Ini Beda CPNS Dan PPPK dan Syarat Mendaftarnya

Kamu sudah lulus kuliah dan bingung mau melamar CPNS atauĀ PPPK? Sebaiknya ketahui berbagai perbedaan CPNS dan PPPK. Jangan sampai Kamu salah pilih karena tidak memperhatikan perbedaan keduanya. Meski sama-sama berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara, CPNS dan PPPK memiliki beberapa aspek yang berbeda mulai gaji, hak, jenjang karir, dan sebagainya. Yuk, simak ulasan di bawah ini!
5 Hal Tentang CPNS yang Perlu Kamu Ketahui

Setiap tahun penerimaan atau seleksi CPNS selalu digelar untuk memenuhi berbagai kebutuhan di pemerintahan. Berikut 5 hal tentang CPNS yang perlu Kamu ketahui yaitu:

1. Pengertian
CPNS adalah calon pegawai negeri sipil yang telah melewati rangkaian tes baik SKD dan SKB dan siap mengikuti masa uji satu tahun sebelum resmi menjadi PNS. Persyaratan CPNS adalah WNI minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 35 tahun yang sudah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah Indonesia.

2. Proses seleksi

CPNS memiliki seleksi SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar yang mencakup Tes Intelegensi Umum, Tes Karakteristik Kepribadian dan Tes Wawasan Kebangsaan dan SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.
3. Masa kerja

Seseorang yang sudah menjadi CPNS dan diangkat resmi menjadi PNS memiliki masa kerja sampai batasan pensiun, misalnya usia 59 tahunan.

4. Status kepegawaian

CPNS memiliki status kepegawaian tetap di pemerintahan atau instansi terkait bila sudah diangkat menjadi PNS. Memang selama masih menjadi CPNS dengan masa uji setahun hanya mendapatkan gaji sebesar 80 persen saja.

5. Hak CPNS

CPNS memiliki jenjang karir yang jelas sebab punya NIP atau Nomor Induk Pegawai yang bisa menjadi kemajuan pangkat dan golongan berdasarkan masa kerja dan prestasi, berhak mengisi jabatan struktural dan fungsional. CPNS berhak atas gaji pokok, tunjangan, pengembangan kompetensi atau insentif, pengajuan cuti, dan dana pensiun.
5 Hal Tentang PPPK yang Perlu Kamu Ketahui

Perbedaan CPNS dan PPPK bisa dilihat dari berbagai hal tentang PPPK berikut :

1. Pengertian

PPPK kependekan dari Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau pegawai kontrak pemerintah yang sudah melewati proses seleksi dan memenuhi syarat tertentu. Usia pelamar PPPK minimal 20 tahun maksimal 59 tahun khusus formasi guru.

2. Proses seleksi

Ada empat seleksi penerimaan PPPK yaitu tes kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural, dan tahapan wawancara yang bisa diikuti sekali saja untuk formasi PPPK kecuali guru yang bisa mengikuti seleksi maksimal tiga kali bila gagal.

3. Masa kerja

PPPK memiliki masa kerja satu tahun sampai tiga puluh tahun sesuai perjanjian kerja yang berlaku.
4. Status kepegawaian

PPPK merupakan pegawai tidak tetap di pemerintahan atau instansi terkait.

5. Hak PPPK

PPPK memiliki hak yang hampir sama dengan CPNS mulai gaji pokok, tunjangan, pengembangan kompetensi, dan pengajuan cuti, tetapi tidak memiliki dana pensiun seperti PNS.

Cara dan Syarat Daftar PPPK

Berikut cara mendaftar PPPK dengan menyiapkan berkas atau dokumen yang diperlukan yaitu :

1. Kunjungi laman resmi https://sscasn.bkn.go.id

Kamu bisa melakukan pendaftaran di situs terkait, termasuk mencari informasi mengenai penerimaan dan kebutuhan formasi PPPK di daerah.

2. Pas foto

Persiapkan pas foto berlatar merah dengan jenis JPG atau JPEG maksimal 200 kb saja.

3. Lampiran surat pernyataan

Kamu harus mengetik surat pernyataan dengan format rapi, kemudian beri materai 10 ribu, tanda tangan, dan buat pada tanggal pendaftaran terkait.

4. Scan KTP asli

Bila KTP asli tidak ada karena berbagai faktor, Kamu bisa menggunakan surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Dukcapil setempat.

5. Scan ijazah asli

Syarat melamar PPPK minimal pendidikan D4 atau S1 atau boleh memakai ijazah setara dari luar negeri, tetapi Kamu harus menyertakan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek RI.

6. Scan sertifikat pendidik

Berlaku untuk pelamar PPPK guru yang memilikinya.

7. Surat keterangan berkelakuan baik

Bisa didapatkan dari Kepolisian RI bahwa Kamu tidak memiliki catatan kriminalitas sebagai syarat melamar PPPK.

8. Surat keterangan sehat

Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter sebagai syarat bahwa pelamar PPPK harus sehat jasmani dan rohani.

9. Berkas pendukung lain

Kebutuhan berkas pendukung lain menyesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan, misalnya sertifikat keahlian tertentu. Untuk informasi bisa Kamu dapatkan dengan melihat formasi yang dibutuhkan dari lembaga pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

10. Persyaratan berkas tambahan untuk penyandang disabilitas

Khusus calon pelamar PPPK yang berstatus penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan jenis dan derajat disabilitas dari dokter dan link video yang berisi kegiatan harian sebagai pendidik. Tentu gambaran kegiatan keseharian menunjukkan guru penyandang disabilitas tidak mengalami kendala saat menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik.

Dari berbagai persyaratan yang harus dipenuhi di atas, pastikan Kamu sudah menyiapkan berkas jauh-jauh hari sebelum masa pendaftaran ditutup. Cara mendaftar PPPK wajib Kamu ketahui bila tertarik mencoba peluang menjadi staf PPPK untuk menambah pengalaman atau menjadi loncatan karir sebagai ASN kelak