Sebagian orang mungkin masih bingung tentang PHK dan pensiun dini, malah ada yang menganggapnya sama. Tentu ada perbedaan PHK dan pensiun dini yang wajib diketahui pekerja baik kontrak atau tetap. Paham hak yang didapatkan setelah mengalami PHK atau konsekuensi pensiun dini sejak awal bisa membantumu menentukan keputusan mendatang. Yuk, simak ulasan ringkas terkait perbedaan dua hal ini!
Supaya Kamu tahu hak karyawan yang mendapatkan surat PHK atau memutuskan pensiun dini, yuk simak perbedaan PHK dan pensiun dini berikut :
1. Pengertian
PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja antara individu dengan pihak perusahaan karena adanya ketidaksesuaian tertentu sehingga hak dan kewajiban pekerja pada perusahaan berakhir.
Pensiun dini adalah pilihan karyawan untuk berhenti bekerja karena permintaan sendiri atau inisiatif dari pihak perusahaan.
2. Jenis
Jenis-jenis PHK bisa bermacam-macam yaitu PHk yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak kerja, PHK demi hukum, PHK karena melakukan kesalahan fatal, dan PHK karena kondisi tertentu seperti perusahaan yang pailit.
Jenis pensiun dini pada karyawan di perusahaan swasta atau BUMN Indonesia yaitu pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun ditunda, dan pensiun cacat yang terjadi pada karyawan akibat kecelakaan kerja atau faktor lain.
3. Waktu
Surat PHK bisa datang sewaktu-waktu tergantung dengan jenis PHK yang diterima karyawan. Pemberitahuan PHK massal bisa saja diumumkan beberapa waktu sebelumnya karena masalah perusahaan pailit atau bangkrut.
Pensiun dini umum diberitahukan pihak perusahaan sebulan sebelum masa itu datang. Karyawan yang pensiun dini karena perusahaan pailit atau bermasalah, maka punya waktu untuk menyusun rencana kedepannya. Sedangkan pensiun dini karena permintaan sendiri bisa dilakukan setelah melakukan pertimbangan matang, misalnya punya finansial yang mumpuni untuk sekarang dan nanti.
4. Aturan kompensasi PHK dan dana pensiun dini
Aturan kompensasi PHK sudah tercantum dalam peraturan UU Ketenagakerjaan sehingga perusahaan harus menyiapkan dana tersebut. Ada tiga jenis kompensasi PHK yaitu uang pesangon sesuai masa kerja, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Aturan kompensasi pensiun dini sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku atau dana pensiun yang didapat tergantung jenis pensiun masing-masing. Misalnya orang pensiun normal pada usia 55 tahun pada perusahaan swasta atau karyawan BUMN akan mendapatkan dana pensiun sesuai kebijakan, kemudian ada pensiun ditunda yang terjadi pada usia produktif sebelum mencapai batas usia pensiun, maka ia juga mendapatkan dana pensiun yang ditunda bayar sebelum mencapai usia tersebut.
Kini Kamu sudah paham perbedaan PHK dan dana pensiun sehingga bisa memiliki pertimbangan matang bila memutuskan untuk pensiun dini. Bila mendapatkan PHK sepihak yang sesuai aturan pun, Kamu berhak mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang berlaku, ya! Kelola dana gaji Kamu dengan baik untuk mengantisipasi segala risiko yang mungkin terjadi kemudian hari.