Apa itu Memorandum of Understanding atau MoU?

Nota kesepahaman atau MoU adalah perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh dua pihak atau lebih yang menguraikan persyaratan dasar untuk kontrak yang lebih mengikat yang akan datang. MoU bukanlah dokumen yang dapat ditegakkan secara hukum, tetapi biasanya mendahului kontrak atau perjanjian formal selama negosiasi.

MoU berfungsi sebagai pra-perjanjian yang menguraikan para pihak dalam perjanjian, syarat-syarat perjanjian, dan tanggung jawab yang diharapkan dari kedua belah pihak. Nota kesepahaman (MoU) ini digunakan oleh instansi pemerintah dalam negosiasi perjanjian dalam hubungan internasional atau oleh bisnis.

Bagaimana Memorandum of Understanding Bekerja?

Dua pihak yang terlibat dalam negosiasi kontrak akan menguraikan persyaratan dan pihak-pihak yang terlibat dalam setiap kesepakatan yang diberikan dalam sebuah MoU. MoU mencatat bahwa para pihak telah mencapai kesepahaman bersama tentang tindakan bersama dengan maksud bahwa negosiasi dan diskusi lebih lanjut akan menyusul.

Ketentuan MoU dituangkan dalam sebuah dokumen resmi dan ditandatangani oleh semua pihak. MoU hampir sama dengan letter of intent (LOI), kecuali LOI hanya berurusan dengan dua pihak.

Penting untuk dicatat bahwa MoU tidak dapat ditegakkan secara hukum, tetapi bahasa tertentu di dalam dokumen dapat membuatnya lebih sah. Misalnya, membuat atau menerima tawaran atau menukarkan uang membuat perjanjian secara teknis sah, yang dapat dikenakan keputusan hakim dalam hal terjadi masalah di antara para pihak.

3 Keuntungan Memorandum of Understanding

MoU dapat bermanfaat selama negosiasi kontrak karena beberapa alasan, termasuk berikut ini.

1. Memungkinkan Anda untuk Menegosiasikan Persyaratan

Dengan MoU, Anda dapat menguraikan istilah-istilah dasar dengan maksud untuk kembali ke pembicaraan nanti dan lebih jauh menyempurnakan rinciannya. Hal ini dapat mempermudah pembentukan kontrak hukum nantinya, mengurangi penambahan adendum atau amandemen pada kontrak final.

2. Mudah untuk Pergi

Jika suatu saat salah satu pihak tidak setuju dengan persyaratan atau ingin menarik diri, mereka dapat melakukannya tanpa konsekuensi keuangan atau hukum yang berat karena MoU tidak mengikat secara hukum.

3. Menyediakan Jejak Kertas

Sebagai perjanjian tertulis, MoU menyediakan semua pihak dengan sejarah persyaratan yang dibahas dan disepakati.

3 Kekurangan Nota Kesepahaman

Terlepas dari kegunaannya, MoU memiliki beberapa potensi kerugian. Berikut kerugian yang dimiliki oleh MoU:

1. Tidak Dapat Ditegakkan secara Hukum

MoU adalah perjanjian yang tidak mengikat, yang berarti tidak ada pihak yang bertanggung jawab untuk menanggung konsekuensi apa pun karena tidak mematuhi persyaratan.

Tidak seperti memorandum of agreement (MoA), yang merupakan jenis perjanjian yang dapat ditentang oleh salah satu pihak di pengadilan, sebagian besar MoU bukanlah dokumen hukum yang kemungkinan akan ditegakkan oleh pengadilan.

2. Bisa Membuat Kebingungan

Bergantung pada bagaimana mereka ditulis, beberapa MoU secara teknis dapat ditegakkan oleh hakim jika persyaratannya ditentukan. Banyak MoU menyertakan penafian yang menyatakan bahwa ketentuan perjanjian tidak dimaksudkan untuk mengikat secara kontrak, dan tidak boleh ditafsirkan demikian.

3. Adanya Penambahan Waktu Negosiasi

Negosiasi persyaratan dalam MoU dapat menambah jumlah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kontrak. Kemungkinan juga ada tingkat bolak-balik yang baik karena kedua belah pihak menegosiasikan persyaratan kontrak. Ini dapat menimbulkan kesulitan jika Anda memiliki waktu terbatas.

Cara Menulis Nota Kesepahaman

Sekalipun tidak berkekuatan hukum, MoU perlu dibuat dalam bentuk kesepakatan tertulis untuk membuat jejak kertas yang membuktikan kesediaan semua pihak yang terlibat. Berikut adalah gambaran umum tentang apa yang harus Anda sertakan dalam MoU.

1. Berikan informasi kontak yang relevan. Kedua belah pihak harus menyertakan nama lengkap mereka dan informasi kontak yang relevan dalam setiap nota kesepahaman.

2. Buat daftar poin-poin utama dari perjanjian tersebut. MoU Anda harus menguraikan ruang lingkup kontrak Anda di masa mendatang, serta perincian yang relevan tentang kemungkinan pengaturan, dan tanggung jawab masing-masing pihak untuk memenuhi persyaratan yang diberikan.

3. Cantumkan tanggal mulai dan tanggal akhir Anda. MoU juga harus mencakup kerangka waktu di mana perjanjian ini harus dilaksanakan. Cantumkan tanggal mulai resmi perjanjian, serta kapan berakhir.

MoU juga harus merinci bagaimana para pihak dapat mengakhiri pengaturan itu sendiri jika persyaratan mereka tidak dipenuhi.

4. Memberikan tanda tangan dari semua penandatangan yang disebutkan. MoU harus ditandatangani oleh semua pihak yang disebutkan dalam dokumen.

Ciri-ciri Memorandum of Understanding (MoU)

MoU atau Memorandum of Understanding memiliki beberapa ciri-ciri, yakni:

  1. MoU ditulis dengan singkat dan jelas;
  2. MoU berisi pembahasan yang bersifat umum atau hanya pokok-pokok yang termuat dalam MoU;
  3. MoU adalah bagian prakontrak dan biasanya untuk lebih lengkapnya bisa menyusul kemudian;
  4. MoU adalah dasar ketika ada dua belah pihak mengadakan perjanjian di bidang bisnis atau bidang lainnya.

Apa Tujuan dari Memorandum of Understanding (MoU)?

Berikut tujuan dari MoU yang wajib untuk Anda ketahui:

1. Memudahkan Pembatalan Perjanjian

Tujuan MoU yang pertama adalah untuk memudahkan agar lebih mudah ketika terjadi pembatalan perjanjian atau kesepakatan. Ini dikarenakan MoU bersifat prakontrak, jadi pembatalan perjanjian bisa terjadi kapan saja.

Karena ketidakpastian tersebut, MoU dipilih karena sesuai ciri-cirinya MoU hanya berupa perjanian prakontrak sehingga lebih mudah untuk dibatalkan.

2. Menggambarkan Perjanjian

MoU adalah media paling tepat untuk menggambarkan perjanjian secara garis besar. Ini dikarenakan dalam MoU hanya dimuat hal-hal yang menjadi inti perjanjian atau kesepakatan.

Jadi, MoU digunakan sebagai pra perjanjian yang untuk lebih lengkapnya akan dibahas di kemudian hari.

3. Sebagai Pertimbangan Kesepakatan

MoU juga dapat dijadikan sebagai pertimbangan kesepakatan. Jadi, buat Anda yang masih merasa ragu untuk melakukan kesepatakan, MoU adalah pilihan terbaik.

Ini dikarenakan MoU memang dibuat sebelum kontrak resmi dikeluarkan.

4. Sebagai Bukti Kesepakatan

Selain manfaat yang telah dijelaskan di atas, MoU juga memiliki manfaat yang dapat dijadikan sebagai bukti kesepakatan. Meskipun masih berupakan kesepatakan pra kontrak, namun MoU bisa digunakan sebagai kesepatakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

4. Untuk Mengurangi Ketidakpastian dalam Perjanjian

MoU juga dapat digunakan untuk mengurangi ketidakpastian dalam perjanjian. Jadi, seseorang atau pihak yang sudah menandatangani MoU masih bisa memikirkan kembali untuk menyetujui kontrak atau tidak.

Struktur Memorandum of Understanding (MoU)

Anda ingin membuat MoU? Berikut struktur MoU yang wajib untuk Anda ketahui:

1. Judul

Struktur pertama yang harus ada dalam MoU adalah judul. Kedua pihak atau lebih yang melakukan perjanjian atau kesepakatan harus mencari judul yang telah disepakati bersama.

Pastikan juga Anda dan partner yang bekerja sama telah sama-sama menyetujui judul MoU, termasuk sifat yang ada di dalam MoU tersebut. Dalam membuat judul MoU tidak ada aturan resmi, namun untuk memudahkan pihak-pihak terkait pastikan Anda membuat judul MoU yang singkat, padat, dan juga jelas.

Jangan lupa untuk sesuaikan penulisan MoU dengan PUEBI yang baik dan benar. Tambahkan juga logo perusahaan untuk menambah kesan resmi pada MoU.

2. Pembukaan

Pada bagian pembukaan, Anda dapat menuliskan hari, tanggal, bulan, tahun, dan juga tempat dimana MoU tersebut disepakati. Pastikan juga Anda menulis jabatan dan gelar pihak yang bersangkutan dengan tepat.

Pertimbangan dan poin yang akan disetujui sebaiknya juga dijelaskan di bagian ini.

3. Perihal MoU

Selanjutnya adalah perihal MoU. Perihal MoU ini berisi antara lain:

  • Maksud dan tujuan perjanjian;
  • Ruang lingkup;
  • pelaksanaan kegiatan;
  • Jangka waktu perjanjian sesuai kesepakatan;
  • Biaya penyelenggaraan;
  • Peraturan jika terdapat perubahan perjanjian.

4. Penutup

Struktur selanjutnya yang ada dalam MoU adalah penutup. Anda bisa membuat kalimat penutup yang sederhana dan mudah dimengerti untuk menutup MoU.

5. Tanda Tangan Pihak Terkait

Setelah penutup, selanjutnya adalah tanda tangan pihak yang berkaitan. Pastikan nama pihak-pihak yang terlibat dalam MoU ditulis dengan jelas ya!