Menguangkan Sisa Cuti, Ini Cara Menghitungnya

Setiap perusahaan menerapkan perhitungan tersendiri untuk cuti. Mulai dari jatah cutinya yang bisa berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan level karyawan hingga perhitungan apakah sisa cuti dapat diuangkan atau tidak. Menurut peraturan pemerintah sendiri sisa cuti sebenarnya dapat diuangkan. Bagaimana caranya Menghitung Sisa Cuti Yang Dapat Diuangkan? Mungkin ini dapat menjadi pengetahuan dan pegangan bagi yang ingin mengecek apakah sisa cuti yang belum diambil dapat diuangkan atau tidak.

Menurut UU No. 13 tahun 2013 Pasal 79 yang mana menjelaskan,

Setiap karyawan berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja mempunyai masa kerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. Hak tersebut harus diambil secara terus menerus selama 12 hari kerja atau dapat dibagi-bagi dalam beberapa hari.

Namun jika karyawan tersebut akan mengundurkan diri, apakah sisa jatah cuti dapat diuangkan?

Dasar hukum untuk cuti tersebut juga terdapat dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat (4) yaitu cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dapat diganti ke dalam bentuk uang.

Secara praktek, Menghitung Sisa Cuti Yang Dapat Diuangkan adalah jumlah hari kerja cuti yang menjadi hak karyawan yang tersisa sampai dengan efektif tanggal pengunduran diri dibagi dengan jumlah hari pada bulan saat efektif pengunduran diri karyawan dikali total gaji sebulan.

Contoh perhitungan:

Steven memutuskan untuk mengundurkan diri dari PT. XYZ bulan April 2017 dengan gaji  + tunjangan Rp. 4.000.000,- dan baru mengambil cuti selama 1 hari dari jatah cuti 12 hari. Berapa jumlah uang cuti yang akan diterima Steven?

Total upah                     : Rp. 4.000.000,-

Hak cuti setahun            : 12 hari kerja

Tanggal efektif penggunduran diri 31 Maret 2017

Hak cuti karyawan         : 4 (Jan – April)/12 bulan x 12 hari jatah cuti = 4 hari kerja

Steven sudah mengambil cuti tahunan 1 hari di bulan Maret maka, hak cutinya menjadi 4 hari kerja – 1 hari kerja yang sudah diambil. Jadi sisa cuti tahunannya adalah hanya 3 hari saja. Untuk perhitungan sisa cuti diuangkan adalah:

= (3 hari kerja / 20 hari kerja di bulan Maret) x Rp. 4.000.000

= Rp. 600.000,-

Jadi, Sisa Cuti Yang Dapat Diuangkan oleh Steven adalah Rp. 600.000,- ketika ia memundurkan diri.

Contoh lain:

Setelah bekerja selama 5 tahun di PT. Aneka Solusindo, Pak Budi memutuskan untuk resign pada bulan Agustus 2017 dengan gaji  + tunjangan tetap yang diterimanya Rp. 5.000.000,-. Di PT. Aneka Solusindo, Pak Budi bekerja dari hari Senin-Sabtu dengan total 26 hari dalam 1 bulan. Dari 12 hari jatah cuti yang ada, Pak Budi sudah mengambil jatah cuti 7 hari. Berapa jumlah uang cuti yang akan diterima Pak Budi?

Total upah                     : Rp. 5.000.000,-

Hak cuti setahun            : 12 hari kerja

Tanggal efektif penggunduran diri 31 Agustus 2017

Hak cuti karyawan         : 8 (Jan – Agustus)/12 bulan x 12 hari jatah cuti = 8 hari kerja

Pak Budi sudah mengambil cuti tahunan 7 hari selama tahun 2017, maka hak cutinya menjadi 8 hari kerja – 7 hari kerja yang sudah diambil. Jadi sisa cuti tahunannya adalah hanya 1 hari saja. Untuk perhitungan sisa cuti diuangkan adalah:

= (1 hari kerja / 26 hari kerja di bulan Maret) x Rp. 5.000.000

= Rp. 192.308,-

Jadi, Sisa Cuti Yang Dapat Diuangkan oleh Pak Steven dari PT. Aneka Solusindo adalah Rp. 192.308,- ketika ia memundurkan diri.

Namun, perhitungan sisa cuti yang dapat diuangkan ini tidaklah selalu mutlak sama dan sesuai dengan regulasi yang ada. Karena kembali lagi ke perusahaan tempat karyawan bekerja, apakah ada menerapkan sistem cuti yang belum diambil dapat diuangkan atau tidak.