Sesuai namanya, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jadi secara garis besar, jenis jabatan ini sendiri memiliki kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jenis jabatan ini pada hakikatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
Jenis jabatan fungsional
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, jenis jabatan ini dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian adalah pekerjaan fungsional klasifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.
Sedangkan Jabatan fungsional keterampilan adalah pekerjaan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.
Berikut adalah perbedaannya:
Jabatan fungsional tertentu
Jabatan fungsional tertentu merupakan jabatan ang membutuhkan pemenuhan syarat sistem angka kredit untuk memperoleh kenaikan pangkat. Hal ini dilakukan sebagaimana aturan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999.
- Jabatan fungsional keahlian tertentu merupakan sebuah pekerjaan fungsional yang memiliki tugas atas kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai keahliannya. Hal tersebut didasarkan pada latar belakang ilmu atau berdasarkan hasil sertifikasi atas pemenuhan keahlian dengan sistem akreditasi.
- Jabatan fungsional keterampilan tertentu merupakan pekerjaan fungsional dalam bidang teknis beserta rangkaian prosedur yang diperlukan. Dalam penerapannya, jabatan ini juga membutuhkan teknik kerja yang berdasarkan pengetahuan dari latar belakang ilmu pengetahuan dan hasil sertifikasi terkait.
Jabatan fungsional umum
Sedangkan untuk jabatan fungsional umum, Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas ini akan mendapatkan penilaian dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan. Namun, untuk saat ini kebijakan telah berganti menjadi jabatan pelaksana.
Hal ini berdasarkan akan adanya penerbitan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tujuan pemberlakuan aturan ini lantaran adanya kenyataan bahwa jabatan pelaksana di lingkup berbagai instansi pemerintahan belum ada kesesuaian antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.
Contoh Jabatan Fungsional
- Diplomat
- Pengawas Keselamatan Pelayaran
- Teknisi Penerbangan
- Analis Keimigrasian
- Pemeriksa Merek
- Pemeriksa Paten
- Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Analis Hukum
- Analis Anggaran
- Pemeriksa Pajak
- Pemadam Kebakaran
- Penguji Mutu Barang
- Analis Perdagangan
- Pengawas Bibit Ternak
- Analis Ketahanan Pangan
- Pengamat Gunung Api
- Guru
- Dosen
Dan masih banyak lagi. Untuk mengetahui contoh profesi jabatan fungsional lebih lengkap, Anda bisa membacanya melalui halaman ini.
Apa itu Jabatan Struktural?
Sesuai dengan namanya, pemilik jabatan ini berkedudukan dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat dengan urutan jabatan struktural terendah adalah eselon IVb, sedangkan jabatan struktural tertinggi adalah eselon 1a. PNS dengan jabatan struktural wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi K/L/PD.
Sama seperti pada perusahaan swasta yang pada umumnya memiliki struktur organisasi dan hal ini menerangkan jabatan struktural di dalam perusahaan tersebut. meliputi kepala divisi, ketua produksi, supervisor, manajer, direktur, dan lain sebagainya.
Struktur organisasi ini akan dibuat dalam bentuk bagan yang lalu dicetak dan dipajang di ruangan atau area tertentu. Hal serupa pula terjadi di badan pemerintahaan, dimana terdapat struktur organisasi yang lalu lebih akrab diklaim menggunakan kata jabatan struktural.
Contoh Jabatan Struktural
Lingkup jabatan struktural sendiri terbagi menjadi dua lingkup yakni untuk pemereintahan pusat dan pmerintahan daerah. Berikut contoh jabatan dari masing-masing lingkup.
Jabatan struktural dalam lingkup pusat
Berdasarkan namanya, Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat pusat. Berikut contohnya.
- Direktur Jenderal (Dirjen)
- Sekretaris Jenderal (Sekjen)
- Staf Ahli
- Kepala Biro
Jabatan struktural dalam lingkup daerah
Lalu, ada juga jabatan struktural yang bekerja di instansi pemerintahan di tingkat daerah. Berikut contohnya.
- Kepala Kantor Kedinasan
- Sekretaris Daerah
- Kepala Bagian Kantor Daerah
- Kepala Bidang
- Kepala Seksi Penugasan
- Camat
- Lurah
Apa Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural?
Melalui penjelasan di atas maka bisa menemukan sejumlah jawaban dari pertanyaan apa bedanya kedua jenis jabatan ini? Rangkumannya adalah sebagai berikut:
Persyaratan naik jabatan
Setelah memangku jabatan maka akan muncul keinginan untuk naik jabatan. Lalu apa bedanya syarat kenaikan jabatan dari dua jenis jabatan ini? Pada jabatan fungsional, syarat naik jabatan adalah dari angka kredit dan kenaikan jenjang sesuai formasi yang tersedia.
Sedangkan jabatan struktural syaratnya adalah ASN harus memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Semakin ia bisa membangun citra positif dan bisa dibuktikan dengan prestasi, maka ASN tersebut akan mendapatkan amanah memangku jabatan struktural yang lebih tinggi.
Sistem penilaian
Istilah jabatan tentunya akan mengarah pada suatu tingkatan, jadi baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional punya tingkatan tersendiri. Contoh pada jabatan struktural adalah ada Dirjen kemudian di bawahnya ada Sekjen, dan seterusnya. Sedangkan jabatan struktural ada ahli, pranata, dan mungkin pengawas.
Supaya bisa naik jabatan, keduanya punya sistem penilaian. Misalnya, khusus jabatan fungsional pada lingkup ASN pendididkan penilaian dinilai dari kualifikasi akademik misalnya untuk Guru Besar diwajibkan sudah mengantongi ijazah S3 (Doktor).
Sedangkan jabatan struktural penilaiannya dilihat dari prestasi ASN dalam karirnya. Pada dasarnya setiap badan negara punya penilaian sendiri-sendiri, namun dipastikan akan berhubungan dengan sistem penilian jabatan.
Untuk mengetahui secara ringkas dan lengkap perbedaan dau jenis jabatan ini, Anda bisa melihatnya melalui tabel di bawah ini:
No. | Jabatan Fungsional | Jabatan Struktural |
1 | Bekerja sebagai keahlian dalam suatu bidang. | Bekerja sesuai tingkat atau kedudukan di sebuah organisasi. |
2 | Tidak tercantum dalam suatu organisasi. | Tercantum jelas dalam jajaran organisasi. |
3 | Jika ingin naik pangkat, perlu akan adanya pemenuhan syarat sistem angka kredit. | Telah menduduki pangkat terakhir sekurang-kurangnya 4 tahun. |
4 | Cara bekerjanya dapat langsung turun ke masyarakat, seperti guru, dosen , dan lain-lain. | Cara bekerjanya berdasarkan tingkat kedudukan yang dimiliki di suatu organisasi pemerintahan. |
5 | Bekerja melaksanakan tugas-tugas pokok organisasi. | Bertugas dalam memimpin jalannya organisasi. |
6 | Wewenang sesuai bidang kerja | Memiliki wewenang lebih luas |
7 | Tidak memiliki bawahan | Mempunyai bawahan |
8 | Tidak perlu kemampuan manajemen organisasi | Perlu kemampuan manajemen organisasi |
Apakah Boleh Melakukan Rangkap Jabatan?
Rangkap jabatan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara bisa jadi melanggar norma hukum, namun memiliki batasan limitatif yang sudah diatur dalam Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara.
iaturnya rangkap jabatan secara serius dalam berbagai pasal mengindikasikan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan di instansi pemerintahan.
Konflik kepentingan berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perlu upaya penanganan dan pencegahan dari konflik kepentingan tersebut.
Selain diatur dalam UU Kementerian Negara, larangan rangkap jabatan juga diatur dalam Pasal di dalam UU dan Peraturan Pemerintah yang melarang rangkap jabatan. Seperti dalam UU No.5 Tahun 1999 Pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal tersebut menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
Lalu, dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural disebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
Larangan rangkap jabatan ini dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme serta pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas dan fungsi yang lebih bertanggung jawab.
Pengangkatan Jabatan
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural.
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah.
Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.