Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, salah satunya yaitu biaya perkuliahan. Sebagai siswa yang baru lulus, tentunya kamu masih asing mendengar istilah-istilah biaya perkuliahan.
Bagi kamu yang pernah bersekolah di sekolah swasta, pastinya kamu tahu bahwa biaya pendidikan di sekolah swasta mencakup biaya bulanan, biaya ujian, biaya buku, biaya daftar ulang, dan biaya wisuda. Maka di perguruan tinggi kamu akan mengenal istilah Uang Tunggal, Biaya UKT, SKS, SPP, dan BPP.
Lantas, apa itu Uang Tunggal, Biaya UKT, SKS, SPP, dan BPP? Silakan simak informasi mengenai biaya perkuliahan berikut ini.
Kenapa kamu harus kuliah
Salah satu tujuan setiap orang ketika menyelesaikan pendidikannya adalah mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pekerjaan yang dicari pun beragam tergantung minat dan bakat yang dimiliki.
Masalahnya, setiap tahun persaingan dalam mencari pekerjaan semakin sengit. Belum lagi banyak perusahaan yang menerapkan standar lulusan sarjana sebagai syarat rekrutmen.
Itulah mengapa kamu harus kuliah. Sebab, di atas kertas, seorang sarjana berada satu tingkat di atas lulusan sekolah menengah. Selain itu, selama menjalani perkuliahan tentunya pengetahuan dan keterampilan kamu semakin meningkat. Sehingga, kamu sudah sangat siap untuk bisa bersaing meraih pekerjaan yang kamu impikan.
Kewajiban dalam menjalankan kuliah yakni membayar biaya perkuliahan
Seorang mahasiswa memiliki kewajiban untuk menjalankan perkuliahan dengan sebaik-baiknya. Tidak terkecuali menunaikan tanggung jawab membayar biaya perkuliahan.
Besaran biaya kuliah yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung kebijakan dari masing-masing program studi maupun kampus. Misalnya, biaya kuliah Ilmu Ekonomi UNNES akan berbeda dengan biaya kuliah Ilmu Ekonomi FEB UGM.
Mengenal seluruh biaya perkuliahan
Biaya perkuliahan ditentukan berdasarkan kebijakan dari masing-masing kampus. Perbedaan tersebut tergantung fasilitas dan kualitas akademis masing-masing kampus. Adapun beberapa istilah biaya perkuliahan seperti Uang Tunggal, biaya UKT, SKS, uang SPP, dan BPP. Simak penjelasan masing-masingnya berikut ini.
Uang Tunggal atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya perkuliahan yang hanya kamu keluarkan sekali setiap semesternya.
SKS adalah singkatan dari Satuan Kredit Semester. Istilah ini biasanya digunakan di Perguruan Tinggi. Sistem SKS memungkinkan mahasiswa untuk memilih sendiri mata kuliah apa yang ingin mereka ambil.
Dalam perhitungannya, satu SKS sama dengan 170 menit kegiatan belajar per minggu setiap semesternya, antara lain 50 menit tatap muka, 60 menit tugas terstruktur, dan 60 menit tugas mandiri.
Biaya SPI, adalah Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan. Uang SPI hanya dibayarkan sekali saat mahasiswa pertama kali masuk perguruan tinggi. Uang SPI sering diartikan sebagai Uang Pangkal. Untuk biaya kuliah yang ini, sebutannya berbeda-beda tergantung dengan kebijakan kampus.
BPP adalah Biaya Penyelenggaraan Pendidikan. BPP merupakan biaya perkuliahan yang mencakup segala biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa setiap tahun atau setiap semester.
Berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai masing-masing biaya perkuliahan:
Uang kuliah tunggal
Sejak tahun 2013, seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai biaya perkuliahan satu-satunya. Hal ini tertuang dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester.
Dalam biaya UKT, pemerintah menerapkan subsidi silang kepada mahasiswa sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang kuat akan membayar lebih untuk membantu menutupi tagihan mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang lemah.
Kondisi ekonomi tersebut dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan kebijakan masing-masing kampus. Mulai dari biaya UKT yang termurah (Rp500.000) hingga termahal (berbeda-beda sesuai program studi dan kampus).
Untuk menentukan golongan tersebut, mahasiswa diharuskan mengisi form yang telah disediakan kampus dengan sejujur-jujurnya dan didukung dengan data atau dokumen yang dilampirkan. Jika kamu bersedia untuk membayar biaya UKT dengan golongan tinggi, maka tidak perlu mengisi form tersebut.
Perbedaan antara Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan sistem pembayaran biasa dapat dilihat dari jumlah biaya yang dibayarkan. Sistem pembayaran biasa memiliki besaran yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah SKS yang diambil dan Uang SPP serta BPP.
Misalnya kamu mengambil 22 SKS pada semester 1 dan 18 SKS pada semester 2, maka besaran biaya antara semester 1 dan 2 pun berbeda. Sedangkan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) memiliki besaran kuliah flat atau sama setiap semesternya.
Biaya kuliah tunggal
Biaya Kuliah Tunggal merupakan biaya operasional secara keseluruhan yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semesternya pada suatu program studi seperti SKS, uang SPP, dan BPP. Dengan kata lain, BKT adalah biaya perkuliahan sebenarnya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa per semesternya sebelum dipotong bantuan dana dari pemerintah.
Misalnya, biaya perkuliahan yang harus dikeluarkan pada suatu program studi per semesternya sebesar Rp 6.000.000 (BKT) biaya ini mencakup uang SPP, BPP, dan SKS. Kemudian pemerintah memberikan bantuan dana sebesar Rp 2.000.000 maka mahasiswa membayar sisanya sebesar Rp 4.000.000 (UKT).