Aturan jam kerja di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-undang. Undang-undang yang mengatur jam kerja ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003).
Kemudian peraturan tersebut kembali diperbarui dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam Undang-undang tersebut, ada 2 (dua) skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia, yakni:
- 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari;
- 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.
Perusahaan dapat menyesuiakan aturan jam kerja yang berlaku ini sesuai dengan kebutuhan yang ada di dalam perusahaan. Termasuk dalam hal hari libur, perusahaan bisa memberikannya di akhir pekan ataupun di hari lainnya.
Peraturan ini pun bisa tidak berlaku bagi perusahaan usaha tertentu. Hal ini tertuang dalam PP No.35/2021 Pasal 21 Ayat (3) atau UU No.13/2013 Pasal 77 Ayat (3).
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud antara lain:
- Pekerjaan yang bergerak di pelayanan jasa kesehatan;
- Pekerjaan yang bergerak di pelayanan jasa transporasi;
- Pekerjaan yang bergerak di pelayanan perbaikan alat transportasi;
- Pekerjaan yang bergerak di bidang usaha pariwisata;
- Pekerjhaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
- Pekerjaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik, pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
- Pekerjaan di bidang usaha swalayan, perbelanjaan, dan sejenisnya;
- Pekerjaan yang bergerak di bidang media massa;
- Pekerjaan yang bergerak di bidang pengamanan;
- Lembaga konservasi;
- Pekerjaan-pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan juga pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Tahukah Anda bahwa tidak hanya jam kerja yang memiliki aturan? Ya, selain jam kerja, istirahat kerja juga memiliki peraturan yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia.
peraturan terkait istirahat kerja ini diatur dalam UUK 13/2003 Pasal 79 yang kemudian diperbarui dalam UU Cipta Kerja. Ada 2 aturan jam istirahat yang berlaku menurut Undang-undang, yakni:
1. Peraturan Istirahat di Antara Jam Kerja
Peraturan pertama terkait istirahat yang didapatkan karyawan saat bekerja adalah peraturan istirahat di antara jam kerja. Ketika Anda sudah bekerja selama 4 jam, Anda memiliki hak untuk beristirahat minimal selama 30 menit.
Isirhat yang menjadi hak karyawan ini tidak termasuk ke dalam jam kerja. Jadi, perhitungan 40 jam kerja dalam seminggu atau 8 jam kerja dalam sehari ini di luar jam istirahat yang didapatkan oleh karyawan.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca contoh yang ada di bawah ini:
Bella merupakan seorang karyawan di perusahaan software akuntansi. Perusahaan tempat Bella bekerja ini menerapkan peraturan 5 hari kerja dalam seminggu, sehingga dalam satu harinya Bella harus bekerja selama 8 jam.
Bella masuk kerja dari pukul 08.00 hingga 17.00 dengan jam istirahat mulai dari pukul 12.00 hingga 13.00. Dari keterangan di atas, berikut perhitungan jam kerja Bella:
= (jam pulang – jam masuk) – durasi istirahat
= (17.00 – 08.00) – (13.00 – 12.00)
=(9 jam) – (1 jam)
=8 jam
Dari perhitungan ini bisa diketahui Bella bekerja selama 8 jam dalam sehari dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku menurut Undang-undang.
2. Peraturan Istirahat dalam Seminggu
Selain peraturan istirahat antara jam kerja, peraturan jam istirahat juga berlaku dalam seminggu. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu, perusahaan memberikan hak istirahat satu hari dalam satu minggu.
Sedangkan bagi perusahaan yang menggunakan peraturan 5 hari kerja, berarti perusahaan memberikan hak istirahat 2 hari dalam satu minggu. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perusahaan bisa memberikan istirahat kerja ini di akhir pekan atau weekend ataupun di hari lainnya.
Berdasarkan peraturan pemerintah, tidak ada aturan khusus yang membahas mengenai jam kerja shift. Namun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.KEP.233/MEN/2003 Tentang Jenis dan Pekerjaan yang Dijalankan Terus Menerus terdapat indikasi diperbolehkannya perusahaan menerapkan pekerjaan shift.
Bahkan, dalam peraturan tersebut, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi dari pemerintah. Ini berlaku bagi perusahaan yang dijalankan terus menerus.
Shift ini ditetapkan agar perusahaan tetap bisa menerapkan peraturan 40 jam kerja dalam seminggu meski perusahaan dijalan secara terus menerus. Perusahaan dapat membagi jam kerja karyawan berdasarkan shift agar jam kerja mereka tidak melebihi 40 jam dalam satu minggu.
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) pemerintah juga menetapkan peraturan lembur karyawan. Karyawan dapat bekerja secara lembur paling banyak 3 jam dalam satu hari dan 13 jam dalam satu minggu.
Atas pekerjaan lembur yang dilakukan oleh karyawan, perusahaan wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun dalam Cipta Kerja aturan lembur ini mengalami perubahan yakni menjadi maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu minggu. Selain itu, ada perubahan lainnya yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, yakni HRD Personalia wajib membuat daftar pelaksana kerja lembur yang terdiri dari nama pekerja lembur dan durasi waktu lembur.
Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib memberikan perintah lembur kepada karyawan yang bersangkutan baik secara tertulis ataupun melalui media digital. Jika perusahaan tidak memberikan perintah ini, karyawan yang bersangkutan dapat menolak kerja lembur.
Aturan Cuti Karyawan di Indonesia
Selain karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat baik di antara jam kerja dan juga dalam satu minggu, karyawan juga berhak mendapatkan cuti karyawan. Cuti ini didapatkan dengan persyaratan yang diatur dalam Undang-undang.
Pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) dijelaskan bahwa seorang pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari dalam satu tahun. Karyawan bisa mendapatkan cuti tahunan jika telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus di perusahaan tersebut.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca penjelasan mengenai cuti karyawan yang ada di bawah ini:
Aturan Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan cuti yang dilakukan di hari kurang efektif, seperti di antara hari libur dan akhir pekan, hari raya keagamaan, hingga hari besar nasional.
Ketika karyawan mengambil cuti bersama ini, jatah cuti tahunan karyawan tersebut akan berkurang sesuai jumlah hari dalam cuti bersama.
Aturan Cuti Hamil
Karyawati yang sedang hamil mendapatkan hak untuk mengambil cuti selama 1,5 bulan baik itu sebelum dan sesudah melahirkan.
Cuti Sakit
Bagi karyawan yang sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk bekerja, karyawan berhak mendapatkan cuti sakit. Jumlah hari yang diberikan ketika cuti sakit ini sesuai anjuran yang diberikan oleh dokter.
Aturan Cuti Haid
Cuti haid juga menjadi bagian yang harus diperhatikan perusahaan untuk setiap karyawati. Cuti haid ini berlaku bagi karyawati yang mengalami sakit pada awal siklus menstruasi.
Berdasarkan rasa sakit ketika menstruasi yang biasanya terjadi di 2 hari pertama, karyawati berhak mendapatkan cuti haid selama 2 hari dan upah karyawati tetap dibayar penuh sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 81.
Aturan Cuti Haji/Umrah
Bagi karyawan yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah, karyawan berhak mendapatkan cuti haji atau umrah selama 50 hari atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (2) perusahaan diwajibkan membayarkan upah secara penuh ketika karyawan menjalankan ibadah haji atau umrah. Cuti ini hanya diberikan satu kali kepada karyawan.
Aturan Cuti Penting Lainnya
Selain cuti-cuti yang dijelaskan di atas, terdapat cuti lainnya yang diatur dalam Pasal 93 Ayat (2) dan (4) yakni:
- Karyawan menikah: 3 hari;
- Karyawan menikahkan anak: 2 hari;
- Karyawan mengkhitkan anak: 2 hari;
- Karyawan membaptis anak: 2 hari;
- Istri karyawan melahirkan atau gugur kandung: 2 hari;
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal: 2 hari;
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal: 1 hari.
Tidak semua pekerjaan bisa diselesaikan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karenanya ada aturan jam kerja khusus yang memiliki jam kerja lebih sedikit dan juga lebih banyak dari yang sudah ditentukan oleh Undang-undang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23, ada beberapa ciri pekerjaan yang memperbolehkan jam kerjanya kurang dari ketentuan pemerintah, yaitu:
- Pekerjaan dengan penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 jam dalam satu hari dan 35 jam dalam satu minggu;
- Pekerjaan dengan waktu kerja yang fleksibel;
- Pekerjaan yang boleh dilakukan di luar lokasi kerja utama.
Sedangkan untuk pekerjaan dengan jam kerja lebih dari ketentuan Undang-undang, ada beberapa sektor yang diperbolehkan memiliki jam kerja lebih dari ketentuan pemerintah, yaitu:
- Pekerjaan di bidang energi dan sumber daya yang ada di daerah tertentu;
- Pekerjaan di daerah pertambangan;
- Pekerjaan di bidang perikanan;
Untuk lebih jelasnya mengenai pekerjaan-pekerjaan ini, Anda bisa membacanya di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan ini.
Aturan Ibadah Saat Jam Kerja Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
Setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinan masing-masing. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat (1).
Di dalam dunia kerja, setiap karyawan juga memiliki hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Ini mengacu kepada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 80 dimana perusahaan diwajibkan memberi kesempatan bagi karyawan untuk melaksanaan ibadah yang diwajibkan oleh agama.
Lalu bagaimana dengan waktu untuk melaksanakan ibadah saat jam kerja? Menurut Undang-undang 79 Ayat (2) Huruf a, dimana dijelaskan bahwa waktu bekerja adalah waktu yang dilakukan untuk melakukan pekerjaan. Dengan begitu, waktu untuk untuk ibadah tidak masuk ke dalam jam kerja.
Biasanya pelaksanaan waktu ibadah diberikan bersamaan dengan waktu istirahat. Jadi, di waktu istirahat yang diberikan oleh perusahaan, karyawan juga bisa sekalian melakukan ibadah.
Tips Mengelola Jam Kerja dari Disnaker
Berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk mengelola jam kerja dengan baik:
1. Diskusikan Jam Kerja dengan Perusahaan
Tips pertama adalah dengan mendiskusikan terkait jam kerja ini dengan perusahaan. Setiap perusahaan memiliki peraturan masing-masing terkait jam kerja, khususnya perusahaan yang memang menerapkan sistem shift.
Dengan mendiskusikan, perusahaan juga bisa mengetahui keadaan karyawan yang bersangkutan. Misalnya, tidak bisa melakukan shift malam karena memiliki riwayat penyakit tertentu.
2. Buat Jadwal dengan Jelas
Membuat jadwal dilakukan dengan tujuan karyawan bisa bekerja di waktu yang tepat. Penentuan ini termasuk mempertimbangkan jam-jam sibuk yang dimiliki perusahaan.
Untuk memudahkan pembuatan jadwal ini, Anda bisa menggunakan aplikasi absensi online agar penjadwalan bisa dilakukan dengan mudah dan tepat.
3. Buat Rotasi Jam Kerja Sesekali
Untuk sistem shift, Anda bisa menerapkan rotasi dengan tujuan karyawan bisa saling bergantian dan tidak bosan di jam kerja yang sama. Diskusikan dengan karyawan terkait pembuatan rotasi jam kerja ini.
4. Jam Kerja Sesuai Peraturan Pemerintah
Pastikan penerapakan jam kerja telah sesuai dengan peraturan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Perusahaan bisa memilih 5 hari kerja dengan 8 kerja per hari atau 6 hari kerja dengan jam kerja 7 jam per hari.
5. Jaga Kesehatan Ketika Bekerja
Bagi karyawan, penting untuk menjaga kesehatan agar tidak mudah sakit ketika sedang bekerja. Terapkan pola makan yang sehat dan juga jangan lupa untuk berolahraga.
Perusahaan juga bisa mengadakan acara yang berhubungan dengan kesehatan, seperti senam bersama.
6. Buat Skala Prioritas
Membuat skala prioritas bisa memudahkan pekerjaan. Anda bisa membuat skala prioritas terkait mana pekerjaan yang harus didahulukan setiap hari.
Pembuatan skala prioritas ini bisa membuat Anda tahu mana yang harus Anda kerjakan terlebih dahulu dan menghindari distraksi ketika bekerja.
7. Fokus dalam Bekerja
Tips selanjutnya adalah pastikan tetap fokus ketika sedang bekerja. Memang kadang tidak mudah untuk tetap fokus ini, tetapi jika Anda sudah membuat skala prioritas menjadi fokus bukan lagi hal yang sulit untuk dilakukan.
8. Gunakan Teknologi
Penggunaan teknologi juga menjadi tips yang tidak boleh diabaikan. Dalam hal pengelolaan karyawan, sudah ada software HR dan aplikasi absensi yang akan membuat pengaturan jam kerja menjadi lebih mudah.