Setiap pekerja umumnya mendambakan upah atau gaji layak dan mengharapkan taraf hidup yang lebih baik. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1, upah atau gaji dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan yang ditetapkan.
Dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan. Kemudian bagi perusahaan, karyawan merupakan salah satu asset yang diperlukan untuk kelangsungan perkembangan perusahaan.
Dalam menghitung upah atau gaji karyawan selain menaati adanya UMK yang sudah ditetapkan Pemerintah maka perlu juga menyesuaikan dengan budget perusahaan.
Sebelum melakukan simulasi perhitungan gaji, sebaiknya Anda perlu mengetahui komponen gaji terlebih dahulu yaitu:
Gaji pokok
Untuk gaji pokok ini sudah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UMR tiap daerah serta diatur kembali sesuai dengan jabatan atau posisi tertentu. Yang mana jabatan akan mencerminkan keahlian serta tanggung jawab pekerjaan yang akan diemban.
Makin tinggi jabatan maka makin berat juga tanggung jawab yang mesti dipikul. Maka diperlukan juga kompensasi yang sesuai untuk hal tersebut.
Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah berbagai macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan secara teratur kepada karyawan dan diberikan bersamaan dengan gaji pokok. Tunjangan tetap tidak berhubungan dengan kehadiran karyawan, misalnya seperti tunjangan perumahan, tunjangan keluarga istri/anak dll.
Tunjangan makan dan tunjangan transpor dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh karyawan menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap adalah suatu tunjangan yang diberikan secara tidak tetap untuk karyawan dan biasanya dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran gaji pokok atau sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang telah disepakati, serta sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE-07/MEN/1990.
Contohnya seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran atau Tunjangan Makan yang dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasanya bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Selain komponen upah atau gaji di atas, perlu juga diketahui metode perhitungan gaji karyawan Anda, apakah metode net atau gross?
Kemudian perlu diketahui data-data karyawan baru Anda, seperti apakah sudah memiliki NPWP sekaligus tipe status pajaknya. Jangan lupa bahwa Anda perlu mendaftarkan karyawan untuk program BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan jika belum menggunakan asuransi kesehatan.
Penting bagi perusahaan untuk membuat perkiraan atau simulasi gaji karyawan terlebih dahulu. Simulasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan memperkirakan apakah gaji yang akan dibayarkan nantinya sudah berada di jalur yang benar ataupun sudah sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya.