Infomation ruo-shumen Education

Apa itu PPh Progresif?

Untuk pajak penghasilan sendiri, di Indonesia dibagi menjadi 8 jenis:

Apa itu PPh Progresif?

Salah satu sifat penghitungan tarif pajak penghasilan PPh pasal 21 yang diterapkan di Indonesia adalah pajak progresif.

Tarif progresif adalah tarif pajak dengan besaran persentase yang bergantung pada kuantitas serta nilai objek pajak. Sehingga, tarif progresif akan semakin meningkat jika jumlah dan nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Pada kasus pajak penghasilan, makin tinggi penghasilan seseorang maka makin besar pula pajak yang wajib dibayarkan.

Untuk berbicara mengenai tarif sendiri, agaknya harus melihat acuan regulasinya pada Pasal 17 Ayat 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif yang tercantum dalam regulasi tersebut adalah sebagai berikut.

Karena pengenaan dan penghitungannya menggunakan prinsip progresif, maka ketika penghasilan kena pajak (penghasilan setelah dikurangi PTKP sesuai status).

Contohnya adalah Rp. 700.000.000, tarifnya tidak kemudian dihitung Rp. 700.000.000 x 30%, namun dihitung secara bertahap. Perhitungannya akan menjadi seperti ini:

= (Rp. 50.000.000 x 5%) + (Rp. 200.000.000 x 15%) + (Rp. 250.000.000 x 25%) + (Rp. 200.000.000 x 30%)

= Rp 2.500.000 + Rp. 30.000.000 + Rp. 62.500.000 + Rp. 60.000.000

= Rp. 155.000.000.

Tentu jumlahnya akan jauh jika dibandingkan dengan penghitungan secara langsung. Model perhitungan ini yang disebut dengan perhitungan progresif sehingga didapatkan jumlah pajak penghasilan yang nilainya sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang dan tidak memberatkan wajib pajak yang harus membayarnya.

Pengenaan tarif pajak penghasilan ini juga tidak berubah sejak beberapa tahun terakhir karena dinilai sudah cukup ideal.

Semakin tinggi penghasilan per tahun yang didapatkan, maka pajak yang harus ditanggung juga semakin besar. Ini untuk memberikan keseimbangan pada golongan wajib pajak yang memiliki penghasilan tidak terlalu tinggi sehingga dapat mengusahakan peningkatan standar hidup yang dimilikinya.

Tujuan dari tarif pajak progresif ini adalah untuk mempengaruhi orang-orang atau Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tinggi atau menengah, agar menyadari bahwa mereka disanggupkan untuk membayar pungutan kepada negara dengan jumlah yang lebih besar.

Perubahan Peraturan PPh di Tahun 2021

Pemerintah telah melakukan perubahan ketentuan perpajakan melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisai Peraturan Pajak (RUU HPP) yang telah disetujui pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021.

Terdapat banyak perubahan ketentuan pajak dan salah satunya adalah tarif pajak orang pribadi yang baru. Tarif pajak orang pribadi yang baru memperbaharui ketentuan yang sebelumnya diatur pada pasal 17 UU PPh (Undang-Undang Pajak Penghasilan). Perubahan ini berdampak pada perubahan perhitungan PPh 21 Karyawan perusahaan.

Berikut ini perubahan tarif pajak orang pribadi berdasarakan UU HPP yang memperbaharui Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

UU PPh UU HPP
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
0 sampai dengan Rp.50.000.000,- 5% 0 sampai dengan Rp.60.000.000,- 5%
Di atas Rp.50.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,- 15% Di atas Rp.60.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,- 15%
Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,- 25% Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,- 25%
Di atas Rp.500.000.000,- 30% Di atas Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.5.000.0000.000,- 30% 
Diatas Rp.5.000.000.000,- 35%

Pada Tabel diatas dapat dilihat bahwa terdapat ada perubahan ketentuan. Pertama, tariff PPh 21 UU HPP terdapat 5 lapisan dimana sebelumnya pada UU PPh hanya terdapat 4 lapisan.

Pemerintah menambahkan lapisan ke-5 dengan tarif 35% dengan Penghasilan Kena Pajak dalam setahun diatas 5 Milyar Rupiah. Kedua, pada lapisan pertama atau ke-1 pemerintah memperbesar Penghasilan Kena Pajak dalam setahun dari 0 sampai dengan Rp.50 Juta Rupiah menjadi dari 0 sampai dengan Rp.60 Juta Rupiah.

Akibat dari perubahan kedua, apabila sebelum UU HPP seorang karyawan dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.60 Jt setahun dikenakan 2 lapis tarif pajak yakni 5% dan 15%.

Maka setelah UU HPP ini seorang karyawan dengan Penghasilan Kena Pajak sebesari Rp.60 Juta setahun hanya akan dikenakan 1 lapis Tarif pajak yakni 5%. Sehingga pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah.

Berikut ini contoh perhitungan karyawan PPh 21 Karyawan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Huruf a UU PPh dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak

Pak Andi seorang karyawan pada PT.ABCmenerima gaji dan tunjangan sebesar Rp.11.000.000,- setiap bulan dari perusahaan dengan status belum menikah dan tanpa tanggungan. Serta memiliki NPWP.

Perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh :

Penghasilan Bruto Setahun Rp.11.000.000 x 12 Bulan Rp.132.000.000,-
Dikurangi :Biaya Jabatan Rp.132.000.000 x 5% (Rp.6.000.000,-)

Note : Biaya jabatan dalam setahun maks. 6jt

Penghasilan Neto Setahun Rp.126.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) (Rp.54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp.72.000.000,-
PPh 21 :Tarif Lapis Pertama

Tarif Lapis Kedua

5% x Rp.50.000.000,-

15% x Rp.22.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 3.300.000,-

PPh 21 terutang Setahun Rp.2.500.000 + Rp.3.300.000 Rp. 5.800.000,-
PPh 21 dipotong sebulan Rp.5.800.000 / 12 Rp. 483.333,-

 

Perhitungan PPh 21 UU HPP :

Penghasilan Bruto Setahun Rp.11.000.000 x 12 Bulan Rp.132.000.000,-
Dikurangi :Biaya Jabatan Rp.132.000.000 x 5% (Rp.6.000.000,-)

Note : Biaya jabatan dalam setahun maks. 6jt

Penghasilan Neto Setahun Rp.126.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) (Rp.54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp.72.000.000,-
PPh 21 :Tarif Lapis Pertama

Tarif Lapis Kedua

5% x Rp.60.000.000,-

15% x Rp.12.000.000,-

Rp. 3.000.000,-

Rp. 1.800.000,-

PPh 21 terutang Setahun Rp.3.000.000 + Rp.1.800.000 Rp. 4.800.000,-
PPh 21 dipotong sebulan Rp.4.800.000 / 12 Rp. 400.000,-

Pada dua perhitungan pajak di atas dapat disimpulkan bahwa pajak terutang setahun Pak Andi lebih kecil apabila menggunakan tarif pajak PPh 21 UU HPP dibandingkan dengan tarif pajak UU PPh.

Exit mobile version