Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, banyak aktivitas sehari-hari yang sudah dan akan beralih untuk dilakukan secara digital.
Aktivitas yang dilakukan secara digital ini, tentunya memberikan kemudahan akses dalam melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk untuk melakukan tanda tangan sebuah dokumen.
Tanda tangan adalah sebuah bukti autentifikasi atau verifikasi identitas seseorang yang menjadi salah satu bukti keaslian atau keabsahan adanya kesepakatan atau persetujuan pada suatu hal dalam sebuah dokumen yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih.
Nah, kali ini Danacita mau ngenalin kamu dengan tanda tangan digital untuk mempermudah kamu menandatangani dokumen perjanjian secara digital
Apa itu Tanda Tangan Digital?
Pesatnya perkembangan teknologi memberikan dampak yang nyata dalam perubahan aktivitas sehari-hari yang biasanya dilakukan secara konvensional atau tatap muka, apalagi di kondisi pandemi saat ini.
Namun banyak dari cara konvensional ini, gak memberikan kemudahan akses lho, salah satunya adalah untuk melakukan tanda tangan dokumen.
Tapi dengan teknologi, kini kamu bisa beralih dan melakukan tanda tangan konvensional menjadi tanda tangan digital sebagai verifikasi identitas kamu untuk membuktikan identitas kamu secara digital.
Tanda tangan digital memiliki fungsi dan tujuan yang sama dengan tanda tangan konvensional yaitu untuk membuktikan keaslian dan keabsahan dari sebuah dokumen.
Di Indonesia, tanda tangan digital telah diatur olehPemerintah Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tapi apa sih sebenarnya tanda tangan digital?
Dilansir dari PrivyID, tanda tangan digital merupakan mekanisme kriptografi yang memiliki identitas dan sertifikat digital dari pemilik tangan tangan digital tersebut.
Kamu gak perlu bingung dengan perbedaan antara tanda tangan digital dan tanda tangan elektronik karena tanda tangan digital adalah salah satu jenis dari tanda tangan elektronik itu sendiri.
Sebagai identitas digital kamu, yang dapat menerbitkan sertifikat dan tanda tangan digital sebagai validitas identitas pemiliknya juga sudah diatur oleh Pemerintah Indonesia.
Untuk menerbitkan identitas digital ini hanya dapat dilakukan oleh entitas Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang telah diatur pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Salah satu penyelenggara yang bisa menerbitkan sertifikat tanda tangan digital adalah PrivyID dan yang pastinya sudah bekerjasama dengan Danacita untuk memberikan kemudahan dan keamanan dalam proses penandatangan dokumen perjanjian untuk pengajuan kamu yang sudah disetujui.
Manfaat Tanda Tangan Digital
Selain memberikan kenyamanan dan keamanan identitas digital pemilik, ternyata masih banyak lho manfaat dari tanda tangan digital. Yuk intip beberapa manfaat yang bisa kamu rasakan dengan tanda tangan digital berikut
1. Tanda tangan digital mengurangi biaya dan waktu
Dengan tanda tangan digital, kamu tidak perlu lagi untuk, mencetak, memindai, mengirimkan dan menunggu konfirmasi secara manual yang membutuhkan banyak biaya dan waktu.
Apalagi jika penandatangan dokumen dilakukan secara tatap muka, maka pengeluaran biaya tambahan tidak bisa diprediksi dan dihindari.
Melalui tanda tangan digital, kamu gak perlu khawatir karena penandatangan dokumen bisa dilakukan secara digital tanpa harus tatap muka.
2. Tanda tangan digital sah dimata hukum
Validitas dan legalitas dari sebuah tanda tangan digital di Indonesia tentunya sudah memiliki payung hukum yang diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui UU dan Peraturan Pemerintah.
UU dan Peraturan Pemerintah menjelaskan jika tanda tangan digital dapat berfungsi menjadi bukti verifikasi dan autentifikasi identitas seseorang secara digital serta mengatur tentang penyelenggara yang dapat menerbitkan sertifikat digital untuk sebuah tanda tangan digital kamu.
Mengutip melalui Media Indonesia, sertifikat digital merupakan identifikasi seseorang atau entitas melalui sebuah file pada sebuah jaringan di internet dan dijadikan dasar untuk melakukan tanda tangan digital
Dengan sudah diaturnya tanda tangan digital oleh pemerintah Indonesia, maka tanda tangan digital dapat digunakan untuk menunjukan adanya suatu kesepakatan atau persetujuan dari pemilik tanda tangan digital tersebut atas dokumen digital yang telah ditandatangani.
Hal ini menjadikan tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum dan akibat yang sah seperti tanda tangan konvensional seperti yang sudah diatur oleh Pemerintah Indonesia.
3. Tanda tangan digital meningkatkan keamanan
Tanda tangan digital menawarkan tingkat keamanan yang tinggi karena terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki enkripsi
Hal ini juga telah diutarakan oleh Direktur Keamanan Informasi Kemenkominfo Aidil Chendramata bahwa penerapan sertifikat dan tanda tangan digital salah satunya mengamankan pemalsuan dokumen. Bahkan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.