Infomation ruo-shumen Education

Ini Cara Menghitung Gaji per Jam Berdasarkan Aturan Kepmen

Sudah tahukahCara Menghitung Gaji per Jam? Atau bagaimana sistem penggajian di kantor? Apakah berdasarkan jumlah jam kerja, berdasarkan gaji UMR tetap, atau berdasarkan jumlah proyek yang diselesaikan?

 

Kalau penghitungannya berdasarkan proyek atau gaji UMR sih sepertinya lebih mudah untuk menghitungnya, ya. Tapi bagaimana kalau berdasarkan jumlah jam kerjanya?

 

Agak merepotkan sih, tapi sistem penggajian seperti ini justru lebih adil. Dengan demikian, pekerja yang jam kerjanya lebih panjang akan menerima gaji yang lebih banyak juga. Selain itu, sistem penggajian seperti ini akan lebih praktis apabila diterapkan di perusahaan jasa dan perdagangan serta perusahaan yang mempekerjakan pekerja paruh waktu.

 

Cara Menghitung Gaji per Jam

Nah, buat kamu yang ingin tahu bagaimana cara menghitung upah per jam ini, jangan ke mana-mana. Lanjutkan membaca artikel ini sampai habis, ya.

 

Metode Prorate

Sebelum membahas cara menghitung upah per jam lebih jauh, kamu perlu memahami metode prorate atau metode pro rata terlebih dahulu. Metode inilah yang digunakan oleh perusahaan untuk menggaji karyawan yang bekerja paruh waktu atau pekerja yang bekerja dengan periode jangka pendek.

 

Metode prorate ini juga bisa digunakan untuk menggaji karyawan yang baru masuk beberapa hari sebelum tanggal gajian, loh. Metode ini juga berguna untuk memberikan gaji kepada karyawan yang resign pada pertengahan bulan.

 

Pada metode penggajian ini, ada dua hal paling penting yang dijadikan pedoman penggajian. Kedua hal tersebut adalah jumlah hari kerja dan berapa jam karyawan tersebut menyelesaikan pekerjaannya.

 

Penghitungan Gaji dengan Metode Prorate

Berdasarkan aturan yang tertera dalam Kepmen-No.-Kep.102-MEN-VI-2004, ada beberapa elemen yang harus diperhatikan.

 

Jumlah Jam Kerja

Waktu kerja ideal yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan adalah 40 jam seminggu. Oleh karena itu, apabila perusahaan tersebut menggunakan sistem lima hari kerja, maka jam kerja mereka dalam sehari adalah 8 jam kerja. Namun, apabila mereka menggunakan sistem 6 hari kerja, maka dalam seharinya normalnya mereka hanya bekerja selama tujuh jam saja per harinya. Untuk menghitung jumlah jam kerja tersebut, kamu bisa menggunakan rumus berikut; Jumlah jam kerja = jumlah hari x jumlah jam kerja

 

Upah per Jam

Tidak perlu bingung mencari cara menghitung upah per jam. Pasalnya, hal tersebut telah ditentukan oleh UU Ketenagakerjaan. Untuk mengetahui honor yang berhak kamu dapatkan tiap jamnya tersebut, kamu bisa membagi gaji pokok dan tunjangan tetapmu dalam sebulan dengan 173 atau dengan rumus berikut; Upah per jam = 1/173 x upah sebulan. Nah, itu artinya apabila dalam sebulan kamu mendapatkan Rp 3.200.000, maka honormu tiap jamnya adalah Rp18.497.

 

Menghitung Gaji Bulanan pro Rata

Nah, setelah membaca penjelasan di atas, kamu sudah bisa mengambil kesimpulannya, bukan? Untuk mengetahui gaji prorate tersebut, kamu bisa mengalikan jumlah jam kerja dengan gaji per jamnya. Untuk rumusnya adalah; Gaji Pro Rata = Jumlah Jam Kerja x Upah per Jam.

Atau lebih rincinya, bisa dengan rumus berikut; Gaji Pro Rata = Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Upah Sebulan.

 

Nah, itu di acara menghitung upah per jam untuk kamu para pekerja paruh waktu atau pekerja lepas. Dengan mengetahui perhitungan ini, kamu tidak perlu bingung lagi saat melihat slip gaji dan bisa juga segera mendeteksi adanya kekurangan atau kelebihan pada honor yang kamu terima. Semoga bermanfaat.

Exit mobile version