Ini Cara Hitung Besaran Gaji Pokok Karyawan

Cara Menghitung Gaji Pokok perusahaan Anda tengah menjadi sebuah bisnis yang berkembang, Anda tentu butuh merekrut pegawai untuk posisi tertentu. Anda juga akan menawari nya gaji menurut standar perusahaan Anda.

 

Banyak variabel yang bisa Anda masukkan dalam kalkulasi menentukan gaji pokok, seperti kualifikasi pekerjaan–pendidikan, keterampilan, dan pengalaman karyawan serta kemampuan perusahaan membayar gaji tersebut dalam jangka panjang.

 

Cara Menghitung Gaji Pokok

Gaji pokok adalah imbalan dasar yang harus dibayarkan oleh perusahaan terhadap pekerja. Jumlahnya ditentukan berdasarkan tingkat dan jenis profesi dan kesepakatan dengan calon karyawan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, besaran gaji pokok minimal 75 persen dari upah total pegawai, yang terdiri dari gaji bersih ditambah tunjangan tetap.

Gaji pokok karyawan adalah salah satu komponen dari struktur upah yang diatur oleh perusahaan secara proporsional.  Nilai gaji pokok diatur sesuai golongan jabatan dari yang terendah hingga yang tertinggi.

 

Cara Menentukan Nilai Gaji Pokok / Bersih Karyawan

Setidaknya ada tiga hal penting yang perlu Anda pertimbangkan sebelum menetapkan gaji pokok karyawan:

 

Nilai Pekerjaan di Pasaran

Anda bisa menelusuri posisi pekerjaan serupa dengan kualifikasi pendidikan atau pengalaman sama di sejumlah bursa kerja. Tiap perusahaan kemungkinan menawarkan gaji yang berbeda untuk profesi yang sama, namun Anda dapat menarik kisaran atau angka rata-rata.

Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah faktor geografis terkait lokasi pekerjaan, apakah metropolitan, kota besar, atau kota kecil.

 

Jadi, lokasi perusahaan Anda turut berdampak pada besaran gaji pokok karyawan. Perusahaan yang berkantor di Jakarta biasanya memberikan gaji lebih tinggi dibanding kota-kota besar lainnya di Indonesia.

 

Contohnya jika Anda mencari staff HRD/Personalia dan menemukan rata-rata gaji pokoknya di pasaran Rp 5 juta.

 

Namun, ternyata nilai pasaran gaji di Jakarta untuk profesi tsb. lebih tinggi, yakni Rp 8 juta. Karena perusahaan Anda beroperasi di Jakarta, maka Anda bisa mempertimbangkan gaji pokok Rp 8 juta.

 

Kesesuaian dengan Skala Upah

Perusahaan Anda sebaiknya memiliki skala upah yang selama ini sudah diterapkan.  Skala upah tersebut menunjukan kemampuan perusahaan membayar dalam membayar gaji karyawan.

Anda bisa membandingkan rata-rata gaji pokok di pasaran skala upah baku perusahaan.

Apakah calon karyawan meminta terlalu besar dan tidak cocok dengan rentang skala upah yang berlaku?

 

Jika ya, berarti Anda tidak perlu memaksakan angka tersebut. Karena gaji pokok yang terlalu besar melebihi kisaran skala upah akan membebani keuangan perusahaan. Selain itu, angka tersebut dapat merusak proporsionalitas upah yang menyebabkan hubungan kerja yang tidak sehat antar karyawan.

 

Anda dapat menawarkan gaji lebih rendah yang sesuai dengan skala upah perusahaan dengan mengurangi kualifikasi atau spesifikasi skill yang dianggap tidak terlalu perlu. Atau Anda juga dapat melengkapi gaji pokok dengan paket kompensasi  menarik lainnya, seperti tunjangan, bonus, dan komisi.

 

Kontribusi bagi perusahaan

Metode lain untuk menentukan gaji pokok yaitu dengan mengukur seberapa besar kontribusi profesi itu terhadap bisnis Anda.

Apabila pekerjaan itu benar-benar menentukan performa perusahaan secara keseluruhan, Anda dapat memberikan berapa kompensasi yang lebih tinggi dari profesi yang kurang berkontribusi.

Anda juga dapat melihat dan mengukur kecakapan individual karyawan pada saat masa probation.

 

Sejauh mana karyawan tsb. melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Jika karyawan yang bersangkutan memiliki kinerja di atas rata-rata, dan memberikan dampak yang positif terhadap produktivitas perusahaan, maka Anda dapat mempertimbangkan untuk menaikan gaji pokoknya.

 

Setelah menentukan gaji karyawan Anda, sekarang waktunya untuk menghitung gaji sesuai dengan peraturan Depnaker.

 

Cara Menghitung Gaji Karyawan

Saat ini mempekerjakan karyawan tetap dan tidak tetap sangat umum dilakukan. Untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, mempekerjakan karyawan dengan status tidak tetap adalah langkah tepat dan hemat anggaran.

 

Tetapi, ketika waktu gajian tiba, Anda akan sedikit pusing sebab ada perbedaan perhitungan gaji antara karyawan tetap dan karyawan tidak tetap perihal pemotongan pajaknya.

Apakah Anda tahu, siapa saja yang dianggap sebagai karyawan tetap dan tidak tetap?

 

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31/PJ/2009 menerangkan bahwa karyawan tetap merupakan pegawai yang mendapatkan penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, dan terus menerus ikut serta mengelola perusahaan secara langsung.

 

Sedangkan karyawan tidak tetap yaitu pegawai yang mendapatkan penghasilan hanya apabila pegawai tersebut bekerja berdasarkan jumlah hari ia bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan atau penyelesaian suatu pekerjaan yang sifatnya sementara. Karyawan tidak tetap dapat digaji secara bulanan atau harian.

 

Perbedaan keduanya tidak hanya dari penerimaan penghasilan, tetapi juga dari metode perhitungan gajinya. Simak contoh kasus berikut untuk mengetahui perbedaan perhitungan gaji karyawan tetap dan karyawan tidak tetap atau lepas:

Cara Menghitung Gaji Karyawan Tetap Bulanan di Perusahaan Swasta

  • Karyawan A
  • Sudah menikah
  • Tanggungan : anak 1
  • Status pegawai tetap
  • Upah bulanan Rp 8.000.000

 

Dengan contoh data di atas, berikut cara menghitung gaji bersih / pokok nya :

Gaji Sebulan Rp 8.000.000
Pengurangan dari Biaya Jabatan 5% x Rp 8.000.000 (-) Rp 400.000
Gaji Neto Sebulan Rp 7.600.000
Gaji Neto Setahun 12 x Rp 7.600.000 Rp 91.200.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (-) Rp 63.000.000 (*)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 28.200.000
PPh 21 Terutang 5% x Rp 28.200.000 Rp 1.410.000
PPh 21 per Bulan Rp 1.410.000 / 12 Rp 117.500
Gaji yang Harus Dibayar Rp 8.000.000 – Rp 117.500 Rp 7.882.500

*Nilai PTKP sudah ditetapkan oleh pemerintah, jika Anda belum tahu klik disini untuk baca PTKP selengkapnya

 

Cara Menghitung Gaji Karyawan Tidak Tetap Bulanan di Perusahaan Swasta

Cara menghitung gaji pokok karyawan tidak tetap lebih mudah karena tidak ada potongan biaya jabatan, berikut contoh nya:

  • Karyawan B
  • Belum menikah
  • Status karyawan tidak tetap
  • Upah bulanan Rp 5.000.000

 

Upah Setahun Rp 4.700.000 x 12 Rp 56.400.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (-) Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)  Rp 2.400.000
 PPh 21 per tahun  5% x Rp 2.400.000  Rp 120.000
 PPh 21 per bulan  Rp 120.000 / 12  Rp 10.000
 Gaji yang Harus Dibayar Rp 4.700.000 – Rp 10.000  Rp 4.690.000

 

*Gaji dibawah 4,5jt tidak dikenakan pajak