Sebagai negara hukum, Indonesia sangat membutuhkan talenta-talenta mudah yang ahli dalam dunia hukum. Lulusan hukum sangat dibutuhkan untuk profesi seperti hakim, jaksa, hingga staf legal. Hampir semua industri membutuhkan lulusan hukum. Tak heran jika banyak anak SMA yang bermimpi untuk melanjutkan kuliah di jurusan hukum. Apakah kamu salah satunya?
Jika iya, kamu bisa memilih Fakultas Hukum Universitas Warmadewa untuk melanjutkan kuliah. Tentunya kamu harus paham dulu tentang Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dan biayanya.
Berikut penjelasan lengkap yang membahas Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dan biayanya!
Tentang Universitas Warmadewa
Sebelum membahas Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dan biayanya, kenalan dulu yuk dengan kampus ini!
Universitas Warmadewa merupakan salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Denpasar, Bali yang telah berdiri sejak 17 Juli 1984. Universitas ini berada di lingkungan Kopertis Wilayah VIII di bawah naungan Yayasan Korpri Bali
Visi dari universitas ini adalah menjadi Universitas bermutu yang berwawasan ekowisata dan berdaya saing global tahun 2034. Sementara untuk misinya sendiri ialah Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu dan berwawasan ekowisata, Menjalin kerjasama institusional, dan Menerapkan Good University Governance.
Universitas ini berdiri tidak lepas dari ide Ketua Unit Korpri Universitas Udayana yaitu Drs. Putu Kuna Winaya, yang mengusulkan pendirian Universitas Korpri, dengan prinsip dasar ”biaya pendidikan terjangkau dan mutu terjamin” yang kemudian dikembangkan menjadi “bermutu, berintegritas dan berwawasan lingkungan” pada November 1983.
Usulan ini muncul dalam acara Rapat Kerja Daerah Korpri Bali di Kerta Sabha Denpasar dan dimaksudkan sebagai upaya untuk menampung aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi di Perguruan Tinggi Negeri. Seiring perkembangannya, SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0825/0/1986 akhirnya keluar pada November 1986 dan menetapkan Universitas Warmadewa sebagai universitas resmi dengan 7 fakultas, salah satunya Fakultas Hukum.
Mengenal Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Setelah mengenal kampusnya, kamu juga harus kenal betul dengan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dan biayanya akan dibahas berikutnya.
Fakultas Hukum merupakan salah satu fakultas di lingkup Universitas Warmadewa yang menyelenggarakan program studi (prodi) Ilmu Hukum. Saat ini prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa berstatus Terakreditasi dengan Peringkat B berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Departemen Pendidikan Nasional RI No. 364/BAN-PT/SK/Akred/S/IX/2014.
Sebagai lembaga Pendidikan Tinggi Hukum, prodi ini bertujuan melaksanakan Pendidikan Ilmu Hukum agar dapat menyiapkan peserta didik sebagai calon intelektual yang berkualitas dan mandiri, memiliki kemampuan akademik, keterampilan kemahiran hukum yang memadai dan dapat menerapkan ilmu pengetahuan hukum secara profesional sejalan dengan kemajuan zaman dan nilai-nilai luhur bangsa.
Dalam pelaksanaannya, prodi ini mempunyai 5 Program Kekhususan, yaitu:
- Hukum Kepengacaraan
- Hukum Pemerintahan
- Hukum Bisnis dan Kenotariatan
- Pengembangan Hukum Lokal
- Hukum Pidana
Selain itu, perkuliahan di prodi ini ada yang bersifat teori dan juga praktik yang dilakukan pada Laboratorium Hukum, seperti Peradilan Semu (mood court), Penyuratan Awig – Awig, dan Penyelesaian Sengketa Bisnis. Sehingga kamu akan memiliki pengalaman bagaimana langsung bagaimana suasana dalam persidangan.
Selain menyelenggarakan pendidikan S1 prodi Ilmu Hukum, Universitas Warmadewa juga membuka kesempatan untuk kamu yang ingin melanjutkan pendidikan menjadi advokat dengan program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program ini merupakan hasil dari rapat kerja Fakultas Hukum tahun 2013.
Informasi lengkap seputar fakultas ini, klik di sini.
Prospek Kerja Lulusan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Sudah makin kenal dengan kampus ini? Di bagian ini akan dijelaskan apa saja prospek kerja Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dan biayanya akan dibahas selanjutnya.
1. Pengacara
Pengacara merupakan salah satu prospek kerja yang paling banyak diincar oleh lulusan Fakultas Hukum. Profesi satu ini bisa dibilang sebagai opsi karier utama yang dapat ditekuni oleh sarjana hukum, terutama yang berkutat dengan ilmu pidana.Tugas utama seorang pengacara adalah melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap klien saat persidangan berlangsung.
2. Hakim
Jika kamu memiliki pengalaman memimpin persidangan ketika kuliah, kamu bisa memilih menjadi seorang hakim ketika lulus. Tugas dan tanggung jawab utama seorang hakim adalah untuk menafsirkan dan menerapkan hukum untuk membuat keputusan tentang masalah hukum yang sedang diproses. Selain itu seorang hakim juga bertugas untuk melakukan pengawasan selama persidangan dan proses hukum agar masalah atau kasus yang dibawa bisa diselesaikan secara adil di bawah naungan hukum.
3. Notaris
Notaris merupakan seseorang yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Sebagai seorang notaris, tugas utama kamu akan berkaitan dengan pembuatan surat-surat atau akta otentik mengenai segala perbuatan, perjanjian, atau penetapan, baik yang diharuskan oleh undang-undang atau dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan.
4. Staf Legal
Kamu juga memiliki kesempatan untuk bekerja di dunia korporat. Dengan bekal ilmu hukum, kamu bisa menjadi seorang staf legal di sebuah perusahaan. Tugas utama seorang staf legal adalah mengatur segala perizinan yang dibutuhkan perusahaan, serta memastikan perusahaan selalu patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Setiap perusahaan besar pasti membutuhkan legal staff atau legal officer untuk menangani masalah hukum internal maupun eksternal. Sehingga peluang kamu untuk profesi ini sangat terbuka.
5. Staf HRD
Selain dari jurusan psikologi, lulusan ilmu hukum juga ternyata berkesempatan untuk menjadi seorang HRD di perusahaan. Biasanya lulusan hukum yang menjabat sebagai HRD bertugas untuk mengevaluasi kembali aturan perusahaan yang menyangkut dengan ketenagakerjaan. Selain itu, HRD juga bertugas untuk menjelaskan ketentuan hukum dalam menggunakan BPJS atau Jamsostek. Oleh karena itu sarjana hukum dibutuhkan karena paham mengenai hukum dan pasal yang terkait.
Biaya Kuliah Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Tertarik masuk ke Fakultas Hukum Universitas Warmadewa? Ketahui dulu biayanya. Berikut rincian Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dan biayanya.
Jurusan/Program Studi | Ilmu | Hukum |
---|---|---|
Kelas Reguler | A | B |
Biaya Sumbangan Dana Pengembangan (SDP) | Rp 2.000.000 | Rp 2.000.000 |
Biaya Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) | Rp 2.000.000 | Rp 2.7500.000 |
Jumlah SKS | 20 | 20 |
Biaya Per SKS | Rp 100.000 | Rp 150.000 |
Biaya PKKMB/ DKMB (Dana Kegiatan Mahasiswa Baru) | Rp 1.500.000 | Rp 2.200.000 |
Biaya Lainnya | Rp 700.000 | Rp 7000000 |
Biaya Kuliash Semester 1 | Rp 8.300.000 | Rp 10.750.000 |