PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja merupakan hal yang lumrah terjadi karena berbagai alasan. Perusahaan memiliki kebijakan terkait PHK yang harus dipatuhi karyawan dengan menyesuaikan aturan tentang cipta kerja. Kamu yang mulai terjun ke dunia kerja, wajib tahu jenis PHK yang sering terjadi.
Proses PHK tidak boleh dilakukan sembarangan yang bisa merugikan salah satu pihak. Hal ini dikarenakan ada peraturan undang-undang yang mengatur PHK tersebut. Berikut beberapa jenis PHK di industrial yang wajib Kamu ketahui yaitu :
1. PHK karena pelanggaran kontrak kerja
Bila terjadi pelanggaran perjanjian kerja ini, maka perusahaan berhak melakukan PHK sepihak yang harus diterima karyawan terkait. Prosedur ini sudah terangkum secara jelas dan resmi dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
2. PHK demi hukum
Jenis pemutusan hubungan kerja demi hukum disebabkan oleh karyawan terkait meninggal dunia atau waktu perjanjian kerja sudah habis. Karyawan yang sudah memasuki usia pensiun juga langsung mengalami pemutusan hubungan kerja yang bersifat otomatis.
Bila terjadi hal ini, perusahaan tidak perlu membuat surat PHK secara resmi. Tentu karyawan tetap wajib mendapatkan pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku, ya!
3. PHK karena kesalahan berat
Jenis PHK yang terjadi karena karyawan melakukan kesalahan berat yang tidak bisa ditolerir perusahaan, misalnya pencurian, korupsi atau penggelapan aset perusahaan. Selain itu, karyawan juga bisa mengalami PHK bila melakukan kesalahan yang melanggar aturan hukum seperti terlibat kriminalitas.
Bisa pula pekerja melakukan pengajuan PHK apabila perusahaan terbukti melakukan tindakan yang merugikan seperti menganiaya, penghinaan secara kasar, mengancam, tidak melakukan kewajiban membayar upah tepat waktu dalam jangka waktu tertentu, dan berbagai perbuatan yang terangkum dalam pasal 48 jo pasal 36 huruf g PP Nomor 35/2011.
4. PHK karena kondisi tertentu
Jenis pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan kepada karyawan karena kondisi tertentu yang tidak menguntungkan kedua belah pihak. Misalnya karyawan mengalami musibah sehingga sakit atau cacat yang tidak bisa melakukan kegiatan produktif seperti semula atau karyawan tidak bisa bekerja dalam jangka waktu yang lama.
Selain itu, PHK juga bisa disebabkan karena kondisi perusahaan mengalami masalah finansial selama dua tahun berturut-turut, rugi atau pailit, perusahaan tutup produksi, perusahaan melakukan efisiensi karyawan, perusahaan melakukan peleburan dengan perusahaan lain, serta masih banyak faktor penyebab lain.
Ada berbagai jenis PHK yang harus tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Artinya perusahaan harus membayar pesangon, uang penggantian hak, uang pisah, atau uang penghargaan masa kerja sesuai dengan alasan karyawan berhenti bekerja. Bila perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut, maka karyawan berhak mengajukan keberatan sehingga adanya mediasi atau penyelesaian perselisihan dunia kerja dengan pihak ketiga.