonan.
  4. Setelah persetujuan bipartit, yaitu perundingan antara pekerja dan perusahaan, dilakukan penandatanganan perjanjian bersama.
  5. Tahap terakhir adalah memberikan uang pesangon sesuai peraturan UU Ketenagakerjaan setelah karyawan secara resmi terkena PHK.

Berapa Uang Pesangon yang Didapatkan Karyawan Saat Terjadi PHK?

Besaran uang pesangon yang didapat karyawan akibat PHK dijelaskan pada Pasal 40 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan bahwa besarnya nominal pesangon tergantung masa kerja yang sudah dilalui oleh karyawan.

Berikut perhitungan uang pesangon berdasarkan Pasal 40 ayat (2):

  1. Karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun, akan mendapat pesangon sebesar 1 bulan upah kerja.
  2. Karyawan yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, akan mendapat pesangon sebesar 2 bulan upah kerja.
  3. Karyawan yang memiliki masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, akan mendapat pesangon sebesar 3 bulan upah kerja.
  4. Karyawan yang memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, akan mendapat pesangon sebesar 4 bulan upah kerja.
  5. Karyawan yang memiliki masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, akan mendapat pesangon sebesar 5 bulan upah kerja.
  6. Karyawan yang memiliki masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, akan mendapat pesangon sebesar 6 bulan upah kerja.
  7. Karyawan yang memiliki masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, akan mendapat pesangon sebesar 7 bulan upah kerja.
  8. Karyawan yang memiliki masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, akan mendapat pesangon sebesar 8 bulan upah kerja.
  9. Karyawan yang memiliki masa kerja 8 tahun atau lebih, akan mendapat pesangon sebesar 9 bulan upah kerja.

Berdasarkan ketentuan di atas, karyawan dengan masa kerja 9 tahun, 10 tahun, 11 tahun, dan seterusnya, akan mendapat besaran pesangon yang sama, yaitu sebesar 9 bulan upah kerja.

 

Jenis-jenis PHK

Pemutusan hubungan kerja dibagi menjadi beberapa macam tergantung pada penyebabnya. Menurut undang-undang, jenis-jenis PHK adalah sebagai berikut.

PHK demi Hukum

Pada jenis ini, penyebab dilakukannya PHK adalah pekerja meninggal atau jangka waktu perjanjian kerja telah habis. Oleh karena itu, perusahaan tidak perlu memberikan surat PHK karena pelaksanaannya sudah otomatis.

PHK karena pelanggaran prjanjian kerja

Karyawan juga bisa diberhentikan secara sepihak. Nah, pada jenis ini, penyebab PHK adalah karena mengundurkan diri atau karena pelanggaran terhadap perjanjian kerja.

Jadi tindakan ini dilakukan oleh salah satu pihak atas kemauan sendiri, bukan diperintahkan oleh aturan.

PHK karena kondisi tertentu

Kondisi tertentu yang menyebabkan PHK adalah ketika pekerja mengalami sakit berkepanjangan, efisiensi perusahaan, kepailitan, maupun kerugian terus-menerus.

PHK karena kesalahan berat

Sebagaimana disebutkan di atas, salah satu alasan diperbolehkannya PHK adalah karena pekerja melakukan kesalahan berat seperti penipuan, penggelapan barang perusahaan, menyerang atau menganiaya rekan kerja, membocorkan rahasia perusahaan selain untuk kepentingan negara, dan sebagainya.