Infomation ruo-shumen Education

Apa itu Serikat Pekerja?

Serikat pekerja adalah merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja.

Pada Pasal 1 angka 17 Undang-undang No. 13 tahun 2003 (UU 13/2003) dan pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Kerja/Serikat Buruh (UU 21/2000) menyebut SP/SB sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Pekerja secara individu diberikan perlindungan untuk bertindak secara kolektif untuk membela hak dan kepentingannya dan meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Agar tujuan ini dapat tercapai, undang-undang memberikan peran penting kepada organisasi buruh yang disebut SP/SB itu.

Jadi hal yang mendasari terbentuknya serikat ini adalah agar karyawan dapat terpenuhi haknya terkait dengan gaji, jam kerja, hingga lingkungan kerja mereka.

Jadi, ketika ada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka serikat kerja akan membantu mereka untuk menyelesaikannya dengan berbagai cara.

Biasanya, bisa dilakukan negosiasi atau mediasi dengan karyawan terkait, anggota serikat, hingga perwakilan dari perusahaannya.

Tujuan Dibentuknya Serikat Pekerja

Menurut penelitian Hernawan (2008:139) yang didapat dari Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, tujuan berdirinya serikat ini lebih bersifat ke arah sosial ekonomi dibandingkan politis.

Berikut adalah beberapa tujuan penting dalam pembentukan serikat kerja

Melindungi serta membela hak dan kepentingan buruh

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, serikat buruh akan membantu karyawan yang mengalami masalah akan pemenuhan hak dan kewajibannya. Sehingga para karyawan pun berkesempatan untuk mendapat kehidupan yang layak dan sejahtera.

Memperbaiki keadaan atau aturan kerja bersama manajemen perusahaan

Terkadang beberapa perusahaan memiliki perjanjian dan ketentuan kerja yang merugikan karyawan. Serikat buruh dapat menjadi mediator antara karyawan dan manajemen perusahaan untuk mendiskusikan persoalan yang ada.

Melalui pembicaraan ini, pihak karyawan dan perusahaan dapat membahas mengenai penyelesaian yang saling menguntungkan dan seimbang satu sama lain.

Memberikan perlindungan serta pembelaan pada keluarga karyawan

Serikat kerja hadir sebagai pihak yang memberikan pembelaan pada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab, tidak selalu perusahaan akan memberikan kewajibannya kepada karyawan saat terjadi PHK. Diharapkan pihak perusahaan dapat mengerti akan keadaan karyawan dan mempertimbangkan kembali keputusannya.

Memberikan aspirasi karyawan kepada perusahaan

Kerap ditemui sejumlah perusahaan yang mengambil keputusan secara sepihak tanpa menerima pendapat karyawan. Hal ini tentu menyebabkan kesenjangan kondisi yang dapat merugikan karyawan.

Untuk mengatasinya, serikat pekerja dapat membantu para karyawan untuk menyampaikan aspirasinya. Selain itu, mengupayakan agar perusahaan dapat lebih melibatkan karyawan sebelum mengambil keputusan.

Manfaat Serikat Pekerja

Selain memiliki tujuan yang memihak para pekerja jika terjadi permasalahan, serikat pekerja juga memiliki beberapa manfaat yang penting.

Berikut beberapa di antaranya.

1. Membela Hak Para Pekerja

Salah satu fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk mendukung karyawan yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban karyawan mereka ketika bekerja. Sehingga mereka mendapat kesempatan untuk hidup sejahtera.

2. Memperbaiki Aturan di Perusahaan Karyawan

Boleh jadi, satu hal atau aturan tertentu di perusahaan baru terlihat menjadi masalah seiring berjalannya waktu. Ketika permasalahan tersebut justru menyebabkan kerugian pada karyawan, serikat pekerja dapat berperan sebagai penengah antara karyawan dengan manajemen perusahaan.

Bukan hal yang tidak mungkin setelah terjadinya perundingan ini, akan ada penyesuaian aturan yang berlaku agar kedua belah pihak sama-sama tidak merugi.

3. Menyampaikan Aspirasi Karyawan kepada Perusahaan

Sebisa mungkin karyawan harus menghindari keputusan-keputusan sepihak yang dilakukan perusahaan. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini sering terjadi.

Fungsi dan manfaat serikat kerja adalah untuk bisa membantu karyawan agar pendapat mereka juga turut didengarkan oleh perusahaan. Karena idealnya, perusahaan harus melibatkan karyawan ketika ingin mengambil sebuah keputusan.

Regulasi yang Mengatur Tentang Serikat Pekerja

Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000

Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat kerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat kerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat kerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :

Pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003

Dalam pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja

Menurut UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Kerja, Fungsi serikat  mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat.

Pasal 14 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja

Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Kerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.

Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat kerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat kerja/serikat buruh yang dipilihnya.

Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000

Setiap serikat kerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat kerja/serikat buruh

Pasal 17 UU No. 21 tahun 2000

Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh.

UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja

UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Kerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Kerja dalam pasal 18-24.

 

  • Serikat Buruh/Serikat Kerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
  • Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi
  • Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
  • Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
  • Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkaitSelengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Kerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Kerja/Serikat Buruh.

Beberapa Contoh Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia

Di Indonesia sendiri terdapat banyak serikat pegawai yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja. Jika mengacu pada data Kemnaker, jumlah serikat pegawai di tahun 2017 sendiri sudah mencapai sekitar 7.000 organisasi.

Beberapa contoh serikat kerja yang ada di Indonesia di antaranya adalah:

  • ILO (International Labour Organization)
  • PPMI (Persatuan Pekerja Muslim Indonesia)
  • FSPS (Federasi SerikatPekerja Singaperbangsa)
  • SPSI (SerikatvPekerja Seluruh Indonesia)
  • KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
  • KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia)

Definisi, Fungsi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Adalah?

SPSI sendiri adalah merupakan organisasi serikat pekerja swasta terbesar di Indonesia. Organisasi ini telah diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 pada tahun 1985 silam di Jakarta.

Pembentukannya merupakan sebuah sejarah bagi para pekerja di Indonesia. Seperti sebagaimana mestinya, SPSI adalah berfungsi menjadi sebuah organisasi yang membantu melindungi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka.

Definisi, Fungsi KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Adalah?

Sama dengan SPSI, KSPI adalah merupakan salah satu organisasi yang hadir di Indonesia.

Dikutip dari halaman websitenya, KSPI adalah organisasi ini didirikan pada bulan Februari tahun 2003.

Visi misi dari KSPI di antaranya adalah:

  • Terhimpunnya federasi-federasi serikat pekerja dan terciptanya kesetiakawanan serta tali persahabatan di antara sesama pekerja, baik secara nasional maupun secara internasional.
  • Terciptanya KSPI dan afiliasi yang sehat, kuat, demokratis, independen, profesional, dan bertanggung jawab.
  • Terciptanya penegakan hukum dan perlindungan HAM di dalam seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
  • Terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi pekerja khususnya serta rakyat Indonesia pada umumnya, dengan mengaktualisasikan perintah Konstitusi, khususnya Pasal 27, Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 33 ayat (1) Amandemen Keempat UUD 1945.
  • Terciptanya kehidupan dan penghidupan dan demokratis dan berkeadilan dalam hubungan industrial dengan membela serta melindungi hak dan kepentingan afiliasi.

Perbedaan Antara Serikat Pekerja, Federasi, dan Konfederasi Serikat Pekerja

Serikat pekerja sudah dijelaskan secara lengkap pada paragraf diatas, sedangkan federasi serikat kerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat kerja. Dan konfederasi serikat kerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.

Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat kerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat kerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para kerja.

Exit mobile version