Pekerja disabillitas adalah para pekerja yang memiliki keterbatasan fisik dan intelektual dalam jangka waktu lama.
Istilah “penyandang disabilitas” sendiri diperkenalkan olehUU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang disahkan pada 15 April 2016.
Dalam UU Penyandang Disabilitas Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Berdasarkan definisi tersebut, penyandang disabilitas berdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2016 dapat dikategorikan ke dalam empat kelompok, yaitu:
- Penyandang disabilitas fisik, yaitu terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
- Penyandang Disabilitas intelektual, yaitu terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
- Penyandang Disabilitas mental, yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
-
- Psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian
- Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
- Penyandang Disabilitas sensorik, yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Apakah di Indonesia Terdapat Aturan Pekerja Disabilitas?
Ya, tentu saja ada. Pemerintah wajib memenuhi hak pekerja penyadang disabilitas, karena penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan pekerjaan lain sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” dan Pasal 6 yang menjelaskan bahwa, “Setiap pekerja/ buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”
Selain peraturan di atas, hak pekerja disabilitas juga diatur dalam Pasal 11 UU Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, yaitu hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk penyandang disabilitas meliputi:
- Memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi;
- Memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawabb yang sama;
- Memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan;
- Tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
- Mendapat program kembali bekerja
- Penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
- Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karir serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya dan;
- Memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Selanjutnya, UU Penyandang Disabilitas Pasal 53 Ayat (1) juga menjelaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyadang disabilitas dari jumlah pegawai.
Sementara aturan pekerja disabilitas untuk perusahaan swasta tercantum pada pasal 53 Ayat (2) yakni perusahaan wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah seluruh karyawan.
Selain memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan upah yang sama, Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas juga menyebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas juga mempunyai kesamaan hak dalam berbagai bidang, seperti:
- Pendidikan
- Ketenagakerjaan dan usaha
- Kesehatan
- Olahraga
- Seni budaya
- Pelayanan publik
- Batuan hukum
- Informasi
Apa Saja Hak Pekerja Disabilitas yang Harus Dilindungi?
Hak pekerja disabilitas harus dilindungi untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, mampu menghormati keberagaman, dan memungkinkan pekerja disabilitas memberikan kontribusi dalam dunia kerja.
Berikut adalah berbagai hak pekerja disabilitas yang harus dilindungi:
1. Akses untuk Memperoleh Pekerjaan
Hak aksesbilitas penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan diatur dalam Pasal 1 No. 8 UU Penyandang Disabilitas, yakni menyediakan kemudahan bagi mereka untuk mewujudkan kesamaan kesempatan.
Dalam Pasal 19 UU Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa hak askebilitas meliputi hak:
- Mendapatkan akses untuk memanfaatkan fasilitas publik
- Mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesbilitas individu
2. Perlindungan Hak Pekerja Disabilitas
Setiap perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja disabilitas sesuai yang tercantum dalam Pasal 67 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Ayat tersebut menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disablitasnya.
Hak-hak yang perlu dilindungi tersebut dijelaskan lebih lengkap pada UU Ketenagakerjaan Pasal 87, yaitu:
- Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
- Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Peraturan Pemerintah.
3. Jaminan Kesehatan
Sama seperi karyawan lainnya, pekerja disabilitas juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan.
Hal ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjelaskan bahwa setiap perusahaan secara bertahap wajib mendaftar BPJS sesuai dengan program jamian sosial yang diikuti.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan pengarahan dan akses di perusahaan agar pekerja disabilitas dapat dengan mudah melaksanakan berbagai aktivitas pekerjaan dan perusahaan wajib memenuhi hak-hak mereka.
4. Hak untuk Berpendapat
Pekerja disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat mereka saat bekerja.
Hal ini diatur dalam Pasal 24 UU Penyandang Disabilitas yang menyebutkan bahwa:
- Penyandang disabilitas memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat.
- Berhak memperoleh informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses.
- Berhak menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
5. Kesempatan yang Sama dalam Proses Rekrutmen
Selanjutnya, aturan pekerja disabilitas juga menegaskan tentang proses rekrutmen yang adil dan tanpa diskriminasi, yang tercantum pada pasal 45 dan 47 UU Penyandang Disabilitas.
Dalam pasal 45 UU Penyandang Disabilitas dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 47 yang mengatur kewajiban perusahaan dalam proses rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas, yaitu:
- Penyandang disabilitas melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan mereka.
- Menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lain yang diperlukan.
- Menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas.
- Memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi penyandang disabilitas.
6. Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
Setelah melewati proses rekrutmen, sebagai profesional HR, Anda perlu memastikan pekerja disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam hal penempatan kerja.
Oleh karena itu, perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, seperti:
- Memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk mengetahui apa yang diperlukan, misalnya pelatihan atau magang.
- Menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dan disesuaikan dengan ragam disabilits tanpa mengurangi target pekerjaan.
- Menyediakan waktu istirahat.
- Menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja.
- Memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja disabilitas.
- Memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
7. Hak untuk Mendapatkan Pelatihan
Pekerja disabilitas juga berkesempatan untuk mengembangkan keterampilannya dengan mengikuti berbagai pelatihan yang tersedia.
Hal ini diatur dalam Pasal 46 UU Penyandang Disabilitas yang menjelaskan bahwa, mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan keterampilan, baik di lembaga pelatihan kerja pemerintah, pemerintah daerah, maupun swasta.
Dalam pasal tersebut, juga disebutkan bahwa lembaga pelatihan kerja harus bersifat inklusif dan mudah diakses.
8. Hak Memperoleh Gaji yang Setara
Pasal 49 UU Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan upah yang setara kepada pekerja disabilitas, dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
Sebagai salah satu upaya untuk melindungi hak pekerja disabilitas, perusahaan Anda dapat menggunakan software payroll dan HR dari Gajihub yang dapat membantu proses penggajian.
Melalui fitur payroll-nya, Anda dapat menghitung seluruh komponen gaji, seperti tunjangan, bonus, dan THR secara otomatis.
9. Hak Mendapatkan Akomodasi dan Fasilitas yang Layak
Selain berhak memperoleh pelatihan dan upah yang setara, perusahaan juga perlu memastikan bahwa pekerja disabilitas mendapatkan akomodasi dan fasilitas yang layak untuk bekerja.
Hal ini diatur pada Pasal 50 UU Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa:
- Pemberi kerja wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diaksees oleh tenaga kerja penyandang disabilitas.
- Pemberi kerja wajib memiliki prosedur pengaduan apabila hak-hak penyandang disabilitas tidak terpenuhi.
- Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi terkait penyediaan akomodasi dan fasilitas yang mudah diakses oleh pekerja disabilitas.
- Pemberi kerja yang tidak menyediakan akomodasi atau fasilitas tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.
Ya, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa perusahaan memiliki kewajiban terkait disabilitas, yang apabila tidak dipenuhi maka akan dikenai sanksi.
Berikut beberapa sanksi untuk perusahaan yang tidak bisa memenuhi hak pekerja disabilitas:
1. Sanksi Administratif
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terkait tenaga kerja disabilitas sesuai yang telah ditetapkan undang-undang dapat dikenaik sanksi administratif.
Sanksi ini bisa berbentuk peringatan tertulis, denda, atau tindakan adminstratif lainnya yang telah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
2. Gugatan Hukum
Pekerja disabilitas yang mengalami diskriminasi atau pelanggaran hak oleh perusahaan dapat mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan tersebut. Hal ini dapat membuat perusahaan harus membayar kompensasi atau mengembalikan hak-hak yang telah mereka langgar.
3. Penyelidikan dan Pengawasan
Pihak yang berwenang dapat melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan perusahaan telah mematuhi ketentuan perlindungan pekerja disabilitas. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diambil tindakan hukum.
4. Penghentian Kontrak dengan Pemerintah
Jika perusahaan bekerja sama dengan pemerintah dan mereka tidak bisa mematuhi ketentuan pekerja disabilitas, maka perusahaan dapat kehilangan kontrak yang telah dibangun bersama.
5. Reputasi Bisnis yang Terpengaruh
Pelaanggaran hak pekerja disabilitas juga dapat berdampak pada reputasi bisnis perusahaan. Hal ini dapat mempengaruhi citra perusahaan di mata masyarakat dan pelanggan, yang dapat merugikan bisnis perusahaan.