Infomation ruo-shumen Education

Ini Besarnya Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah penghentian hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan yang dapat terjadi karena kondisi tertentu. Ketika PHK terjadi, baik yang diinisiasi oleh karyawan maupun perusahaan, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan serta hak-hak yang diterima oleh karyawan.

Hak dan kewajiban tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Terdapat tiga komponen yang akan didapat oleh karyawan, yakni: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Bagi seorang karyawan, PHK sering kali menjadi sumber ketakutan karena kehilangan sumber penghasilan. Oleh karena itu penting bagi perusahaan untuk berlaku adil dalam menghitung kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apa Itu Hak Akibat PHK?

Hak Akibat PHK adalah kompensasi finansial yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kompensasi ini bertujuan untuk memberikan dukungan ekonomi sementara bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan.

Kompensasi ini diatur untuk memastikan bahwa karyawan menerima haknya secara adil sesuai dengan masa kerja dan alasan PHK.

Komponen Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

Hak akibat pemutusan hubungan kerja, terdiri dari beberapa bagian yang mencakup:

  1. Uang Pesangon (UP). Ini adalah kompensasi utama yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan alasan PHK dengan formula tertentu yang mengatur jumlah bulan upah yang harus dibayarkan.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Komponen ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama periode tertentu. Semakin lama masa kerja maka semakin besar jumlah UPMK yang diterima oleh karyawan.
  3. Uang Penggantian Hak (UPH). Ini mencakup berbagai hak lain yang seharusnya diterima oleh karyawan, seperti kompensasi untuk cuti tahunan yang belum diambil, biaya perjalanan kembali ke tempat asal, serta hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Perhitungan Komponen Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pengganti Hak

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan.

Uang Pesangon (UP) bagi karyawan yang mengalami PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan sesuai ketentuan Pasal 156 UU 6/2023.

Sementara itu untuk Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), ketentuan perhitungannya adalah sebagai berikut:

Untuk Uang Penggantian Hak (UPH), komponen yang akan didapatkan oleh pihak karyawan meliputi:

Dasar komponen upah yang digunakan untuk menghitung hak akibat PHK adalah upah yang terdiri atas 2 (dua) komponen, yakni upah pokok dan tunjangan tetap.

 

Alasan-alasan PHK

Besaran kompensasi yang akan diterima oleh karyawan ditentukan berdasarkan alasan terjadinya PHK. Alasan-alasan PHK tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Rincian mengenai alasan serta pengali yang digunakan untuk menghitung besaran hak PHK dapat dilihat sebagai berikut:

Alasan PHK Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja Uang Penggantian Hak Uang Pisah
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh (Pasal 41) 1 kali 1 kali 1 kali
Pengambilalihan Perusahaan (Pasal 42 Ayat (1)) 1 kali 1 kali 1 kali
Pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan (Pasal 42 Ayat (2)) 0,5 kali 1 kali 1 kali
Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian (Pasal 43 Ayat (1)) 0,5 kali 1 kali 1 kali
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (Pasal 43 Ayat (2)) 1 kali 1 kali 1 kali
Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun (Pasal 44 Ayat (1)) 0,5 kali 1 kali 1 kali
Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian (Pasal 44 Ayat (2)) 1 kali 1 kali 1 kali
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) (Pasal 45 Ayat (1)) 0,5 kali 1 kali 1 kali
Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup (Pasal 45 Ayat (2)) 0,75 kali 1 kali 1 kali
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian (Pasal 46 Ayat (1)) 0,5 kali 1 kali 1 kali
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan mengalami kerugian (Pasal 46 Ayat (2)) 1 kali 1 kali 1 kali
Perusahaan pailit (Pasal 47) 0,5 kali 1 kali 1 kali
Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf g (Pasal 48) 1 kali 1 kali 1 kali
Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh (Pasal 49) 1 kali Sesuai PK, PP, PKB
Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat (Pasal 50) 1 kali Sesuai PK, PP, PKB
Pekerja/Buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis (Pasal 51) 1 kali Sesuai PK, PP, PKB
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan SP pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut (Pasal 52 Ayat (1)) 0,5 kali 1 kali 1 kali
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam PK, PP, atau PKB (Pasal 52 Ayat (2)) 1 kali Sesuai PK, PP, PKB
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang menyebabkan kerugian Perusahaan (Pasal 54 Ayat (1)) 1 kali Sesuai PK, PP, PKB
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan (Pasal 54 Ayat (2)) 1 kali 1 kali
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan (Pasal 55 Ayat (1)) 2 kali 1 kali 1 kali
Pekerja/Buruh dapat mengajukan PHK kepada Pengusaha karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan (Pasal 55 Ayat (2)) 2 kali 1 kali 1 kali
Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun (Pasal 56) 1.75 kali 1 kali 1 kali
Pekerja/Buruh meninggal dunia (Pasal 57) 2 kali 1 kali 1 kali

Pada tabel di atas, tidak semua kondisi PHK memberikan uang pesangon kepada karyawan. Penting untuk diperhatikan bahwa jika PHK terjadi karena karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, maka karyawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon melainkan uang pisah.

Apa Itu Uang Pisah?

Uang Pisah berbeda dengan Uang Pesangon (UP) dan juga berbeda dengan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). Uang Pisah adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela, tanpa paksaan dari pihak perusahaan. Besaran uang pisah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Contoh Perhitungan Hak Akibat PHK Sesuai PP 35 Tahun 2021

Agar Anda lebih memahami cara menghitung uang pesangon karyawan dengan benar, baik karena pensiun atau karena alasan lainnya, silakan diperhatikan contoh-contoh berikut ini:

Abi adalah karyawan level staf yang bekerja di perusahaan teknologi informasi. Abi merupakan karyawan yang telah bekerja selama 25 tahun di perusahaan dan masih mempunyai jatah cuti 4 hari dengan penghasilan Abi sebagai berikut:

Upah Pokok : Rp7.000.000,00
Tunjangan Jabatan (Tunjangan Tetap) : Rp750.000,00
Tunjangan Kehadiran (Tunjangan Tidak Tetap) : Rp600.000,00
Total Upah : Rp8.350.000,00

Berapa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian hak apabila perusahaan Abi Pailit?

Uang Pesangon Abi:

25 tahun bekerja, Abi termasuk dalam kategori masa kerja 8 tahun atau lebih dan akan mendapatkan 9 bulan upah. Dengan alasan PHK Perusahaan Pailit, maka uang pesangon yang diterima 0.5 kali.

Uang Penghargaan Masa Kerja Abi:

25 tahun bekerja, Abi termasuk dalam kategori masa kerja 24 tahun atau lebih dan akan mendapatkan 10 bulan upah. Dengan alasan PHK Perusahaan Pailit, maka UPMK yang diterima 1 kali.

Uang Penggantian Hak:

Sisa cuti Abi sebanyak 4 hari, maka perhitungannya adalah: 4/21*Rp7.750.000,00 = Rp1.476.190,00.

Maka, perhitungan uang pesangon Abi yang telah bekerja 25 tahun karena perusahaan pailit sebagai berikut:

Kategori Perhitungan Nominal
Uang Pesangon 9 bulan upah x Rp7.750.000,00 x 0,5 : Rp34.875.000,00
UPMK 10 bulan upah x Rp7.750.000,00 x 1 : Rp77.500.000,00
UPH 4/21 x Rp7.750.000,00 :   Rp1.476.190,00
Total Hak : Rp113.851.190,00

Contoh lainnya:

Bisma yang bekerja di suatu perusahaan di PHK karena sakit berkepanjangan dengan masa kerja 2 tahun 3 bulan, dengan rincian gaji sebagai berikut:

Upah Pokok : Rp5.000.000,00
Tunjangan Jabatan (Tunjangan Tetap) : Rp500.000,00
Total Upah : Rp5.500.000,00

Maka untuk perhitungan pesangon karyawan yang berhak diterima oleh karyawan tersebut adalah sebagai berikut:

Kategori Perhitungan Nominal
Uang Pesangon 3 bulan upah x Rp5.500.000,00 x 2 : Rp33.000.000,00
UPMK Kurang dari 3 tahun : 0
Total Hak : Rp33.000.000,00

Perhitungan Hak Karyawan Pensiun 

Karyawan juga berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak ketika mencapai masa pensiun. Sebelum seorang karyawan pensiun, penting untuk memahami perhitungan hak-nya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi perusahaan yang ikut serta dalam Program Pensiun:

Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke program pensiun, maka perhitungannya sebagai berikut:

Hindari Kesalahan dalam Perhitungan Hak ketika PHK Karyawan

Setelah perusahaan melakukan PHK kepada karyawan, pastikan bahwa semua hak karyawan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari potensi konflik antara perusahaan dan karyawan. Selain itu, pastikan perusahaan melakukan perhitungan hak akibat PHK dengan benar guna menghindari kesalahan dalam pemberian kompensasi akibat PHK.

5 Faktor yang Dapat Mengurangi Dana Pesangon Karyawan Karena PHK

Meski besaran pesangon sudah ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan, perusahaan juga diizinkan untuk mengurangi jumlahnya.

Perusahaan boleh mengurangi jumlah pesangon yang harus diberikan ke karyawan, apabila alasan PHK perusahaan adalah sebagai berikut:

Jika perusahaan mengalami kondisi-kondisi tersebut, perusahaan bisa membayarkan uang pesangon separuhnya atau 0,5 kali dari besaran uang pesangon karyawan.

Selain uang pesangon PHK, karyawan juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja atau UPMK sebesar satu kali.

Hindari Kesalahan dalam Perhitungan Uang Pesangon ketika PHK Karyawan

Setelah perusahaan melakukan PHK kepada karyawan, pastikan bahwa semua hak karyawan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari potensi konflik antara perusahaan dan karyawan.

Selain itu, pastikan perusahaan melakukan perhitungan hak akibat PHK dengan benar guna menghindari kesalahan dalam pemberian kompensasi akibat PHK.

Maka dari itu, supaya terhindar dari kesalahan, penting bagi karyawan untuk memiliki sistem payroll yang baik untuk mengelola pesangon karyawan Anda.

 

Apa Perbedaannya dengan Uang Pisah?

Uang pisah ini adalah uang yang biasanya diberikan kepada karyawan ketika pihak karyawan memutuskan untuk berhenti atau resign kerja dengan kemauan sendiri dari sebuah perusahaan.

Jadi uang pisah ini tidak diberikan karena si karyawan terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja.

Namun yang perlu dicatat, tidak semua karyawan berhak mendapat uang pisah, seperti halnya Uang Penggantian Hak.

Karena bisa dibilang uang pisah ini adalah sejumlah uang yang akan diberikan perusahaan sebagai sebuah penghargaan atas loyalitas juga pengabdian selama bekerja sesuai prestasi.

Lantas, berapa besarnya? Besarnya uang pisah yang akan didapatkan oleh karyawan yang berhenti kerja dari perusahaan adalah berbeda beda, sesuai peraturan perusahaan dan ketentuan yang ada dalam kontrak kerja karyawan.

Pertanyaan Terkait Uang Pesangon karena PHK

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan tentang PHK sering ditanyakan banyak orang.

Apa yang dimaksud dengan uang pesangon?

Yang dimaksud dengan Uang pesangon adalah sejumlah pembayaran berupa uang dari perusahaan atau pengusaha kepada pegawai/buruh/pekerja sebagai akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Apa perbedaaan Uang Pesangon, Uang Pisah, Dan Uang Penggantian Hak?

Uang pesangon adalah uang yang akan didapatkan setiap karyawan yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja atau ketika pensiun.

Perhitungan pesangon pensiun ini akan sedikit berbeda dengan yang biasa.

Sementara itu yang dimaksud dengan Uang Penggantian Hak disini adalah upah atau uang yang diberikan kepada karyawan atau pegawai sebagai pengganti hak pegawai atau karyawan yang belum diambil selama masih bekerja.

Hak-hak yang bisa diberikan dalam bentuk uang pengganti disini adalah seperti ongkos transportasi, cuti tahunan karyawan, dan juga beberapa hal lain yang telah disepakati pada surat perjanjian kerja karyawan.

Kapan Uang Pesangon Juga Uang Pisah Diberikan?

Uang pesangon ini adalah sejumlah uang yang akan diberikan apabila hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh yang bersangkutan terkena PHK dan besarnya diatur sesuai undang undang yang berlaku.

Sementara itu Uang Pisah biasanya akan diberikan ketika karyawan atau pegawai mengundurkan diri atau karena karyawan/pegawai/pekerja tidak hadir kerja selama 5 hari berturut-turut atau lebih.

Lalu besar nilai uang pisah ini akan ditentukan sesuai peraturan yang berlaku dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau surat perjanjian kerja bersama.

Apakah Uang Pesangon Diberikan Ketika Pensiun Dan Berapa Besarnya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perhitungan uang pesangon pensiun adalah sebesar 1,75 kali ketentuan pesangon sesuai bunyi pada pasal 56 yaitu:

Pasal 56

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

Apakah pengusaha atau perusahaan wajib memberikan uang pesangon?

Disebutkan kalau sebuah perusahaan atau pengusaha disini memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang pesangon pada karyawannya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Hal ini telah diatur dalam peraturan Undang Undang Ketenagakerjaan Pasal 150, dimana semua jenis perusahaan atau pengusaha wajib membayar uang pesangon.

Nah, sekarang Anda sudah paham terkait perhitungan uang pesangon karena PHK adalah sebagaimana dijelaskan diatas.

Anda juga bisa menggunakan aplikasi absensi online untuk mengintegrasikan payroll bulanan sehingga memudahkan perhitungan jumlah pesangon saat PHK nantinya.

Seperti yang diketahui, setelah UU Cipta Kerja disahkan, terdapat sedikit perbedaan tentang perhitungan uang pisah ini.

Semoga informasi terkait cara menghitung perhitungan pesangon karena PHK juga pensiun ini bisa bermanfaat untuk Anda yang memerlukannya.

Exit mobile version