Badan Kepegawaian negara (BKN) saat ini berencana menyusun dan merombak Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke depan, penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil
Kemudian, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto mengatakan pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS, salah satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan. Termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.
“Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19,” ujar di Jakarta.
Aturan baru gaji PNS, kata Hayomo akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS. Pertama adalah seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini.
Kedua, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan. Ketiga, anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Haryomo mengatakan, secara substansial sistem penggajian PNS yang awal mulanya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value).
Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Sistem Penggajian PNS
Gaji merupakan balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Setiap PNS beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya. Sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
Gaji baru dapat dikatakan layak apabila cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum, yang dimaksud dengan kebutuhan minimum adalah sejumlah uang atau penghasilan lainnya yang seharusnya diterima oleh seorang PNS sehingga ia dapat hidup layak beserta keluarganya dengan terpenuhinya sandang, pangan, papan, Pendidikan anak, rekreasi, pemeliharaan kesehatan, dan lainnya.
Sistem penggajian dapat dibedakan kedalam 2 (dua) sistem:
- Sistem skala tunggal (monoscale system)
- Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
Sistem skala ganda (multyscale system)
Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
Selain kedua sistem penggajian yang dimaksud diatas, dikenal juga sistem skala gabungan yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi PNS yang berpangkat sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang memikul tanggung jawab yang berat, mencapai prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.
Sistem skala ganda atau skala gabungan baru dapat dilaksanakan dengan memuaskan bila sudah ada analisa jabatan, klasifikasi jabatan dan evaluasi jabatan. Setiap PNS berhak menerima gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya. Gaji baru dapat dikatakan layak, apabila cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum.
Kebutuhan minimum terdiri dari kebutuhan fisik minimum dan kebutuhan non fisik minimum. Yang termasuk unsur gaji adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga (tunjangan Istri/suami dan tunjangan anak).
Pengahasilan adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan lainnya. Gaji pokok PNS adalah gaji yang tertuang dalam Daftar Skala Gaji Pokok PNS yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
PNS diberikan kenaikan gaji berkala apabila
Telah mencapai masa kerja golongan gaji yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
Nilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya ”CUKUP”.
Kenaikan gaji berkala PNS dapat ditunda untuk paling lama satu tahun apabila
- Nilai DP3 rata-rata ”sedang” atau ” kurang”;
- Dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala.
Kenaiakan gaji istimewa dapat diberikan kepada PNS apabila
- Ditetapkan sebagai pegawai teladan oleh pejabat yang berwenang;
- Nilai dalam DP3 untuk semua unsur adalah ”amat baik”.