Sebelum membahas lebih lanjut tentang karyawan swasta, apakah Anda sudah mengetahui apa itu karyawan swasta? Karyawan swasta adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang bukan milik pemerintah.
Mereka ini bekerja di perusahaan swasta baik itu berbentuk PT (Perseroan Terbatas), CV, ataupun lainnya. Perusahaan swasta ini memiliki tujuan mendapatkan keuntungan dan untuk memajukan perusahaan.
Pekerjaan karyawan swasta ini sering dibanding dengan pekerjaan pegawai negeri atau PNS. Banyak yang menganggap menjadi pegawai negeri atau PNS lebih terjamin dibandingkan menjadi pegawai swasta, namun ada juga yang bangga dan lebih menikmati menjadi pegawai swasta dibandingkan menjadi pegawai negeri.
Untuk lebih jelasnya mengapa banyak orang yang membandingkan dan ada juga yang bangga menjadi karyawan swasta, Anda bisa menyimak penjelasan kelebihan dan kekurangan pegawai swasta yang ada di bawah ini.
Kelebihan dan Kekurangan Karyawan Swasta
Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh karyawan swasta, apa saa ya?
Kelebihan Karyawan Swasta
- Karyawan swasta bisa mendapatkan gaji yang besar. Gaji ini bisa disesuaikan dengan kemampuan atau skill yang dimiliki oleh karyawan swasta. Jadi, Anda melakukan negosiasi gaji jika memang skill yang Anda miliki ini langka dan layak digaji besar;
- Dengan bekerja sebagai pegawai swasta Anda berkesempatan untuk mengembangkan diri seluas-luasnya. Anda tidak terikat dengan birokrasi jadinya Anda bisa lebih bebas untuk mengembangkan diri;
- Perusahaan swasta biasanya memberikan kesempatan untuk lembur dengan upah lembur khusus. Jadi, Anda bisa lebih semangat dalam bekerja dan bisa mendapatkan gaji lebih besar dari gaji pokok Anda;
- Lebih cepat untuk naik pangkat dan dipromosikan. Karyawan swasta yang memiliki kinerja baik berkesempatan untuk naik pangkat dan dipromosikan. Naik gaji juga lebih cepat dengan status karyawan swasta.
Kekurangan Karyawan Swasta
- Pegawai swasta tidak memiliki dana pensiun;
- Jam kerja pegawai swasta biasanya tidak menentu. Memang, berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, maksimal jam kerja adalah 40 jam dalam seminggu, namun pegawai swasta bisa lebih dari itu, apalagi jika ada lembur;
- Bekerja sebagai pegawai swasta persaingannya sangat tinggi. Anda bisa digantikan oleh karyawan lainnya jika memang pekeraan Anda terus menurun.
Masa Kerja Karyawan Swasta
Pegawai swasta biasanya memiliki masa kerja yang disampai di dalam kontrak kerja. Setiap perusahaan memiliki peraturan tersendiri mengenai masa kerja pegawai swasta ini.
Untuk pegawai swasta dengan status karyawan kontrak atau pegawai yang baru mulai bekerja, biasanya memiliki masa kontrak kerja selama 1 (satu) tahun. Kontrak kerja ini bisa diperbarui ataupun tidak diperbarui, tergantung kesepakatan perusahaan dengan pegawai yang bersangkutan.
Selain masa kontrak tersebut, beberapa perusahaan juga memiliki peraturan masa probation atau masa percobaan selama 3 (tiga) bulan awal kerja. Jika pegawai tersebut memiliki kinerja yang baik, maka bisa lanjut bekerja dengan kontrak selama satu tahun.
Hak Karyawan Swasta
Atas pekerjaan yang telah dilakukannya, pegawai swasta memiliki hal sebagai berikut:
1. Mendapatkan Gaji dan Pesangon
Hal pertama yang berhak didapatkan oleh pegawai swasta adalah hak untuk mendapatkan gaji dan pesangon. Gaji ini berhak didapatkan setiap bulan atau sesuai kesepakatan dengan perusahaan pemberi kerja.
Sedangkan untuk pesangon, diberikan ketika karyawan telah habis masa kerja baik itu karena PHK, mengundurkan diri, ataupun pensiun. Jika perusahaan tidak memberikan gaji dan pesangon sesuai peraturan yang berlaku, pegawai bisa menuntut perusahaan.
Selain gaji pokok dan pesangon, perusahaan juga wajib memberikan tunjangan kepada pegawai. Salah satu tunjangan yang wajib diberikan adalah Tunjangan Hari Raya atau THR.
2. Mendapatkan Cuti dan Istirahat
Selain mendapatkan hak atas gaji dan pesangon, pegawai swasta juga berhak atas cuti dan istirahat. Perusahaan wajib memberikan pegawai mereka hak cuti dan hak untuk beristirahat.
Peraturan mengenai hak cuti dan istirahat ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 13 yang berisi perusahaan wajib memberikan hak cuti dan istirahat kepada pegawai tanpa adanya pemotongan gaji. Jika perusahaan tidak memberikan hak ini, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana atau sanksi administrasi.
3. Melakukan Ibadah
Hak selanjutnya adalah pegawai berhak untuk melakukan ibadah. Jadi, perusahaan wajib memberikan waktu khusus untuk pegawai bisa melakukan ibadah sesuai kepercayaan dan keyakinan masing-masing.
Untuk pegawai yang beragama Islam, perusahaan wajib memberikan waktu untuk pelaksanaan sholat, termasuk sholat jumat.
4. Bekerja Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Sesuai Undang-Undang, jam kerja yang berlaku di Indonesia adalah 40 jam dalam seminggu. Ini bisa dibagi menjadi 8 jam kerja per hari dengan 5 hari kerja atau 7 jam kerja per hari dengan 6 hari kerja.
Perusahaan tidak diperbolehkan mempekerjakan pegawai melebihi ketentuan jam kerja yang telah berlaku di Indonesia. Jika perusahaan melanggarnya, pegawai bisa melaporkan perusahaan dan perusahaan bisa menerima sanksi.
5. Mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Hak karyawan dalam mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja juga wajib diberikan oleh perusahaan. Perusahaan saat ini diwajibkan mendaftarkan pegawai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk BPJS Kesehatan pegawai akan mendapatkan jaminan ini setelah satu tahun bekerja. Selain jaminan kesehatan dari BPJS, pegawai juga bisa mendapatkan jaminan kerja pihak lain sesuai peraturan perusahaan.
6. Mendapatkan Perlakukan yang Sama dari Perusahaan
Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi kepada pegawai. Perusahaan wajib memperlakukan semua pegawainya dengan adil.
Ini termuat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dimana perusahaan wajib mempelakukan seluruh pegawai dengan adil tanpa adanya diskriminasi.
7. Mendapatkan Fasilitas Pelatihan Kerja
Perusahaan juga wajib memberikan fasilitas kerja kepada seluruh pegawai. Fasilitas kerja ini merupakan program dari HRD untuk peningkatkan sumber daya manusia di perusahaan.
8. Memilih Penempatan Kerja
Ada kalanya perusahaan memindahkan pegawai ke kantor cabang lain. Nah, di sini perusahaan dilarang memindahkan penempatan kerja tanpa persetujuan dari pegawai yang bersangkutan.
Jika ada mutasi dari perusahaan, perusahaan wajib memberitahu karyawan yang bersangkutan. Jika pegawai tersebut telah setuju, maka perusahaan diperbolehkan menempatkan pegawai tersebut sesuai pilihan.
9. Berhak Mengikut Serikat Pekerja dan Mogok Kerja
Setiap peringatan hari buruh, ada banyak pegawai yang turun ke jalan dan melakukan demonstrasi. Ini merupakan salah satu hak yang wajib diberikan perusahaan kepada pegawai.
Pegawai berhak mengikuti serikat pekerja, melakukan mogok kerja, hingga ikut demontrasi. Pegawai juga diperbolehkan untuk menyuarakan aspirasi mereka dalam bentuk mogok kerja atau demontrasi tersebut.
Kewajiban Karyawan Swasta
Untuk bisa menikmati semua haknya, karyawan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Apa saa kewajiban tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini:
1. Wajib Mematuhi Peraturan Perusahaan
Pegawai wajib memathui peraturan perusahaan. Ada berbagai peraturan perusahaan yang berlaku, salah satunya adalah peraturan terkait kedisiplinan, seperti wajib masuk kerja sesuai ketentuan dan lainnya.
Jika karyawan tidak mematuhi peraturan ini, perusahaan berhak untuk memotong gaji hingga melakukan pemecatan kepada pegawai yang bersangkutan.
2. Wajib Menjaga Rahasia Perusahaan
Kewajiban pegawai kedua yang wajib dilakukan adalah wajib menjaga rahasia perusahaan. Setiap perusahaan pastinya memiliki rahasia yang tidak boleh diketahui oleh orang di luar perusahaan.
Pegawai wajib menjaga rahasia ini, baik saat sedang bekerja ataupun setelah tidak bekerja. Misalnya adalah seperti resep rahasia perusahaan dan lainnya. Jika pegawai pelanggar, pegawai bisa dikenakan sanksi baik itu dari perusahaan ataupun sanksi pidana.
3. Wajib Setia pada Perusahaan
Pegawai juga diwajibkan untuk setia kepada perusahaan. Setia yang dimaksud di sini adalah setia dengan visi dan misi yang dimiliki oleh perusahaan. Pegawai wajib ikut serta mewujudkan visi dan misi perusahaan selama pegawai tersebut bekerja di perusahaan.