Apa Itu Jabatan Fungsional dan Struktural

Apa perbedaan dari jabatan fungsional dan struktural? Secara ringkas, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier.

Kedua jabatan ini yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan.

Perbedaan yang mencolok antara jabatan fungsional dengan jabatan struktural adalah jabatan fungsional tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut.

Sedangkan, jabatan struktural ada pada struktur organisasi itu sendiri.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.

Sedangkan Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.

Contoh jabatan fungsional keahlian adalah dokter, dosen, ahli kurikulum, akuntan, dan lain-lain.

Contoh jabatan fungsional keterampilan adalah teknisi penerbangan, asisten perawat, paramedik veteriner, teknisi penelitian dan perekayasaan, asisten teknik pengairan, dan lain-lain.

Jabatan struktural dimiliki oleh pejabat dalam struktur organisasi tertentu.

Kedudukan jabatan struktural bersifat hierarkis atau bertingkat-tingkat dari tingkat dengan urutan jabatan struktural terendah hingga tertinggi.

PNS dibagi menjadi empat eselon, yaitu eselon I, II, III, dan IV. Jabatan struktural dibagi dalam tingkat pusat dan daerah.

Contoh PNS dengan jabatan struktural tingkat pusat adalah: Sekretaris Jenderal (Setjen), Direktur Jenderal (Dirjen), Kepala Biro, dan Staf Ahli.

Sedangkan contoh PNS dengan jabatan struktural tingkat daerah adalah: kepala kantor kedinasan, kepala bagian kantor daerah, kepala camat, dan lurah.

Jenis Jabatan Fungsional

 

Nah, dalam jabatan ini terbagi lagi dalam dua jenis. Perhatikan perbedaan di bawah ini.

Jabatan Fungsional Tertentu

Jabatan Fungsional tertentu merupakan jabatan  ang membutuhkan pemenuhan syarat sistem angka kredit untuk memperoleh kenaikan pangkat.

Hal ini dilakukan sebagaimana aturan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999.

  • Jabatan Fungsional Keahlian Tertentu merupakan sebuah pekerjaan fungsional yang memiliki tugas atas kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai keahliannya. Hal tersebut didasarkan pada latar belakang ilmu atau berdasarkan hasil sertifikasi atas pemenuhan keahlian dengan sistem akreditasi.
  • Jabatan Fungsional Keterampilan tertentu merupakan pekerjaan fungsional dalam bidang teknis beserta rangkaian prosedur yang diperlukan. Dalam penerapannya, jabatan ini juga membutuhkan teknik kerja yang berdasarkan pengetahuan dari latar belakang ilmu pengetahuan dan hasil sertifikasi terkait.

Jabatan Fungsional Umum

Sedangkan untuk jabatan fungsional umum, Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas ini akan mendapatkan penilaian dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan.

Namun, untuk saat ini kebijakan telah berganti menjadi jabatan pelaksana.

Hal ini berdasarkan akan adanya penerbitan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tujuan pemberlakuan aturan ini lantaran adanya kenyataan bahwa jabatan pelaksana di lingkup berbagai instansi pemerintahan belum ada kesesuaian antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.

 

Contoh Jabatan Fungsional

Berikut contoh dari profesi Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Fungsional.

  • Guru
  • Dokter
  • Dosen Perkuliahan
  • Peneliti
  • Teknisi Komputer
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Penguji Kelayakan Kendaraan Bermotor

Pengertian Jabatan Struktural

Jabatan Struktural adalah profesi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kedudukan dalam suatu struktur dari organisasi.

Nah, kedudukan dari jabatan struktural terdapat beberapa tingkat-tingkat. Mulai dari tingkat kedudukan yang paling rendah, yakni pejabat tingkat Eselon IVB.

Lalu, jabatan struktural dengan kedudukan tertinggi, yaitu tingkat Eselon 1A.

Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural mengemban tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam rangka mengisi kursi kepemimpinan sebuah satuan organisasi.

Contoh Jabatan Struktural

Dalam Jabatan Struktural, nantinya lingkup kerja Pegawai Negeri Sipil Terbagi Menjadi Dua, yakni Pusat dan Daerah.

Berikut contoh jabatan dari masing-masing lingkup.

Jabatan Struktural di  Lingkup Pusat

Berdasarkan namanya, Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat pusat.

Berikut contohnya.

  • Direktur Jenderal (Dirjen)
  • Sekretaris Jenderal (Sekjen)
  • Staf Ahli
  • Kepala Biro

Jabatan Struktural di  Lingkup Daerah

Lalu, Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat daerah.

Berikut contohnya.

  • Kepala Kantor Kedinasan
  • Sekretaris Daerah
  • Kepala Bagian Kantor Daerah
  • Kepala Bidang
  • Kepala Seksi Penugasan
  • Camat
  • Lurah

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural 

Sebelum Anda menentukan ke arah mana jabatan yang cocok, simak perbedaan antara fungsional dan struktural.

No. Jabatan Fungsional Jabatan Struktural
1 Bekerja sebagai keahlian dalam suatu bidang. Bekerja sesuai tingkat atau kedudukan di sebuah organisasi.
2 Tidak Tercantum dalam suatu organisasi. Tercantum jelas dalam jajaran organisasi.
3 Jika ingin naik pangkat, perlu akan adanya pemenuhan syarat sistem angka kredit. Telah menduduki pangkat terakhir sekurang-kurangnya 4 tahun.
4 Cara bekerjanya dapat langsung turun ke masyarakat, seperti guru, dosen , dan lain-lain. Cara bekerjanya berdasarkan tingkat kedudukan yang dimiliki di suatu organisasi pemerintahan.
5 Bekerja melaksanakan tugas-tugas pokok organisasi. Bertugas dalam memimpin jalannya organisasi.
6 Wewenang sesuai bidang kerja Wewenang lebih luas
7 Tidak memiliki bawahan Memiliki prestise tinggi (punya bawahan)
8 Tidak perlu kemampuan manajemen organisasi Perlu kemampuan manajemen organisasi

 

Larangan Memangku Jabatan Rangkap

  • PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
  • PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
  • PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
  • 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980

Pembebasan dari Jabatan Fungsional

Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:

  • Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau
  • Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966,
  • Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  • Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  • Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.

Pengangkatan dalam Jabatan Struktural

Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural.

Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.

Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah.

Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.