Formulir 1721 A1 adalah bukti pemotongan pajak yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai/pensiunan.
Formulir tersebut wajib diberikan oleh pemotong pajak/bendahara instansi terkait dan akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang menerima penghasilan.
Sedangkan bukti potong adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti adanya pemungutan/pemotongan pajak yang digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain atau pemberi kerja.
PPh Pasal 21 sendiri akan selalu berkaitan dengan PPh Pasal 26 dalam pajak penghasilan WP Pribadi karyawan/pegawai.
Bedanya, jika PPh 21 dikenakan pada WP Pribadi pekerja dalam negeri, sedangkan PPh 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap WP Pribadi pekerja asing atau luar negeri.
Bukti Potong PPh 21 ini digunakan saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh utnuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar WP atau dipotong perusahaan.
Seperti yang sudah disinggung di atas, Bukti Potong PPh 21 jenis Formulir 1721 A1 diperuntukkan bagi karyawan swasta, sedangkan Formulir 1721 A2 bagi pegawai negeri.
Perbedaan mendalam tentang formulir 1721-A1 dengan 1721-A2
Aturan tentang Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 di antaranya tertulis pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2013. Sesuai Pasal 2 ayat (2) aturan ini Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 umumnya menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Lebih jelasnya, Formulir 1721-A1 dalam Pasal 2 ayat(2) huruf c PER-14/PJ/2013 yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.
Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-14/PJ/2013 dijelaskan Formulir 1721-A2 yaitu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ANggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya.
Kemudian yang dimaksud bukti pemotongan PPh yaitu dokumen berbentuk formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. Formulir atau dokumen itu disusun untuk bukti terhadap pemotongan PPh yang sudah dilakukan pemotong pajak.
Dalam bukti pemotongan itu juga melihatkan jumlah PPh yang sudah dipotong. Di luar itu, bukti itu bisa berguna dalam mengecek kebenaran terhadap jumlah pajak yang sudah dipotong dan dibayarkan.
Artinya Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 menjadi formulir atau dokumen lain yang disusun pemotong PPh Pasal 21, di antaranya pemberi kerja atau bendahara. Bukti pemotongan itu di dalamnya berisikan perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang dan sudah dipotong.
Bagi wajib pajak yang sebagai pegawai sedikitnya akan mendapat bukti pemotongan PPh Pasal 21 melalui jenis formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta dan formulir 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, pemotong PPh Pasal 21 perlu menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan yang diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala selambat-lambatnya 1 bulan sesudah tahun kalender berakhir.
Oleh karena itu, pemotong PPh Pasal 21 diwajibkan menyerahkan bukti potong 1721-A1/1721-A2 paling lambat bulan Januari pada tahun selanjutnya. Sebagai contoh bagi tahun 2021, maksimal yaitu akhir Januari 2022.
Tetapi jika pada keadaan pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember artinya bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1/1721-A2) itu perlu diberikan setidaknya 1 bulan sesudah yang berkaitan telah berhenti bekerja.
Fungsi Bukti Potong Formulir 1721 A1
Biasanya, bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Fungsinya adalah sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Apabila seorang pegawai tidak menerima bukti potong dari pemberi kerja, maka pegawai tersebut dapat memintanya langsung kepada bagian keuangan perusahaan yang menaunginya.
Selain itu, jika seorang pegawai memiliki penghasilan lainnya yang masuk dalam kategori kena pajak, maka pegawai tersebut juga berhak untuk meminta bukti potong.
Formulir ini harus dibuat oleh pemberi kerja, kemudian diberikan kepada karyawan/pegawai sebelum akhir periode pelaporan pajak.
Sebagai contoh, pada periode penerimaan penghasilan bulan Januari hingga Desember, maka bukti potong PPh Pasal 21, formulir 1721 A1 tersebut diberikan pada minggu akhir di bulan Desember atau paling lambat pada bulan Januari di Tahun berikutnya.
Begitu pula jika periode penerimaan penghasilan kurang dari 1 tahun. Sebagai contoh, periode penerimaan penghasilan bulan Januari hingga Juni, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721 A1 akan diberikan pada akhir bulan Juni atau pada bulan Juli.
Syarat Pembuatan Formulir 1721 A1
Proses pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721 harus mengikuti ketentuan berikut ini:
- Formulir ini hanya diberikan untuk pegawai tetap saja.
- Pembuatan formulir ini merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk 1 tahun pajak atau selama pegawai tetap tersebut bekerja pada pemberi pajak selama tahun pajak.
- Formulir ini akan digunakan oleh pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
- Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
- Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, pemberi kerja harus membuat bukti potong formulir 1721 A1 paling lambat selama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
Mengenal Apa itu Formulir 1721 SPT Masa
Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disebut Formulir Induk yang terdiri dari dua halaman.
Halaman pertama memuat data Masa Pajak yang dilaporkan, jenis SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 apakah berstatus Normal atau Pembetulan, jumlah lembar SPT Masa termasuk lampiran, serta identitas Pemotong Pajak.
Selain itu, Formulir Induk juga memuat jenis, jumlah penerima penghasilan, serta jumlah penghasilan bruto dan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang yang bersifat tidak final. Dan data perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang kurang atau lebih bayar.
Sedangkan halaman kedua memuat data jenis, jumlah penerima penghasilan, jumlah penghasilan bruto dan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang yang bersifat final.
Lampiran yang akan disertakan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terdiri dari pernyataan dan tanda tangan pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26. Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 (1721) terdiri dari:
- Bagian Header Formulir
- Pegawai tetap dan penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua, dan PNS, anggota TNI/POLRI. Serta pejabat negara dan pensiunannya yang penghasilannya melebihi PTKP.
- Pegawai tetap dan penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua, dan PNS, anggota TNI/POLRI. Serta pejabat negara dan pensiunannya yang penghasilannya tidak melebihi PTKP.
Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21 Diterbitkan?
Seperti disampaikan sebelumnya, formulir 1721 A1 diterbitkan oleh pemberi kerja atau perusahaan, yang diberikan kepada karyawan sebelum akhir periode pelaporan pajak.
Sebagai contoh, pada periode penerimaan penghasilan Januari-Desember, maka bupot PPh pasal 21, formulir 1721 A1 tersebut biasanya diberikan pada pekan keempat Desember atau selambatnya Januari pada tahun berikutnya. Begitu juga apabila periode penerimaan penghasilan kurang dari 1 tahun.
Misalnya, periode penerimaan penghasilan Januari-Juni, maka bukti pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721 A1 diserahkan pada akhir Juni atau pada Juli.
Perusahaan yang menjadi pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1/A2) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir.
Contoh untuk tahun 2019, maka paling lama adalah akhir Januari 2020.
Sedangkan untuk yang berstatus pegawai tetap, yang memutuskan berhenti bekerja sebelum Desember, maka bukti pemotongan 1721-A1 harus diberikan paling lama satu bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
Untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII harus diberikan setiap ada pemotongan pajak maksimal akhir bulan berikutnya.
Berdasarkan PER-16/PJ/2016 apabila dalam hal dalam satu bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dapat dibuat sekali untuk satu bulan kalender.
Formulir 1721 A1 atau bukti pemotongan PPh 21 bisa digunakan untuk pegawai baik yang masih aktif atau sudah pensiun dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1. Formulir Bukti Pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721 A1 digunakan sebagai bukti pemotongan PPh pasal 21 bagi pegawai swasta, yaitu:
- Penghasilan bagi pegawai tetap
- Penghasilan bagi penerima pensiun berkala
- Penghasilan bagi penerima tunjangan hari tua berkala
- Penghasilan bagi penerima jaminan hari tua berkala
2. Jumlah Formulir bupot PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 dibuat oleh pemotong pajak 2 lembar dengan rincian:
- Lembar 1: Diberikan kepada pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Lembar 2: Diberikan kepada pemotong pajak
3. Untuk menjadi perhatian, formulir Bukti Pemotongan PPh pasal 21 tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.
Dalam pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Bukti Potong 1721-A1/A2), ada beberapa peraturan yang harus diketahui oleh perusahaan sebagai pemberi kerja sebagai berikut ini:
- Formulir 1721 A1/A2 hanya diberikan mereka yang berstatus pegawai tetap. Sedangkan untuk pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak dibuatkan;
- Formulir 1721 A1/A2 adalah buktipemotongan PPh Pasal 21 untuk satu tahun pajak atau selama pegawai tetap tersebut bekerja pada si perusahaan itu selama tahun pajak yang bersangkutan;
- Formulir 1721 A1/A2 akan dipakai oleh pegawai tetap dalam laporan pajak e filling;
- Menurut PER-16/PJ/2016, pemberi kerja harus membuat formulir bukti potong 1721 A1/A2 selambat-lambatnya bulan Januari tahun berikutnya.
Cara Buat Bukti Potong 1721 A1/A2
Berikut ini adalah cara membuat Bukti Potong PPh 21 atau bukti potong 1721 A1/A2 karyawan yang dapat menjadi tambahan referensi bagi Anda:
- Format nomor untuk bupot 1721 A1 adalah 1-mm-yy-xxxxxxx dengan mm adalah masa pajak dibuatnya bupot ini. Adapun yy adalah 2 digit tahun pajak, dan yang terakhir xxxxxxx diisi nomor urut bupot tersebut. Sedangkan format nomor untuk bukti potong 1721 A2 diawali dengan 1.2-mm.yy-xxxxxxx.
- Isi masa pendapatan penghasilan dengan menggunakan format mm-mm yang menunjukkan dari bulan apa hingga bulan apa karyawan tersebut bekerja. Contoh, karyawan yang bekerja dari bulan Februari hingga Desember ditulis 02-1
- Identitas dari pemotong dapat diisi dengan identitas yang menandatangani bukti pemotongan tersebut.