Bagaimana Aturan Cuti Menikah di Indonesia

Istilah cuti menikah sebenarnya tidak terdapat dalam peraturan perburuhan di Indonesia. Penyebutan cuti dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 terdapat dalam Bagian Perlindungan, Paragraf 4 mengenai Waktu Kerja. Yang disebut cuti adalah hak istirahat karyawan, yang meliputi istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang (Pasal 79); cuti haid (Pasal 81); dan cuti melahirkan dan cuti keguguran (Pasal 82).

Sedangkan menikah, yang disebut dalam Bagian Pengupahan, bukan merupakan hak istirahat, melainkan termasuk kondisi ‘tidak bekerja yang tetap diupah’. Dalam Pasal 93 ayat (2), menikah menjadi salah satu alasan karyawan tidak masuk kerja atau tidak dapat melakukan pekerjaan, namun pengusaha tetap wajib membayar upahnya.

Apakah cuti nikah mengurangi cuti tahunan?

Dengan penjelasan di atas, maka cuti menikah tidak sama dengan hak istirahat. Karena itu, karyawan yang mengajukan izin menikah dan mendapat libur dari kantor, tidak mengurangi atau tidak memotong jatah hak istirahat (cuti) tahunannya.

Berapa lama cuti menikah menurut UU?

UU Ketenagekerjaan mengatur pengusaha untuk memberikan izin libur bekerja selama 3 hari untuk karyawan yang menikah. Perhitungannya, sehari sebelum pernikahan, sehari untuk acara pernikahan, dan sehari setelah pernikahan.

Dalam banyak kasus, karyawan sering mengambil cuti tahunan berdekatan dengan izin menikah untuk memperoleh libur yang lebih panjang, baik untuk persiapan nikah maupun untuk tujuan bulan madu.

Bolehkah perusahaan memberi izin nikah lebih dari 3 hari?

Perusahaan tidak dilarang memberi cuti nikah karyawan lebih panjang, misalnya 5, 6 atau 7 hari, dengan pertimbangannya agar karyawan lebih fokus mempersiapkan pernikahan. Tetapi, pengusaha dilarang memberikan izin nikah kurang dari 3 hari.

Berapa kali karyawan boleh mengajukan izin nikah?

Aturan Ketenagakerjaan tidak mengaturnya. Namun, praktik secara umum di perusahaan, izin cuti menikah diberikan kepada karyawan sekali selama masa kerja atau hanya untuk pernikahan pertama dan yang dicatatkan resmi di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil.

Pengusaha juga wajib membayar penuh upah karyawan yang izin menikah. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 93 berikut:

  • Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila: c) pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

Apakah perusahaan perlu mengatur cuti menikah?

UU mengamanatkan perusahaan membuat aturan teknis pelaksanaan cuti menikah bagi karyawannya, misalnya tentang prosedur pengajuan cuti, berapa hari izin yang diberikan, kapan karyawan dapat mengajukan izin menikah, dan berapa kali izin menikah diperbolehkan.

Pasal 93 ayat (5) menyebutkan demikian, bahwa pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Itu sebabnya mengapa perusahaan kamu mesti memasukkan aturan izin menikah ini dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sanksi bagi Perusahaan yang Mengabaikan Cuti Menikah?

Pengusaha yang tidak memberikan izin menikah atau memberikan izin tetapi tidak membayar penuh upahnya selama 3 hari, maka diancam sanksi pidana. Sesuai Pasal 186 ayat (1) pelanggaran ini dikenakan hukuman penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Bagaimana Cara Mengajukan Cuti Nikah?

Seperti halnya cuti lainya, Anda perlu mengajukan cuti nikah ini jauh-jauh hari sebelum waktu pernikahan sehingga nantinya HRD bisa meng-acc lebih cepat dan juga untuk mengantisipasi kekosongan posisi di tempat kerja selama Anda tinggal.

Di beberapa perusahaan, ada beberapa cara untuk mengajukan cuti nikah. Beberapa diantaranya adalah

1. Pengajuan cuti nikah secara offline

Pengajuan cuti nikah bisa diajukan secara online melalui form cetak yang biasanya sudah disediakan HRD untuk karyawannya. Contoh formulir cuti karyawan untuk karyawan adalah sebagai berikut:

 

Jadi jauh jauh hari sebelum melakukan pernikahan, untuk megajukan form terlebih dahulu. Sebab untuk bisa disetujui form juga membutuhkan waktu.

2. Pengajuan cuti nikah melalui software payroll dan HR

Selanjutnya cara pengajuan cuti nikah juga bisa dilakukan melalui software payroll dan HR yang memiliki fitur absensi. Saat ini banyak perusahaan yang sudah menggunakan aplikasi absensi online untuk mengurus kehadiran karyawannya.

3. Pengajuan cuti nikah melalui email

Selanjutnya adalah pengajuan cuti nikah menggunakan email. Hal ini sudah banyak digunakan di berbagai perusahaan. Dimana bisa terknoneksi dan mengajukan cuti melalui email.

Dalam pengajuan menggunakan email ini, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Sebab email ini seperti surat yang formal dan profesional sehingga penggunaan kata dan kesopanan perlu diperhatikan.

Setelah pengajuan cuti, yang selanjutnya adalah menunggu pengajuan cuti Anda di disetujui  untuk kemudian Anda bisa mengantongi izin cuti tersebut selama off beberapa hari.

Hal yang Perlu Anda Perhatikan Saat Mengajukan Cuti Nikah

1. Perhatikan aturan cuti menikah dari perusahaan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, aturan mengenai cuti menikah di perusahaan dapat berbeda dengan aturan yang diatur oleh undang-undang.

Sebelum mengajukan cuti, perhatikan terlebih dahulu aturan cuti yang berlaku di tempatmu bekerja. Perhatikan berapa lama waktu cuti yang diizinkan oleh perusahaan. Kamu bisa mendiskusikannya dengan HRD terlebih dahulu mengenai aturan tersebut.

2. Ketahui berapa lama kamu membutuhkan cuti

Persiapan menjelang pernikahan bisa memakan waktu cukup lama. Untuk itu, pertimbangkan berapa lama waktu cuti yang dibutuhkan.

Apakah jatah yang diberikan perusahaan sudah cukup? Apakah kamu perlu menambah lama cuti dengan memangkas jatah cuti tahunan atau bahkan unpaid leave?

Selain itu, kamu juga perlu mempertimbangkan apakah kamu akan langsung berbulan madu setelah menikah. Jika iya, tentu kamu membutuhkan waktu cuti yang lebih lama.

Diskusikanlah terlebih dahulu dengan pasangan dan keluarga berapa lama sebaiknya kamu mengambil cuti. Setelah itu, kamu bisa membicarakannya dengan atasan sebelum mengajukan cuti.

3. Ajukan cuti menikah jauh-jauh hari

Setelah menentukan tanggal pernikahan, sebaiknya kamu segera memberi tahu perusahaan untuk mengambil cuti. Hal ini penting agar jadwal cutimu tidak mengganggu pekerjaanmu.

Selain itu, mengajukan cuti sejak jauh hari memberikan kesempatan untuk atasan dan rekan kerjamu menyesuaikan pekerjaanmu. Dengan begitu, kamu bisa menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan pentingmu sebelum cuti.