Infomation ruo-shumen Education

Ini Cara Isi dan Laporkan SPT Badan dengan e-Filing Pajak

E-Filing adalah cara melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara online, cepat, dan gratis. Tanpa antri di kantor pajak, tanpa ribet, dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pada dasarnya, e-filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan yang dilakukan secara online untuk memudahkan wajib pajak. Berikut ini panduan untuk Melaporkan SPT Badan dengan e-Filing Pajak yang dapat memudahkan Anda dalam urusan pajak.

Laporan data yang dimasukan dalam e-Filing akan dijaga kerahasiaannya karena telah dilindungi dengan adanya e-FIN sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat di-enkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Anda harus mengaktifkan e-FIN terlebih dahulu untuk bisa Melaporkan SPT Badan dengan e-Filing Pajak.

Sebelum melakukan registrasi dan Melaporkan SPT Badan dengan e-Filing Pajak, Anda perlu memerhatikan beberapa hal penting berikut.

  1. Registrasi terlebih dahulu untuk menggunakan layanan e-Filing.
  2. Kunjungi KPP/KP2KP terdekat untuk melakukan aktivasi EFIN.
  3.  Isi formulir permohonan aktivasi e-FIN.
  4.  Permohonan harus dilakukan sendiri dan tidak dapat dikuasakan oleh pihak lain.
  5.  Permohonan hanya dilakukan sekali untuk seluruh layanan e-Filing.

Setelah memenuhi beberapa persyaratan di atas, Anda dapat melakukan registrasi e-Filing. Berikut adalah tahapannya.

  1.  Registrasi layanan e-Filing dengan mengunjungi website DJP Online.
  2.  Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor e-FIN yang telah Anda dapatkan dari KPP/KP2KP. Selanjutnya klik Verifikasi.
  3.  Nama Wajib Pajak secara otomatis akan terisi. Pastikan informasi tersebut sudah sesuai dengan identitas Anda.
  4.  Isi alamat email aktif Anda, nomor handphone, dan buat password. Buatlah kombinasi antara angka dan huruf untuk memperkuat password Anda. selanjutnya klik Simpan.
  5.  Silahkan cek inbox pada email yang telah didaftarkan sebelumnya. Kemudian klik link yang tersedia dalam email tersebut untuk aktivasi akun. Selanjutnya e-Filing siap digunakan.

Setelah Anda melakukan registrasi sesuai petunjuk di atas, selanjutnya Anda dapat melakukan pengisian SPT dan melaporkannya. Untuk wajib pajak badan usaha terdapat sedikit perbedaan dalam pelaporannya. Wajib pajak badan usaha perlu mengisi formulir SPT 1771 beserta lampirannya.

Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan.

  1.  Untuk menggunakan layanan e-Filing Anda harus Login ke halaman DJP Online.
  2.  Klik e-Filing untuk masuk ke halaman e-Filing, selanjutnya klik Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  3.  Ikuti dan jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil Anda. Wajib pajak badan usaha tergolong dalam SPT 1771.
  4.  Isi seluruh formulir atau pertanyaan panduan yang diberikan sesuai dengan profil Anda.
  5.  Untuk mengirim SPT, Anda harus mengisi kode verifikasi yang dapat Anda lihat di email.
  6.  Proses mengisi SPT melalui e-Filing akan selesai ketika Anda klik tombol Kirim SPT.

e-Filing adalah salah satu bentuk usaha dari pemerintah untuk membantu memudahkan masyarakat dan badan usaha untuk membayar pajak. Bagi sebagian orang, mungkin e-Filing terlihat cukup sulit karena harus dilakukan secara online. Namun, sebenarnya ini lebih memudahkan, praktis, dan menghemat waktu dibanding dengan cara manual. Didalam penginputan pajak tahunan sendiri, Anda perlu menggunakan software akuntansi yang dapat mengakomodir penginputan pajak PPN dan PPH 23.

Selain itu, kehadiran software akuntansi dapat menghemat waktu Anda, karena:

Exit mobile version