Di era yang serba digital seperti saat ini, keamanan informasi dan data diri menjadi salah satu hal yang sangat diperhatikan baik untuk urusan pribadi maupun urusan pekerjaan untuk melakukan penandatangan dokumen secara digital.
Platform seperti PrivyID adalah salah satu dari beberapa platform yang menyediakan layanan keamanan informasi diri untuk melakukan penandatangan dokumen secara digital digital.
Mengenal Apa itu PrivyID
PT Privy Identitas Digital atau yang lebih dikenal dengan sebutan PrivyID adalah perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik Tersertifikasi yang menyediakan layanan tanda tangan digital serta identitas digital yang mengikat secara hukum yang bertujuan untuk menghubungkan bisnis dengan pelanggan secara langsung.
Sebagai identitas digital, kamu hanya akan memiliki satu akun PrivyID yang terhubung dengan nomor identitas kependudukan (NIK) kamu di e-KTP.
Hingga saat ini, PrivyID sudah memiliki 15 juta orang pengguna dan tentunya masih akan terus bertambah seiring dengan kebutuhan kita kita yang serba digital untuk yang telah mendaftar ke PrivyID untuk memudahkan proses penandatangan secara digital yang dijamin keamanannya.
Tentu sebagai perusahaan yang menyediakan layanan tanda tangan digital serta identitas digital, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah izin dari badan hukum yang berwenang di Indonesia untuk menjamin keamanan informasi dan data diri.
Bagaimana jika status PrivyID Verifikasi saya belum berhasil?
Saat proses pendaftaran privyID, kamu akan menemukan beberapa status berikut
- Verified artinya akun PrivyID kamu sudah berhasil diverifikasi oleh tim PrivyID
- Revision artinya proses pendaftaran akun PrivyID kamu membutuhkan perbaikan informasi dan dokumen
- Waiting artinya pendaftaran privyID kamu sedang di proses. Silahkan menunggu kurang lebih 15 menit
Setelah itu, kamu bisa mengupload dokumen pendukung dengan mengklik “Kirim dokumen sekarang” dan pilih selanjutnya.
Jika informasi dan dokumen pendukung telah diupload, tim PrivyID akan kembali melakukan proses verifikasi secara online.
Manfaat Tanda Tangan Digital
Selain memberikan kenyamanan dan keamanan identitas digital pemilik, ternyata masih banyak lho manfaat dari tanda tangan digital. Yuk intip beberapa manfaat yang bisa kamu rasakan dengan tanda tangan digital berikut
1. Tanda tangan digital mengurangi biaya dan waktu
Dengan tanda tangan digital, kamu tidak perlu lagi untuk, mencetak, memindai, mengirimkan dan menunggu konfirmasi secara manual yang membutuhkan banyak biaya dan waktu.
Apalagi jika penandatangan dokumen dilakukan secara tatap muka, maka pengeluaran biaya tambahan tidak bisa diprediksi dan dihindari.
Melalui tanda tangan digital, kamu gak perlu khawatir karena penandatangan dokumen bisa dilakukan secara digital tanpa harus tatap muka.
2. Tanda tangan digital sah dimata hukum
Validitas dan legalitas dari sebuah tanda tangan digital di Indonesia tentunya sudah memiliki payung hukum yang diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui UU dan Peraturan Pemerintah.
UU dan Peraturan Pemerintah menjelaskan jika tanda tangan digital dapat berfungsi menjadi bukti verifikasi dan autentifikasi identitas seseorang secara digital serta mengatur tentang penyelenggara yang dapat menerbitkan sertifikat digital untuk sebuah tanda tangan digital kamu.
Mengutip melalui Media Indonesia, sertifikat digital merupakan identifikasi seseorang atau entitas melalui sebuah file pada sebuah jaringan di internet dan dijadikan dasar untuk melakukan tanda tangan digital
Dengan sudah diaturnya tanda tangan digital oleh pemerintah Indonesia, maka tanda tangan digital dapat digunakan untuk menunjukan adanya suatu kesepakatan atau persetujuan dari pemilik tanda tangan digital tersebut atas dokumen digital yang telah ditandatangani.
Hal ini menjadikan tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum dan akibat yang sah seperti tanda tangan konvensional seperti yang sudah diatur oleh Pemerintah Indonesia.
3. Tanda tangan digital meningkatkan keamanan
Tanda tangan digital menawarkan tingkat keamanan yang tinggi karena terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki enkripsi
Hal ini juga telah diutarakan oleh Direktur Keamanan Informasi Kemenkominfo Aidil Chendramata bahwa penerapan sertifikat dan tanda tangan digital salah satunya mengamankan pemalsuan dokumen. Bahkan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. (Sumber: Tanda Tangan Digital untuk Keamanan Dokumen)