Apa Fungsi Program BPJS Ketanagakerjaan Bagi Karyawan dan Perusahaan?

Awalnya, BPJS Ketenagakerjaan dikenal sebagai Jamsostek atau jaminan sosial tenaga kerja.

Terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No. 33/1947 jo UU No. 2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja.

Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK).

Peraturan ini mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUM untuk mengikuti program ASTEK Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).

Dan melalui PP No. 36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini
berbunyi:

“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”

Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik pada tahun 2014. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT,  Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai perlindungan maksimal bagi pekerja indonesia.

Mengapa Perusahaan Wajib Mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan?

Perusahaan, atau pemberi kerja, diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program pemerintah ini.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang berbunyi:

“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”

Ketentuan tersebut diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Lebih lanjut, berikut adalah tautan terkait peraturan Indonesia mengenai program BPJS ketanagakerjaan:

Peraturan mengenai program kepesertaan jaminan sosial:

  • Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan terjait pelaksanaan jaminan sosial dan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007
  • UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Peraturan terkait lainnya bisa dicek di laman BPJS Ketenagakerjaan ini.

Apa Fungsi Program BPJS Ketanagakerjaan Bagi Karyawan dan Perusahaan?

Jika dilihat sekilas, fungsi dari program BPJS Ketenagakerjaan memang lebih menguntungkan bagi karyawan, karena tentu saja, penerima manfaat adalah para pekerja.

Namun jika kita menilik lebih jauh, ada juga manfaat dari mendaftarkan perusahaan dan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini. Di antaranya sebagai berikut:

1. Otomatis memiliki jaminan sosial dan kesehatan untuk karyawan

Jika perusahaan Anda baru berdiri, pasti Anda perlu merancang kompensasi dan benefit apa saja yang akan diberikan kepada karyawan. Fasilitas kesehatan hampir menjadi standar, dan wajib ada di setiap perusahaan.

Asuransi kesehatan swasta memang bisa lebih menjadi daya tarik namun memiliki nilai premi yang lebih mahal. Jadi bisa dikatakan dengan mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup dalam memberikan proteksi kepada pekerja.

2. Banyak pilihan dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan

Jika Anda merupakan pelaku usaha sektor kategori mikro/kecil, Anda bisa memilih salah satu dari empat program tersebut disesuaikan kemampuan finansial, baik dilihat dari sisi omzet maupun daya beli.

Meskipun tidak dapat mendaftar ke dalam lima program, adanya dua program saja bisa dihargai oleh karyawan Anda.

3. Sebagai bukti bahwa perusahaan bisa melindungi karyawan

Pekerja akan merasa tenang dan berpotensi untuk mengeluarkan kemampuan terbaiknya saat mereka tahu bahwa perusahaan mampu melindungi mereka.

Khususnya pekerja yang terlibat di sektor usaha yang tinggi faktor kecelakaan kerja. Hal ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan mampu melindungi tidak hanya pekerja sendiri tetapi juga keluarga inti yang didaftarkan bersamaan.

 

Mengenal Lebih Jauh 5 Program BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah beberapa program yang dihadirkan oleh BPJS ketenagakerjaan yang berguna bagi karyawan dan juga pemilik usaha.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Pada prinsipnya jaminan ini melindungi agar pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, menjadi disabilitas, atau mengalami sakit akibat kerja tetap dijamin kehidupannya dan memperoleh hak-haknya sebagai pekerja seperti sebelum terjadi kecelakaan kerja atau mengalami sakit akibat kerja.

Pasal 5 PP 44/2015 mengatur, peserta program JKK terdiri dari:

Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi:

  • Pekerja pada perusahaan
  • Pekerja pada orang perseorangan, dan
  • Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Peserta bukan penerima Upah, meliputi:

  • Pemberi Kerja
  • Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan
  • Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

Manfaat program JKK

Manfaat program JKK  menjadi semakin baik  karena adanya perubahan  peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 82/2019). Manfaat yang diberikan, antara lain;

1. Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi :

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang.
  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
  • Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit swasta yang setara.
  • Perawatan intensif
  •  Penunjang diagnostik
  • Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
  • Pelayanan khusus;
  • Alat kesehatan dan implant;
  • Jasa dokter / medis;
  • Operasi;
  • Pelayanan darah;
  • Rehabilitasi medik;
  • Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;
    • Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter;
    • Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
    • Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  • Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

2. Santunan berupa uang meliputi:

  • Penggantian biaya transportasi dengan rincian:
    • Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    • Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    •  Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00; dan
    • Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut:
    •  6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
    • 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
    •  6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.
  • Santunan Cacat, meliputi:
    • Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
    • Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
    • Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.
  • Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.
  • Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
  • Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.
  •  Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut:

    • Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
    • Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
    • Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
    • Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
    • Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.

2) Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

3) Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

4) Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.

3. Program Kembali Kerja (Return To Work)

Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali dan diberikan dengan ketentuan:

  • Diberikan bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
  • Pemberi Kerja tertib membayar iuran.
  • Ada rekomendasi dari Dokter Penasehat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Kerja (Return To Work)
  • Pemberi Kerja dan Peserta bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja.

Ketentuan pendaftaran, iuran, dan tata cara pembayaran

Ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia, berbeda-beda. Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut: 

Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah Pekerja Migran Indonesia
Bentuk Manfaat Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work). Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang. Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan Kesehatan yang diberikan pada saat peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami kecelakaan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Pihak yang Melakukan Pendaftaran Perusahaan Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan
Pihak yang Melakukan Pelaporan adanya Perubahan Data Perusahaan Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan
Besar Iuran Dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja:

  • Kelompok  I (tingkat resiko sangat rendah) 0,24% x upah kerja sebulan
  • Kelompok II (tingkat resiko rendah) 0,54% x upah kerja sebulan
  • Kelompok III (tingkat resiko sedang) 0,89% x upah kerja sebulan
  • Kelompok IV (tingkat resiko tinggi)1,27% x upah kerja sebulan
  • Kelompok V (tingkat resiko sangat tinggi) 1,74% x upah kerja sebulan.
Besar iuran disesuaikan dengan penghasilan peserta masing-masing, dengan perhitungan iuran antara yang paling rendah sebesar Rp. 10.000 hingga yang paling tinggi sebesar Rp. 207.000/bulan
  • Calon pekerja migran (CPMI) melalui perusahaan, membayar Rp. 370.000 sebelum berangkat ke negara tujuan, untuk 31 bulan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
  • CPMI Perseorangan sebesar Rp. 332.500 dibayar sekaligus sebelum berangkat.
Upah yang dijadikan dasar menghitung iuran
  • Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap
  • Untuk upah harian, upah sebulan dihitung dari upah sehari dikalikan 25
  • Untuk upah borongan dihitung dari upah rata-rata 3 bulan atau 12 bulan terakhir
Cara Pembayaran Iuran
  • Dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tanggal 15 bulan
  • Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
  • Dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta, paling lambat tanggal 15 bulan
  • Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Pembayaran iuran program JKK dibayarkan sebelum keberangkatan ke negara tujuan.
Terlambat Mengiur Perusahaan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang harus dibayarkan Tidak ada denda namun ada manfaat JKK yang tidak dapat diberikan Tidak ada denda namun ada manfaat JKK yang tidak dapat diberikan

Program Jaminan Kematian (JKM)

Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja

Manfaat program JKM

  • Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah)
  • Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)

Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,-

Santunan Beasiswa
  • Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.
  • Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta.
  • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
  • Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan :
    •  TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.
    • SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.
    • SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
    • Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
  • Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
  • Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
  • Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Besaran iuran

  • Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan)
  • Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,-

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua atau yang sering disingkat dengan JHT adalah program BPJS ketenagakerjaan yang memberi manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

JHT bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) membuka peluang manfaat JHT diberikan kepada peserta tanpa harus menunggu usia pensiun.

Manfaat program JHT

  • Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (1) PP 46/2015)
  • Diluar kondisi tersebut, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (pasal 37 ayat (3) UU 40/2004 jo. pasal 22 ayat (4) PP 46/2015).
  • Batas tertentu yang dimaksud adalah paling banyak 30% dari total saldo JHT, yang peruntukan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu tersebut hanya dapat dilakukan untuk 1 kali selama menjadi peserta (pasal 22 ayat (5) dan (6) PP 46/2015)

Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), program JHT merupakan program jaminan sosial yang optional atau tidak wajib. Bila mengikuti program, PMI akan mendapatkan manfaat JHT sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Peserta PMI akan mendapatkan manfaat Program JHT yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta:

  • Berhenti bekerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, termasuk gagal berangkat dan gagal ditempatkan,
  • Mengalami PHK,
  • Meninggal dunia,
  • Mengalami cacat total tetap, atau
  • Menjadi warga negara asing (Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia).

Ketentuan pendaftaran, besaran iuran, dan tata cara pembayaran JHT

Ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia, berbeda-beda. Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut: 

Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah Pekerja Migran Indonesia
Pihak yang Melakukan Pendaftaran Perusahaan Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan
Pihak yang Melakukan Pelaporan adanya Perubahan Data Perusahaan Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan
Besar Iuran 5,7% dari upah sebulan pekerja, dengan ketentuan:

  • 2% ditanggung pekerja
  • 3,7% ditanggung perusahaan/pemberi kerja
  •  Besar iuran disesuaikan dengan penghasilan peserta masing-masing, dengan perhitungan iuran antara yang paling rendah sebesar  Rp. 20.000 hingga yang paling tinggi sebesar Rp. 414.000/bulan
Pekerja Migran dapat memilih iuran JHT sebesar:

  • Rp 50.000/bulan
  • Rp 100.000/bulan
  • Rp 200.000/bulan
  • Rp 300.000/bulan
  • Rp 400.000/bulan
  • Rp 500.000/bulan
Upah yang dijadikan dasar menghitung iuran
  • Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap
  • Untuk upah harian, upah sebulan dihitung dari upah sehari dikalikan 25
  • Untuk upah borongan dihitung dari upah rata-rata 3 bulan atau 12 bulan terakhir
Cara Pembayaran Iuran
  • Dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tanggal 15 bulan
  • Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
  • Dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta, paling lambat tanggal 15 bulan
  • Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
  • Pembayaran iuran program JHT dilakukan pada saat PMI mengikuti program JHT
  • Dalam hal iuran program JHT dibayarkan dengan mata uang asing, besaran iuran ekuivalen dengan nilai rupiah dengan kurs pada saat pembayaran
Terlambat Mengiur Perusahaan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang harus dibayarkan Tidak ada denda Tidak ada denda

 

Program Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun adalah program pada BPJS ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Manfaat jaminan pensiun

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:

  • meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
  • meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;

  • meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

6. Manfaat Lumpsum

Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:

  • Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
  • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
  • Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

Ketentuan pendaftaran dan besaran iuran jaminan pensiun

  • Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
  • Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
  • Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
  • Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.
  • Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
  • Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
  • Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
  • Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.

 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program JKP pada BPJS ketenagakerjaan bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat JKP

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

  • Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
  • Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

Akses informasi kerja yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Syarat JKP

  • Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
    Dokumen Bukti PHK:

    1. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
    2. perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
    3. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
  • Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Apa Sanksi yang Akan Didapatkan Perusahaan Jika Tidak Mengikuti Program BPJS Ketenagkerjaan?

Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah adanya sanksi administratif sesuai bunyi Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

  • Teguran tertulis, dilakukan oleh BPJS.
  • dan/atau denda, dilakukan oleh BPJS.
  • Tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Ini dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Harap diperhatikan, perusahaan sebaiknya menjalankan program ini sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi seperti poin c di atas dapat memengaruhi legalitas perusahaan. Berikut contoh pelayanan publik atau legalitas yang dimaksud:

  •  Perizinan terkait usaha;
  •  Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
  • Izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
  • Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
  •  Izin Mendirikan Bangunan (IMB).