Infomation ruo-shumen Education

Ini Cara Hitung Besaran Gaji bagi Karyawan Harian

Apakah perusahaan Anda memiliki sistem kerja dihitung per jam dan juga harian? Berikut ini cara menghitung upah gaji karyawan per jam dan perhari atau harian dengan mudah dan efisien.

Gaji atau penghasilan merupakan hak yang diterima karyawan atau pekerja setelah melakukan pekerjaan di perusahaan.

Ada banyak komponen-komponen gaji karyawan yang harus dihitung, mulai dari gaji pokok, tunjangan, uang lembur dan lain sebagainya.

Apalagi jika ada pekerja yang dibayar atau digaji sesuai jam kerjanya dan hariannya.

Bagi perusahaan yang mempunyai karyawan yang banyak, ada baiknya memiliki sistem penggajian yang mudah dan praktis agar cara hitung gaji karyawan bisa efisien.

Termasuk bagaimana menghitung pajak penghasilan karyawan perusahaan.

Tentu saja selain menghitung dengan cara manual, Anda bisa juga hitung pajak penghasilan lebih mudah dengan Kalkulator PPh21.

Bagian HR ( Human Resource ) dari perusahaan ini harus teliti menghitung gaji karyawan baik perhari, harian atau bahkan perjam secara tepat agar tidak ada komplain dari karyawan ataupun ada kerugian bagi perusahaan.

Karyawan yang gajinya dihitung dari jam kerja biasanya adalah karyawan yang baru mulai bekerja di pertengahan bulan ataupun karyawan tidak tetap yang memang hanya kerja sesuai dengan kerjaan yang dibutuhkan saja.

Ini dia metode yang bisa diterapkan untuk menghitung gaji karyawan yang dihitung jam kerjanya dan harinya.

Dasar Hukum Pekerja Harian

Pemerintah telah mengatur terkait pekerja harian, yaitu para pekerja yang dipekerjakan untuk jenis pekerjaan tertentu yang berubah-ubah, baik itu dalam hal banyaknya pekerjaan maupun waktu.

Pembayaran gaji pekerja ini dilakukan berdasarkan kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021.

Ketentuan Gaji bagi Karyawan Harian

Gaji karyawan ditetapkan berdasarkan beberapa hal, yakni:

Peraturan Tentang Perhitungan Gaji Harian

Pasal 17 PP Pengupahan mengatur cara perhitungan upah harian karyawan di mana isinya adalah sebagai berikut.

Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari menjadi:

  1. Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25
  2. Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21

Cara Menghitung Upah atau Gaji per Jam, Harian atau Perhari untuk UKM

Menggunakan Metode Prorate Untuk UKM

Gaji prorate atau pro rata adalah merupakan penghasilan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja dengan periode jangka pendek atau karyawan yang bekerja paruh waktu.

Cara hitung menghitung upah atau gaji karyawan per jam dengan cara ini bisa disebut sebagai metode perhitungan gaji proporsional.

Tapi perhitungan gaji pro rata ini mempunyai perbedaan dengan cara hitung gaji karyawan yang bekerja satu bulan penuh.

Tidak hanya untuk karyawan yang bekerja dengan periode jangka pendek atau paruh waktu, pola perhitungan semacam ini juga bisa digunakan ketika ada karyawan yang resign pada pertengahan bulan.

Nantinya keterangan seperti ini harus tertera pada contoh slip gaji karyawan.

Pada umumnya, metode ini berpedoman pada dua hal yaitu jumlah hari kerja dan jumlah jam kerja yang sudah diselesaikan.

3 Elemen Perhitungan Gaji Karyawan sesuai Peraturan Depnaker

Ada beberapa elemen perhitungan yang harus Anda perhatikan seperti yang tertulis dalam Kepmen-No-Kep.102-MEN-VI-2004 diantaranya:

Cara Menghitung Gaji per Jam

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, cara menghitung upah atau gaji per jam adalah gaji sebulan ( gaji pokok dan tunjangan tetap ) dibagi 173.

Gaji per jam = 1/173 x Gaji Sebulan

Talenta adalah aplikasi gaji online yang bisa bantu permudah cara hitung gaji karyawan per jam

Menghitung Jumlah Jam Kerja

Dengan sistem 8 jam kerja dalam sehari dan 5 hari kerja.

Waktu kerja ideal dalam seminggu adalah 40 jam.

Untuk menghitung jumlah jam kerja karyawan, Anda bisa mengitung dengan rumus:

Jumlah Jam Kerja  = Jumlah Hari x Jumlah Jam Kerja

Menghitung Gaji Prorata

Menghitung gaji pro rata dilakukan dengan mengalikan jumlah jam kerja dengan upah gaji per jam karyawan.

Gaji Pro Rata = Jumlah Jam Kerja x Gaji per Jam

atau dapat dilakukan dengan perhitungan

Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Gaji sebulan

Contoh Kasus Cara Menghitung Upah atau Gaji Per jam untuk Usaha Kecil Menengah sesuai Peraturan Depnaker

Awal Januari 2020, PT Abadi Jaya merekrut Fani, seorang karyawan berpengalaman dengan gaji Rp. 8.000.000 per bulan.

Gaji ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

Karena kebutuhan yang mendesak, perusahaan meminta Fani untuk segera masuk di tanggal 13 Januari.

Jika perusahaan menerapkan 5 hari kerja dengan 8 jam kerja per hari, maka per tanggal 13-28 Januari Fani sudah bekerja selama 12 hari.

Perhitungan gaji prorate adalah sebagai berikut:

Gaji Pro Rata = Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Gaji sebulan

12 x 8 x 1/173 x Rp. 8.000.000 = Rp. 4.439.306 ( sebelum dipotong PPh 21 )

Nah, kalau di atas adalah cara menghitung take home pay upah gaji karyawan per jam, bagaimana dengan cara menghitung harian?

Cara lebih mudah tentu dengan menggunakan aplikasi Mekari Talenta, namun Anda juga bisa menghitungnya secara manual.

Ketentuan Pajak Penghasilan Karyawan Tidak Tetap Harian untuk UKM

Nah, sekarang mari coba kita lihat bagaimana cara menghitung gaji karyawan harian atau perhari untuk jenis Usaha Kecil Menengah.

Sebelum mulai menghitung, Anda harus mengetahui juga ketentuan terkait pajak penghasilan PPh karyawan tidak tetap harian tersebut sebagai berikut dibawah:

Baru setelah itu anda bisa mulai mencoba cara menghitung gaji harian atau perhari untuk jenis Usaha Kecil Menengah di bawah.

Cara ini akan berguna jika Anda tidak perlu cara menghitung upah gaji karyawan per jam.

Contoh Kasus Perhitungan Gaji Karyawan Harian atau Perhari untuk Jenis Usaha Kecil Menengah

Uciha Sasuke adalah karyawan harian tidak tetap sebagai ninja di Desa Konohagakure.

Dia telah bekerja selama 26 hari secara terus menerus dengan memiliki total pendapatan sebesar Rp210.000 per hari sebulan sebesar Rp5.460.000 sebelum dipotong pajak.

Maka cara menghitung gaji karyawan harian atau per hari untuk jenis Usaha Kecil Menengah setiap hari setelah dipotong pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Uciha Sasuke Pada Hari 1 sampai ke 21 totalnya masih dibawah Rp4.500.000, maka berlaku kondisi 1 di mana gaji harian akan dibayarkan secara penuh tanpa dipotong gaji dengan perhitungan sebagai berikut:

Gaji Sehari: Rp5.460.000 / 26 = Rp210.000

Gaji Selama 21 hari: Rp210.000 x 21 = Rp4.410.000

Gaji Yang Diterima Per Hari = Rp210.000

Lalu Penghasilan Uciha Sasuke Pada Hari ke 22 – ke 26 akan berlaku sesuai dengan kondisi 3 dan berlaku pemotongan pajak karena total penghasilannya sudah melebihi batas Rp4.500.000 dengan perhitungan, seperti:

Gaji Harian Pada Hari Ke 22

Gaji Sehari : Rp5.460.000 / 26 = Rp210.000

Gaji Total Sampai Hari Ke 22 : Rp210.000 x 22 = Rp4.620.000

PTKP Sampai Hari Ke 22 : Rp54.000.000 / 360 X 22 = Rp3.300.000

PKP sampai hari ke 22 ( Gaji Total Sampai Hari Ke 22 – PTKP Sampai Hari Ke 22 ) : Rp4.620.000 – Rp3.300.00 = Rp1.320.000

Pajak penghasilan PPh 21 Hari Ke 22 : 5% x Rp1.320.000 = Rp66.000

Gaji yang diterima per hari ( Gaji Sehari – Pajak Penghasilan Hari Ke 22 ) : Rp210.000 – Rp66.000 = Rp144.000

Gaji Harian Pada Hari Ke 23

Gaji Sehari : Rp5.460.000 / 26 = Rp210.000

Gaji Total Sampai Hari Ke 23 : Rp210.000 x 23 = Rp4.830.000

PTKP Sampai Hari Ke 23 : Rp54.000.000 / 360 X 23 = Rp3.450.000

PKP sampai hari ke 23 ( Gaji Total Sampai Hari Ke 23 – PTKP Sampai Hari Ke 23 ) : Rp4.830.000 – Rp3.450.00 = Rp1.380.000

Pajak penghasilan PPh 21 Hari Ke 23 : 5% x Rp1.380.000 = Rp69.000

Pajak Penghasilan PPH 21 Yang Telah Dibayar Hingga Hari Ke 23 Rp66.000 maka PPh 21 terutang : Rp69.000 – Rp66.000 = Rp3.000

Gaji yang diterima per hari ( Gaji Sehari – Pajak Penghasilan Hari Ke 23 ) : Rp210.000 – Rp3.000 = Rp207.000

Gaji Harian Pada Hari Ke 24

Gaji Sehari : Rp5.460.000 / 26 = Rp210.000

Gaji Total Sampai Hari Ke 24 : Rp210.000 x 24 = Rp5.040.000

PTKP Sampai Hari Ke 24 : Rp54.000.000 / 360 X 24 = Rp3.600.000

PKP sampai hari ke 24 ( Gaji Total Sampai Hari Ke 24 – PTKP Sampai Hari Ke 24 ) : Rp5.040.000 – Rp3.600.000 = Rp1.440.000

Pajak penghasilan PPh 21 Hari Ke 24 : 5% x Rp1.440.000 = Rp72.000

Pajak Penghasilan PPH 21 yang Telah Dibayar Hingga Hari Ke 24 Rp69.000 maka PPh 21 terutang : Rp72.000 – Rp69.000 = Rp3.000

Gaji yang diterima per hari ( Gaji Sehari – Pajak Penghasilan Hari Ke 24 ) : Rp210.000 – Rp3.000 = Rp207.000

Begitu seterusnya cara menghitung gaji karyawan harian atau perhari untuk jenis Usaha Kecil Menengah di atas akan berulang sampai hari ke 26.

Untuk karyawan harian, tentu mereka harus menjaga performa mereka agar selalu baik.

Bila performa mereka kurang baik, tentu perusahaan tidak akan menggunakan jasa mereka lagi.

Banyak perusahaan yang menggunakan aplikasi performance review dengan 360 degree feedback untuk menjaga performa karyawan harian yang mereka miliki.

Exit mobile version